Banjir Rob Pati Rendam 73 Rumah dan 85 Hektare Tambak
Banjir rob di Kecamatan Tayu, Pati, merendam 73 rumah dan 85 hektare tambak. Sebanyak 127 KK terdampak akibat tanggul laut yang jebol.
Ilustrasi. /Freepik
Fenomena kekerasan terhadap remaja sudah marak sejak beberapa tahun belakangan, salah satunya adalah perilaku merundung. Menurut Wiyani (2012: 14), perundungan adalah perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali yang menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan dengan tujuan menyakiti targetnya (korban) secara mental atau secara fisik.
Fenomena perundungan di sekolah menyerupai gunung es, di mana hanya sedikit yang terlacak dan dilaporkan kepada pihak sekolah, namun ada banyak yang tidak berani mengungkapkannya karena takut akan mendapatkan perundungan yang lebih menyakitkan dari pelaku. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penulis di salah satu SMP di Sleman, sebanyak 77,6% mengaku pernah menjadi korban perundungan.
Banyaknya fenomena kasus perundungan di sekolah telah mencoreng dunia pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi tempat nyaman untuk belajar bagi peserta didik serta memberikan rasa aman. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 9, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Rasa aman para peserta didik di sekolah pun terancam karena maraknya perilaku perundungan. Padahal menurut hierarki kebutuhan Maslow, salah satu aspek penting dalam perkembangan manusia adalah rasa aman. perundungan memiliki dampak yang sangat besar bagi peserta didik. Perilaku perundungan tersebut sering menyebabkan kecemasan, depresi, penarikan sosial, prestasi akademis yang buruk, dan gangguan kepribadian sosial (Asif, 2016:10). Pada beberapa kasus perilaku perundungan dapat berujung kematian karena depresi dan tidak mendapatkan penanganan dan penguatan dari orang lain. Upaya penanganan perilaku perundungan di sekolah menjadi salah satu tugas dari bimbingan dan konseling (BK) di sekolah.
Bahan Refleksi
Bimbingan dan konseling bertugas untuk memandirikan peserta didik, baik dalam aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Artinya, bimbingan dan konseling berupaya agar peserta didik mampu menyelesaikan masalahnya secara mandiri. Selain itu, bimbingan dan konseling merupakan suatu upaya proaktif dan sistemik dalam melayani individu untuk pengembangan perilaku yang efektif. Salah satu fungsi yang diemban oleh BK adalah fungsi pencegahan, termasuk pencegahan perilaku perundungan di sekolah. Guru BK dapat memberikan layanan klasikal menggunakan media yang menarik dan interaktif sehingga mampu menjadi bahan refleksi siswa dalam penanganan dan pencegahan perilaku perundungan. Salah satu media yang dapat dipakai oleh guru BK adalah film pendek.
Film merupakan salah satu media komunikasi massa yang menampilkan serangkaian adegan bergerak dengan suatu jalan cerita yang dimainkan oleh para pemeran yang diproduksi untuk menyampaikan suatu pesan kepada para penontonnya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, 94,1% peserta didik tertarik menonton film pendek untuk dijadikan media dalam layanan BK. Film pendek ini akan dipakai dalam proses perubahan tingkah laku seorang pelaku perundungan, karena film pendek dapat menjadi modelling.
Menurut Bandura (Alwisol, 2016: 308) modelling merupakan proses tindakan belajar yang dilakukan oleh individu dengan cara mengamati dan meniru perilaku. Film pendek menyajikan contoh tingkah laku yang dapat mempengaruhi pengamatnya. Sajian film pendek tersebut berpotensi sebagai sumber model tingkah laku bagi peserta didik.
Aspek Afektif
Proses ketika melihat film akan mempengaruhi kognitif individu untuk merefleksikan isi film tersebut. Kemudian individu akan terbawa suasana dan hanyut untuk mengikuti dan merasakan kejadian dalam film tersebut. Hal ini menandakan aspek afektif pada individu sedang bekerja untuk merasakan setiap adegan yang ditayangkan. Kemudian, individu akan menginternalisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam film tersebut untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, perlu diingat individu harus dipastikan mampu menangkap nilai positif atau pesan moral yang disampaikan dalam film. Hal ini penting untuk mengantisipasi individu supaya tidak salah mempersepsikan film yang ditayangkan dan justru meniru perilaku negatif yang ditampilkan oleh tokoh antagonis. Guru BK memiliki peran penting untuk mengarahkan individu dalam membantu merefleksikan mengenai isi dan amanat yang terkandung dalam film tersebut. Guru BK dapat memandu diskusi melalui sharing mengenai isi film kepada seluruh siswa dan merefleksikan nilai moral yang ada dalam film.
Perilaku perundungan di sekolah perlu penanganan yang komprehensif dan membutuhkan kerja sama berbagai pihak di sekolah. Karena perilaku perundungan dapat merugikan peserta didik dan menjadi manisfestasi perilaku kekerasan baik bagi pelaku atau korban. Manifestasi perilaku ini akan membuatnya menjadi pelaku kekerasan di masa depan, salah satunya adalah kekerasan terhadap perempuan. Maka dari itu, perundungan selayaknya mendapat perhatian yang lebih mengingat dampaknya sangat besar baik di masa sekarang ataupun di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Banjir rob di Kecamatan Tayu, Pati, merendam 73 rumah dan 85 hektare tambak. Sebanyak 127 KK terdampak akibat tanggul laut yang jebol.
Meksiko mencetak rekor sempurna di fase grup Piala Dunia 2026 dengan tiga kemenangan dan tanpa kebobolan. Bisakah El Tri mengakhiri kutukan sejarah?
George Kittle membocorkan aturan unik pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce yang melarang tamu membawa kado menjelang acara pada Juli 2026.
Belgia wajib mengalahkan Selandia Baru untuk lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. The All Whites juga mengincar sejarah di Grup G.
Anak gemar bermain Roblox, Minecraft, atau Fortnite? Simak cara melindungi anak dari risiko game online melalui komunikasi, pendampingan, dan fitur keamanan dig
KPK mendalami penghasilan resmi dan penerimaan uang Ma’ruf Cahyono dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI.