Advertisement

OPINI: Mitigasi Corona Pada Perbankan

Dendy Indramawan, Analis Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas)
Selasa, 21 April 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Mitigasi Corona Pada Perbankan Nasabah melakukan transaksi elektronik di salah satu ATM milik Bank DKI di Jakarta, Selasa (20/8/2019). Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Ekonomi Indonesia pada 2020 masih menemui jalan terjal. Bank Indonesia (BI) baru saja merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari semula 5%–5,4% menjadi 4,2%– 4,6%. Padahal, optimisme sempat meningkat pasca Amerika Serikat (AS) dan China menandatangani kesepakatan damai dagang fase pertama. Penyebab utamanya adalah penularan virus corona (COVID-19) yang sangat cepat ke banyak negara, termasuk di Indonesia.

Meluasnya wabah corona di Tanah Air yang telah mencapai 17 provinsi tentu mengganggu aktivitas ekonomi, khususnya kegiatan operasional perbankan. Banyak bank yang mulai mengurangi jam layanan untuk menerapkan pembatasan interaksi sosial. Tak sedikit pula kantor cabang ditutup sementara, terutama di daerah yang rawan terpapar virus dan mengefektifkan kebijakan kerja dari rumah.

Advertisement

Namun sebenarnya efek penularan COVID-19 yang signifikan terhadap kinerja sektor perbankan disinyalir berasal dari lesunya permintaan kredit dan tingginya risiko kredit pada sektor riil. Mengapa? Pertama, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memprediksi pertumbuhan ekonomi China pada 2020 berada di bawah level 5%, terendah dalam kurun waktu 30 tahun, imbas dari penurunan produktivitas industri manufaktur di negeri Tirai Bambu.

Hal ini tentu akan mengganggu rantai pasokan dunia yang mengakibatkan tersendatnya distribusi barang di seluruh negara, sehingga memicu terjadinya supply shock, yaitu kondisi dimana minimnya pasokan bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang membuat biaya produksi melonjak. Apalagi, China sebagai negara asal penyebaran virus tersebut merupakan salah satu pusat produksi terbesar di dunia dan mitra dagang strategis Indonesia.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor nonmigas Indonesia ke China sepanjang 2019 mencapai US$25,8 miliar atau setara dengan 16% total ekspor nasional. Sebaliknya, nilai impor barang nonmigas China oleh Indonesia mencapai US$44,5 miliar atau setara dengan 32% total impor Indonesia pada 2019. Alhasil, lesunya ekonomi China mempengaruhi turunnya kinerja sektor manufaktur, sektor pertambangan, dan sektor pertanian di Indonesia.

Kedua, banyaknya negara yang melakukan lockdown sehingga berimplikasi pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Kebijakan tersebut memukul sektor–sektor yang berkaitan dengan pariwisata. Menurut BPS, tingkat okupansi hotel bintang di Indonesia pada Januari 2020 mulai berada dibawah 50%.

Melihat kondisi sektor riil diatas, dapat dipastikan permintaan kredit dari sektor–sektor terdampak COVID-19 akan menurun. Survei Perbankan BI memprediksi pertumbuhan kredit di kuartal pertama 2020 akan lesu seiring dengan perlambatan ekonomi. Indikatornya adalah Saldo Bersih Tertimbang (SBT) permintaan kredit baru yang diperkirakan hanya sebesar 31,1%. Proyeksi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan realisasi kuartal keempat 2019 yang mencapai 70,6% dan kuartal pertama 2019 sebesar 50%. Perlambatan permintaan kredit baru berasal dari turunnya SBT permintaan kredit modal kerja dan investasi.

Di sisi lain, penularan COVID-19 pada sektor riil juga ditransmisikan melalui peningkatan risiko kredit. Karena perkreditan merupakan salah satu kegiatan bisnis komersial terbesar bank maka kenaikan risiko kredit akan menganggu kinerja perbankan. Tak ayal, lembaga pemeringkat Fitch Rating memprediksi bahwa profitabilitas perbankan Indonesia akan dipengaruhi oleh pendapatan yang lebih rendah dan provisi yang lebih tinggi dikarenakan sektor–sektor yang terdampak corona berkontribusi sekitar hampir separuh dari seluruh total kredit di Indonesia.

Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak cepat dengan menerbitkan POJK 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dalam regulasi tersebut, OJK melonggarkan perhitungan kolektibilitas kredit dari tiga pilar menjadi hanya satu pilar yaitu Pilar Kemampuan Membayar untuk kredit maksimum Rp10 miliar. Pilar ini menekankan pada ketepatan debitur dalam melakukan pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Sedangkan dua pilar lainnya yaitu Pilar Prospek Usaha dan Pilar Kinerja Debitur dianggap tidak relevan untuk sektor–sektor yang terdampak Virus Corona saat ini.

Kebijakan tersebut dinilai efektif menahan kredit yang sudah disalurkan agar tidak turun ke kolektibilitas 2 dengan status dalam perhatian khusus (DPK) hingga kolektibilitas 5 dengan status macet. Selain itu, kualitas kredit yang direstrukturisasi akan berubah status menjadi lancar atau masuk dalam kolektibilitas 1. Alhasil, kenaikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) kredit tidak signifikan mengingat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, kredit yang telah berada di kolektibilitas 2 akan dikategorikan kedalam stage 2 yang dihitung menggunakan expected credit loss (ECL) hingga waktu jatuh tempo akhir (lifetime) yang mengakibatkan CKPN melonjak.

Selanjutnya, meskipun OJK telah memberikan relaksasi tetapi perbankan tetap perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam strategi bisnis. Penyaluran kredit harus berdasarkan prinsip mengenal nasabah dimana bank wajib mengidentifikasi profil debitur untuk meminimalisasi baik risiko kredit maupun risiko lainnya seperti risiko operasional, risiko hukum, dan risiko kepatuhan. Prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral) juga harus menjadi dasar pertimbangan perbankan untuk memberikan kredit.

Hal ini sangat esensial untuk memastikan fungsi intermediasi bank berjalan dengan baik. Alhasil, stabilitas sistem keuangan dapat terjaga dan perbankan mampu menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi Indonesia ditengah badai COVID-19.

*Penulis merupakan analis Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Lokasi dan Harga Tiket Museum Dirgantara Jogja, Cek di Sini

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement