Advertisement

RIFKA ANNISA: Pandemi Covid-19, Kejahatan Dunia Maya Mencuat

Arnita Ernauli Marbun
Sabtu, 25 April 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
RIFKA ANNISA: Pandemi Covid-19, Kejahatan Dunia Maya Mencuat Ilustrasi Hacker - Sputniknews

Advertisement

Kejahatan dunia maya atau yang disebut dengan kejahatan siber pada dasarnya meliputi semua tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/ pertukaran informasi kepada pihak lainya (Budi Suhariyanto: 2014). Kejahatan dunia maya salah satu pemicunya yakni adanya globalisasi yang melahirkan era perkembangan teknologi informasi.

Fenomena kecepatan perkembangan teknologi informasi ini telah merebak di seluruh belahan dunia, tak terkecuali Indonesia. Indonesia menempati presentase tertinggi di dunia maya, sebagaimana data yang diperoleh dari penelitian Verisign, perusahaan yang memberikan pelayanan intelijen di dunia maya yang berpusat di California Amerika Serikat (Ade Arie Sam Indradi:2006). Kejahatan di bidang teknologi informasi ini dapat digolongkan sebagai white colour crime karena pelaku kejahatan siber adalah orang yang menguasai penggunaan Internet beserta aplikasinya atau ahli di bidangnya.

Advertisement

kejahatan siber berdasarkan beberapa literatur serta praktiknya sebagaimana yang ditulis dalam buku karangan Budi Suhariyantoberjudul Tindak Pidana teknologi Informasi Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnyamemiliki beberapa karakter(2014, Hlm. 13). Pertama, perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi dalam ruang/wilayah siber sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya.

Kedua, perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apa pun yang terhubung dengan Internet. Ketiga, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional. Keempat, pelakunya adalah orang yang menguasai Internet beserta aplikasinya. Kelima, perbuatan tersebut sering dilakukan secara transnasional melintasi batas negara.

Kejahatan duniamaya berbasis teknologi informasi tentu saja menimbulkan keresahan bagi semua kalangan, terlebih dalam situasi pandemi Covid-19, yang unpredictable kapan akan kembali normal. Sebelum adanya wabah Covid-19 kejahatan di dunia maya sudah tergolong tinggi, terlebih saat ini yang mengharuskan setiap orang melakukan jaga jarak fisik sehingga dunia maya menjadi alternatif untuk mendukung pemenuhan kebutuhan sehari-hari baik secara materi maupun immateri. Himbauan pemerintah untuk melakukan jaga jarak fisik mendorong setiap orang untuk bertransaksi melalui online, membeli kebutuhan sehari-hari secara online, bahkan komunikasi secara fisik menjadi hal yang dianggap berbahaya sehingga memilih melalui media sosial yang ada.

Kebutuhan psikologis seseorang tersalurkan melalui media sosial, namun ternyata melahirkan modus kejahatan, tak tebendung dan akan menambah kesengsaraan bagi korban. Seperti halnya beberapa kasus yang masuk dalam aduan di Rifka Annisa WCC, dalam situasi pandemi ini korban kejahatan berbasis media sosial/ dunia maya tidak sedikit yang mengadukan kasusnya.


Orang Terpercaya
Beberapa korban mengadukan bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual di media sosial, ancaman berkonotasi seksual, yang dilakukan baik oleh orang yang dikenal atau tidak. Berawal dari saling berkirim pesan di media sosial, namun tidak disangka pelaku melakukan sexting (sextexting, yaitu obrolan yang bermuatan seksual) yang sangat meresahkan korban. Merasa tidak nyaman dan tidak aman korban menyudahi percakapan namun pelaku terus mencari cara agar korban merespon pelaku, dan kejahatan serupalainnya.

Sebenarnya kejahatan seperti ini sudah sering terjadi bahkan sebelum pandemi, namun ternyata terjadi peningkatan karena semua berbasisonline. Apa yang bisa dilakukan jika menjadi korban di dunia maya dalam situasi pandemi? Tenang dan tidak menyalahkan diri sendiri, simpan dan amankan bukti-bukti percakapan atau apapun yang berkaitan dengan kejahatan tersebut, ceritakan pada orang yang dipercaya dan tunjukkan bukti tersebut agar bukti tersebut juga diketahui orang yang kita percaya, catat atau ceritakan kronologi secara tertulisdi buku/ kertas/ketik dan usahakan runtut sesuai waktu kejadian, dan jika merasa resah berkepanjangan hubungi instansi atau lembaga yang sekiranya kompeten dalam penanganan kasus kekerasan.

Lalu,apa yang bisa dilakukan untuk meminimalisir menjadi korban kejahatan di dunia maya? Batasi komunikasi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, hindari mengirim foto apapun apalagi wajah dan seluruh badan dengan alasan orang tersebut ingin mengetahui wajah, telusuri profil orang tersebut setidaknya sampai benar-benar mendapatkan identitas aslinya, apabila terjadi teror yang memaksa untuk terus merespons orang tersebut sampaikan secara tegas percakapan perlu diakhiri dan abaikan pesan-pesan orang tersebut.

Bekali diri dengan informasi terkait dengan kejahatan di dunia maya dan informasi hukum, tidak mudah memberikan akun media media sosial atau nomor telepon, tidak mudah memberikan HP/alat komunikasi lainnya dengan alasan dipinjam, dan pastikan media sosial yang dimiliki mengandung konten positif sehingga setidaknya mengurangi penyalahgunaan dan tidak mudah dipercaya orang di sekitar kita jika suatu saat akun kita dibajak untuk hal-hal yang negatif. Kejahatan di dunia maya sulit untuk dihentikan, tetapi kita bisa mencegah dan melakukan sesuatu jika kejahatan tersebut terjadi.

*Penulis merupakan pegiat Rifka Annisa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement