Advertisement
OPINI: Incoterms sebagai Usaha Pemberdayaan UMKM
Advertisement
Kontribusi produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) Indonesia terhadap nilai ekspor masih tergolong rendah, yakni tercatat sebesar 14,5%. Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, UMKM Malaysia tercatat telah berkontribusi lebih dari 20%, UMKM Vietnam juga tercatat sudah mendekati angka 20%, bahkan UMKM Thailand telah melejit pada angka 35%. Sementara itu, produk UMKM Jepang telah berkontribusi sebesar 55% pada nilai ekspor, Korea tercatat sebesar 60% di mana negara maju seperti Jerman juga berada pada kisaran yang sama, dan China sebesar 70%.
Ada dua permasalahan utama yang dihadapi UMKM ketika akan melakukan ekspor, yaitu tentang pasar khususnya selera pasar tujuan ekspor dan tentang pemahaman dokumen ekpsor, termasuk hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli. Hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli diatur dalam International Commercial Terms (Incoterms).
Advertisement
Incoterms adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman. Ada tiga hal yang harus dipahami dalam Incoterms, yatu kewajiban, pembagian risiko dan pembagian biaya, antara penjual dan pembeli.
Selain itu, terdapat 11 istilah Incoterms yang perlu dipahami pelaku UMKM, dengan rincian tujuh istilah yang berlaku khusus untuk moda transportasi apa saja (laut, udara dan darat) dan empat istilah yang berlaku untuk transportasi laut, sungai, ataupun danau. Berikut penjelasan spesifiknya.
Ada sejumlah istilah yang berlaku untuk transportasi laut, darat dan udara. Ex Works (EXW), penjual mengirimkan barang kepada pembeli. Penjual menyerahkan barang yang belum mendapat izin ekspor di kediamannya atau di tempat lain yang ditentukan. Istilah ini bisanya dipilih bagi penjual yang pengalaman ekspornya minim. Kewajiban penjual menyiapkan barang disertai dengan dokumen jumlah tagihan barang sesuai perjanjian.
Free Carrier (FCA), penjual menyerahkan barang yang sudah mendapat izin ekspor kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat tujuan. Bila dimuat di tempat lain maka penjual bertanggung jawab dalam pemuatan. Jika penjual menyerahkan di tempat lain maka penjual tidak bertanggung jawab dalam membongkar barang.
Tanggung Risiko
Carriage Paid To (CPT), penjual mengirimkan barang kepada pembeli dengan menyerahkannya kepada operator yang dikontrak oleh Penjual hanya bertanggung jawab terhadap proses pengiriman barang. Ada dua lokasi penting: tempat atau titik di mana barang dikirim dan tempat atau titik disepakati sebagai tujuan barang.
Carriage and Insurance Paid To (CIP). CIP hampir sama dengan CPT, yakni penjual bertanggung jawab atas pengiriman barang, penjual juga menanggung/membayar asuransi terhadap risiko kerusakan selama perjalanan di tempat tertentu yang ditunjuk. Penjual juga harus menanggung perlindungan asuransi terhadap risiko kehilangan atau kerusakan barang dari titik pengiriman hingga setidaknya ke titik tujuan pembeli.
Delivered at Place (DAP). Ketentuan DAP berfokus pada tanggung jawab penjual untuk mengatur proses pengantaran barang hingga tempat yang telah disepakati. Setelah proses import clearance, penjual wajib untuk mengantarkan barang hingga tempat yang telah ditentukan. Tempat atau titik tujuan ditentukan sejelas mungkin karena beberapa alasan. Pertama, risiko kehilangan atau kerusakan pada pengiriman barang. Kedua, biaya sebelum tempat tujuan. Ketiga, penjual harus mengatur pengangkutan barang.
Delivered at Place Unloaded (DPU), berarti penjual mengirimkan barang—dan memindahkan risiko—ke pembeli ketika barang, setelah diturunkan dari alat transportasi di tempat pembeli/tempat tujuan atau di tempat yang telah disepakati. Penjual menanggung semua risiko yang terlibat dalam membawa barang ke dan menurunkannya di tempat tujuan yang ditentukan.
Delivered Duty Paid (DDP) dapat digunakan untuk segala jenis transportasi atau menggunakan lebih dari satu jenis transportasi. DDP berfokus kepada tanggung jawab penjual sepenuhnya mulai dari proses import clearance hingga pembayaran biaya masuk dan pajak.
Orientasi Ekspor
Ada sejumlah istilah yang berlaku untuk transportasi laut, sungai atau danau. Free Alongside Ship (FAS) merupakan kondisi penjual menyerahkan barang yang sudah mendapat izin ekspor di samping kapal di pelabuhan tujuan (sebutkan nama pelabuhan pengapalan). FAS berarti penjual mengirimkan barang ke pembeli ketika barang diletakkan/diserahkan di samping kapal. Risiko kehilangan atau kerusakan pada pengiriman barang saat barang berada di samping kapal, dan untuk selanjutnya pembeli menanggung semua biaya sejak saat diterima barangnya di samping kapal.
Free on Board (FOB), penjual menyerahkan barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut, atau penyerahan barang di atas kapal, barang sudah clear for export (sebutkan nama pelabuhan pengapalan). Risiko kehilangan atau kerusakan pada pengiriman barang saat barang berada di atas kapal, dan pembeli menanggung semua biaya sejak saat itu dan seterusnya.
Cost and Freight (CFR), penjual menyerahkan barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut, barang sudah clear for export dan biaya angkut ke pelabuhan tujuan sudah ditanggung penjual. Risiko kehilangan atau kerusakan pada pengiriman barang saat barang berada di atas kapal, sehingga penjual dianggap telah melakukan kewajibannya untuk mengirimkan barang sesuai kondisi, yang disebutkan dalam perjanjian.
Cost Insurance and Freight (CIF). CIF prinsipnya sama dengan CFR tetapi pada CIF penjual menanggung asuransi dan membayar premi (sebutkan nama pelabuhan tujuan). Risiko kehilangan atau kerusakan pada pengiriman barang saat barang berada di atas kapal. Transfer risiko dari penjual ke pembeli ketika barang dikirim ke pembeli dengan menempatkannya di atas kapal di pelabuhan pengiriman atau dengan membeli barang yang sudah dikirim.
Menjadi penting ketika UMKM akan menjajaki pasar ekspor, di samping harus memahami regulasi, tata niaga ekspor, UMKM harus juga mamahami hak dan kewajiban ketika akan melakukan perjanjian kontrak dengan para pembeli/importer. Pemahaman ini akan memberikan bargaining position ketika melakukan korespondensi untuk membuat kontrak perjanjian sehingga risiko bisa ditekan atau risiko bisa dibagi dengan para pembeli sesuai dengan kondisi antara penjual/eksportir dan pembeli/importir.
Dalam negosisasi kontrak penjualan tentu juga perlu pemahaman tentang kondisi dan situasi serta regulasi negara pembeli/importer. Pada prinsipnya perjanjian kontrak pembelian menguntungkan kedua belah pihak, atau meminimalkan risiko masing-masing pihak. Semoga bermanfaat dan sukses untuk UMKM Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tim Hukum Joko-Rony Pastikan Tak Kirim Gugatan ke MK Terkait Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Film Dokumenter Petrus Tayang di KlikFilm, Ini Jadwalnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement