Advertisement

OPINI: Memperbaiki Citra, Antara Kenyataan dan Harapan

Th. Agung M. Harsiwi, Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kamis, 15 Oktober 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Memperbaiki Citra, Antara Kenyataan dan Harapan Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Advertisement

Lebih dari seminggu dampak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR terjadi, diikuti demonstrasi sebagai penolakan sebagian pekerja yang belum juga surut. Tidak kurang, Menteri Ketenagakerjaan memberikan klarifikasi soal misinformasi UU Cipta Kerja ini, tak lama kemudian keluarnya pernyataan Presiden Jokowi tentang UU Cipta Kerja, bahkan banyak pakar membahasnya, baik kelebihan maupun kekurangan UU Cipta Kerja ini.

Jauh sebelum RUU Cipta Kerja pertama kali digulirkan sampai saat disahkan menjadi UU Cipta Kerja ini wacana yang berkembang masih di seputar Upah Minimum, pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), Tenaga Kerja Asing (TKA), waktu kerja, uang pesangon, dan sebagainya.

Advertisement

Citra
Menjadi pertanyaan mendasar apakah pengesahan UU Cipta Kerja sebenarnya adalah bom waktu dari carut-marut pengelolaan bisnis di Indonesia? Mengingat latar belakang disusunnya UU Cipta Kerja adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga investor luar negeri mau berinvestasi di Indonesia, sekaligus investor dalam negeri tidak melarikan modalnya ke luar negeri. Bisnis di Indonesia dikenal high cost economy sehingga saat perang dagang China dan Amerika meningkat tajam, ini menjadi kesempatan menawarkan peluang investasi baru, mulai penyederhanaan perijinan berusaha sampai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Namun menjadi menarik, di antara 11 klaster dalam UU Cipta Kerja justru yang banyak menuai kontroversi adalah klaster ketenagakerjaan. Klaster inilah pemicu penolakan dan tuntutan pekerja terkait dengan hak-haknya dan berdampak pada munculnya demonstrasi di seluruh penjuru tanah air.
Setiap proses perubahan menurut Kotter (1996) dalam bukunya Leading Change: The 8-Step Process diawali dengan menciptakan sense of urgency, diikuti dengan membentuk tim koalisi yang kuat, dan mengembangkan visi perubahan sebagai tahap awal menciptakan iklim perubahan.

Pada tahap selanjutnya, lebih menekankan pada terciptanya keterikatan anggota organisasi dengan visi perubahan, yang dilakukan dengan mengkomunikasikan visi perubahan itu agar tercapai pemahaman dan keterlibatan. Pada titik inilah perubahan banyak menemui batu sandungan ketika visi perubahan tidak terkomunikasikan secara intensif. Oleh karena itu, pemimpin perubahan harus walk the talk yaitu mewujudkan tindakan melebihi kata-kata yang terucap atau menerapkan apa yang selama ini dijanjikan.

Sudah jamak terjadi, saat perubahan berlangsung muncul orang yang tidak sependapat dengan visi perubahan itu sendiri, bahkan memandangnya secara pesimistik. Sangat mungkin terjadi, orang terlanjur mempunyai citra yang buruk terhadap obyek perubahan itu sendiri. Demikian pula yang terjadi dengan UU Cipta Kerja yang menuai protes berkepanjangan dari sebagian pekerja, bahkan didukung elemen-elemen lainnya, seperti mahasiswa dan masyarakat.

Bisa jadi sebagian pekerja terlanjur berpandangan negatif tentang pekerja alih daya yang tidak terlindungi haknya. Atau pekerja kontrak yang bernasib sial karena tidak mendapatkan hak sebagaimana diterima pekerja tetap dan harus menghadapi masa depan yang suram.

Harsiwi (2008) menilai outsourcing sejalan dengan semangat efisiensi yang tengah dibangun dunia usaha. Tidak ada yang salah dengan outsourcing, apalagi di banyak negara, outsourcing bukan hanya menjadi pemicu tumbuhnya value web, melainkan juga berhasil mendorong perekonomian. Sejauh perusahaan alih daya (outsourcing) menempatkan tenaga kerja sebagai aset yang harus di-maintain, dikembangkan, dan diberi penghargaan sesuai kompetensinya. Meski demikian, masih dijumpai praktik perusahaan alih daya yang hanya menjadi calo yang menempatkan outsourcing dalam konteks penekanan biaya.

Demikian pula halnya dengan pekerja kontrak, sungguhkah keberadaan pekerja kontrak tidak memberikan jaminan masa depan? Di luar negeri orang terbiasa bekerja berdasarkan kontrak. Jika semasa kontrak, pekerja tidak menunjukkan kinerja optimal, maka kontrak dapat tidak diperpanjang.
Ibarat katak yang dimasukkan kuali dengan air mendidih di dalamnya, maka meloncatlah katak itu karena ada perubahan radikal yang dirasakannya.

Hadirnya UU Cipta Kerja ini harus dipandang sebagai momentum berharga bagi pekerja Indonesia untuk bekerja lebih profesional, tidak perlu takut dengan keberadaan TKA, tidak perlu juga mencemaskan outsourcing dan pekerja kontrak. Jika outsourcing, pekerja kontrak, bahkan pekerja tetap mampu bekerja profesional dengan mengoptimalkan kompetensi yang dimilikinya, tentu keberadaan TKA tidak akan menjadi ancaman yang berarti.

Untuk mengubah citra outsourcing yang seolah tanpa masa depan itu, perusahaan alih daya harus peduli pada pekerja outsourcing-nya dengan memenuhi hak-haknya sebagai pekerja tetap di perusahaan alih daya tersebut. Sementara itu, perusahaan yang menggunakan pekerja kontrak harus juga memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja seperti yang diterima pekerja tetap. Bagaimana dengan pesangon? Perusahaan harus didorong untuk menciptakan skema pesangon bagi pekerja kontrak yang dapat dipotong dari penghasilannya, jika perlu melibatkan pihak ketiga sebagai pengelola dana pesangon, sehingga saat kontrak berakhir pekerja kontrak pun mendapatkan pesangon seperti pekerja tetap.

Catatan Penutup
Citra outsourcing dan pekerja kontrak sudah saatnya dibenahi karena citra yang beredar di kalangan pekerja adalah citra yang buruk. Di sinilah peran pemerintah yang harus mengkomunikasikan visi perubahan dari Omnibus Law terkait dengan klaster ketenagakerjaan. Selain sebagai pembuat regulasi, pemerintah harus mengawasi jalannya regulasi itu. Sekaligus berani memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap pekerjanya, tidak terkecuali terhadap outsourcing dan pekerja kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

The Stories Season 4: The Last Chapter Siap Mengudara di Ramadan 2024

Hiburan
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement