Advertisement

OPINI: Reformasi Ekonomi di Kala Pandemi

Subagio Effendi
Sabtu, 11 April 2020 - 05:27 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Reformasi Ekonomi di Kala Pandemi Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Dalam keterangannya untuk penanganan COVID-19, Pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan biaya impor untuk penelitian dan pengembangan pembuatan obat anti virus COVID-19 baik untuk Perguruan Tinggi maupun lembaga pemerintah dan lainnya. ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Advertisement

Indonesia, dalam rentang waktu yang singkat, telah menjadi salah satu negara episentrum wabah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Sejak diumumkannya dua kasus pertama oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret lalu, dalam hitungan hari jumlah kontaminasi telah bertambah secara eksponensial menjadi 2.092 kasus dengan jumlah kesembuhan dan kematian masing-masing sebanyak 150 dan 191 orang (hingga 4 April 2020).

Laju kontaminasi yang cepat mendorong pemerintah untuk segera melakukan upaya mitigasi melalui pembatasan sosial (social distancing), tes massal, penutupan sekolah, universitas, dan fasilitas umum (partial lockdowns), serta pengurangan kegiatan perkantoran. Namun sayangnya, semakin banyak mitigasi yang dilakukan oleh pemerintah, semakin besar pula risiko perekonomian nasional ‘tersungkur’ ke jurang depresi. Upaya social distancing dan working from home misalnya, akan mengurangi berbagai aktifitas ekonomi yang memerlukan kehadiran fisik, sehingga menurunkan agregat permintaan dan produksi (supply and demand shocks).

Advertisement

Permasalahan ini diperburuk dengan friksi sosial akibat perilaku waspada atau panik yang berlebihan dari masyarakat. Menteri Keuangan mengestimasi perekonomian nasional hanya akan tumbuh nol persen sampai dengan 2,5% jika wabah COVID-19 tidak dapat tertangani dalam waktu 6 bulan dan terjadi total lockdown. Namun, apabila penanganan dapat dilakukan dengan cepat, perekonomian masih dapat tumbuh sebesar 4%.

Dalam studinya tentang harmonisasi kebijakan kesehatan dan ekonomi dalam menghadapi wabah COVID-19, Pierre-Olivier Gourinchas (2020), profesor ekonomi dari Princeton University, memberikan rekomendasi beberapa tujuan kebijakan ekonomi makro untuk mencegah krisis kesehatan berkembang menjadi krisis ekonomi. Pertama, kebijakan fiskal dan moneter harus mendukung program kesehatan dalam menangani wabah COVID-19.

Tujuan ini dapat dicapai melalui realokasi belanja non-prioritas di kementerian dan lembaga ke program kesehatan serta relaksasi berbagai pungutan atas peralatan kesehatan yang digunakan untuk penanganan wabah.

Kedua, menjaga daya beli masyarakat dengan menambah uang beredar (expansionary monetary policy), penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas gaji dan upah, bantuan finansial untuk pekerja informal dan korban pemutusan hubungan kerja, serta pengawasan distribusi bahan pokok untuk mencegah supply-push inflations. Ketiga, mencegah kebangkrutan usaha dengan memberikan fasilitas pembiayaan, penghapusan PPh badan, kemudahan restrukturisasi pinjaman, penyediaan bahan baku/penolong industri, dan bantuan keuangan jika diperlukan. Keempat, menjaga fungsi intermediasi lembaga keuangan, terutama dalam mengantisipasi melonjaknya non-performing loans akibat turunnya kinerja dunia usaha.

Pemerintah telah merumuskan beberapa paket stimulus ekonomi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19. Stimulus yang ditawarkan berupa percepatan penyaluran bantuan sosial dan subsidi melalui refocusing kegiatan belanja, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk karyawan, pembebasan bea masuk dan PPh Pasal 22 atas impor barang, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 badan, penurunan tarif PPh badan sebesar 3% dan 5%, dan simplifikasi restitusi pajak pertambahan nilai.

Beleid tersebut juga mengatur tentang relaksasi batasan defisit anggaran sampai dengan tahun 2022, penerbitan recovery bonds yang dapat dibeli oleh Bank Indonesia (BI) di pasar primer, pengenaan pajak atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), penyertaan modal negara, penjaminan, dan/atau penempatan investasi pemerintah untuk memulihkan sektor riil, pinjaman likuiditas BI berdasarkan prinsip syariah kepada bank bermasalah, prosedur penyelamatan dan fasilitas pinjaman kepada Lembaga Penjaminan Simpanan, serta pengecualian dari kerugian negara dan imunitas para pengambil keputusan dari tuntutan hukum.

Paket stimulus yang ditawarkan telah sesuai dengan rekomendasi Gourinchas (2020) tetapi ruang lingkupnya terbatas pada mencegah kebangkrutan usaha serta menjaga likuiditas dan fungsi intermediasi lembaga keuangan. Pemerintah perlu merumuskan lebih banyak stimulus untuk meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan dan keselamatan tenaga medis serta bantuan perlindungan sosial untuk para pekerja informal dan masyarakat miskin agar tetap memiliki daya beli untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Di sisi lain, pemerintah nampaknya memanfaatkan sense of crisis penanganan pandemi untuk melakukan reformasi yang fundamental. Pengenaan pajak atas kegiatan PMSE misalnya, merupakan anti tax-avoidance rule yang telah diimplementasikan oleh banyak negara demi menjaga basis pemajakannya dari ‘erosi’ ekonomi digital. Selanjutnya, penggunaan akad syariah dalam penerbitan recovery bonds dan skema pinjaman likuiditas merupakan momentum bagi sistem keuangan syariah untuk, sekali lagi, menjadi penyelamat perekonomian dari resesi.

Berbagai stimulus yang telah dirumuskan dalam waktu singkat perlu diapresiasi tetapi the devil is always in the detail. Tantangan terbesar ada di tahap implementasi mengingat kebijakan ekonomi pada masa krisis selalu bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan penanganan wabah. Oleh karenanya, diperlukan komitmen dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan untuk menerapkan tata laksana yang baik dan mencegah moral hazard.

Sebagaimana nasihat John F. Kennedy (1962), ‘the time to repair a roof is when the sun is shining’. Setiap kesempatan harus dioptimalkan untuk perbaikan ekonomi jangka panjang. Jika semua stimulus dapat diimplementasikan dengan baik, perbaikan tata laksana ekonomi adalah blessing in disguise dari Sang Pandemi.

*Penulis merupakan Kandidat Doktor di University of Technology Sydney, Australia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement