Advertisement

OPINI: Cipta Kerja Bermartabat

Dwi Munthaha, Penulis buku
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 05:07 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Cipta Kerja Bermartabat Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Tanpa kerja, semua kehidupan akan membusuk. Tapi bila kerja tidak berperasaan, kehidupan sesak dan mampus (Albert Camus).

Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona (Bappenas) memprediksikan hingga tahun 2021 angka pengangguran di Indonesia dapat mencapai 12,7 juta jiwa. Pandemi Covid -19 telah mengubah trend pengangguran yang selama lima tahun terakhir cendrung menurun. Indonesia sekarang berada diambang resesi ekonomi karena angka pertumbuhannya menurun signifikan. Tentu ini bukan masalah Indonesia semata, karena rata-rata pertumbuhan ekonomi negara-negara lain juga mengalami hal serupa.

Advertisement

Atas dasar itulah Undang- Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi salah satu alasan pembenar dari pemerintah sebagai solusi untuk mengurangi angka pengangguran yang tinggi. Mempermudah investasi diharapkan akan membuka lapangan pekerjaan yang luas. Mendapatkan pekerjaan adalah hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.

Lalu mengapa ratusan ribu massa di berbagai daerah turun ke jalan menolak UU Ciptaker yang bertujuan mulia tersebut? Apakah tepat menggugat UU Ciptaker karena dianggap melanggar konstitusi, sementara pemerintah sedang berusaha keras untuk menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya.

Hakikat Kerja
Kerja pada dasarnya merupakan hakikat manusia hidup. Kelemahan fisik manusia ketimbang hewan membekalinya cangkang kepala dengan volume otak yang lebih besar agar dipergunakan untuk berpikir. Jika ada banyak binatang buas dengan fisik yang kuat akhirnya punah, manusia hingga kini tetap eksis bahkan berkuasa. Sebelum ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang, manusia di masa lalu sudah dapat berburu binatang buas, bercocoktanam, mengolah makanan, membuat tempat perlindungan diri dan seterusnya. Kemampuan berpikirlah yang menghasilkan cara untuk bertahan hidup dan cara tersebut berkembang menjadi kebudayaan.

Dalam perkembangannya, kelebihan manusia berpikir justru menimbulkan berbagai permasalahan. Kerja tidak lagi menjadi hakikat dasar, karena telah dilampaui dan berkelindan dengan hakikat lain yakni nafsu serakah. Nafsu serakah itu mewujud dalam bentuk kuasa. Sudah banyak ahli yang mengulas konsepsi dan teori dari kekuasaan. Pengertian ringkasnya, kekuasaan adalah perilaku yang tidak terbantahkan dan dituruti. Orang yang berkuasa dapat berperilaku sesukanya pada orang yang tidak berkuasa.

Orang yang bekerja dalam kendali kekuasaan yang memaksa, kebanyakan tidak mencintai pekerjaannya. Ketidakcintaan itu dapat disebabkan karena pekerjaannya tidak sesuai dengan minat dan keahliannya, atau pun karena penghasilannya harus berpacu dengan kenaikan inflasi yang menurunkan kemampuan daya beli. Belum lagi tentang kondusifitas lingkungan kerja yang kerap bermasalah. Di tengah ketidaksesuaian itu, lahirlah UU Ciptaker yang oleh kaum pekerja dianggap justru memperparah ketidaknyamanan kerja yang selama ini dirasakan.

Impi(t)an Kepentingan
Hakikat kerja untuk hidup meski tidak hilang, tak lagi semerdeka masa lalu. Seperti petani di sekitar kawasan hutan yang kehilangan akses memasuki hutan hanya sekadar mengambil kayu bakar dan beberapa tanaman yang dia butuhkan untuk keperluan hariannya. Hutan sudah dilabeli, entah itu wilayah konservasi atau pun wilayah industri. Akan ada sanksi jika melanggar dan sudah banyak kriminalisasi petani karena mempertahankan budaya hidupnya. Siapa yang berhak atas hutan? Pastinya negara dengan seperangkat kekuasaan hukum yang dimilikinya. Namun kekuasaan itu dapat dilimpahkan pada siapa saja yang dianggap memenuhi syarat untuk kepentingan negara. Hutan dapat berubah menjadi perkebunan skala luas, pertanian monokultur semacam megaproyek Food Estate, tambang atau apapun yang dianggap menguntungkan negara.

Jangan heran, jika banyak oknum-oknum negara yang masih aktif atau mantan pejabat tinggi negara, baik sipil maupun militer yang memiliki kaitan konsesi bisnis di lahan-lahan perhutanan. Setelah purnatugas justru menggembirakan, bukan untuk menikmati masa pensiunnya, tapi semakin leluasa menggenjot perolehan akumulasi pundi-pundi kekayaannya dengan berbisnis dan juga berpolitik (Richard Robison, 1986). Dengan berpolitik akan diperoleh kekuasaan membuat regulasi yang memiliki nilai-nilai otoritatif yang mengikat semua warga negara. Tak mengherankan, ketika seseorang yang selama ini diketahui sebagai abdi negara, begitu masuk ke wilayah politik atau bisnis, sukses memiliki kekayaan di luar kewajaran.

UU Ciptaker seringkali disebut pemerintah sebagai kehadiran negara untuk memperjelas hak rakyat yang membutuhkan pekerjaan. Tapi apakah semua harapan luhur itu dapat sesuai dengan impian rakyat? Pada kenyataannya UU ini berimpitan dengan kemudahan investasi bagi kaum pemodal yang asal usulnya lebih mementingkan akumulasi kapital ketimbang distribusi kesejahteraan. Pengalaman di masa lalu dari implementasi UU No.01/ 1967 tentang investasi modal asing, walau signifikan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, justru membuat kerusakan lingkungan yang parah dan melonjakkan tingkat kesenjangan.

E.F. Schumacher (1980) menuliskan kerja yang dibutuhkan manusia adalah pekerjaan yang berfungsi: memberi kesempatan orang untuk memanfaatkan dan mengembangkan bakat-bakatnya; memampukan orang mengatasi sifat egoisme dengan bergabung dengan orang lain dalam tugas bersama; dan menghasilkan kebaikan-kebaikan dan jasa- jasa yang dibutuhkan semua orang untuk eksistensi yang layak. Pekerjaan semacam ini disebutnya sebagai pekerjaan yang bermartabat.

Jika tujuan dari UU Ciptaker adalah untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, maka sudah sepatutnya mempertimbangan realitas situasi pekerjaan yang sudah ada. Kekhawatiran akan lebih memburuknya aspek kelayakaan dan kemanusiaan serta terdegradasi kualitas lingkungan hidup, membayang menguat dari UU ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sultan Soal Jalan Godean Rusak: Kalau Anggaran Belum Ada Tambal Dulu

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Kisah Mualaf Dian Sastro, Mencari Jalan Tuhan sejak SMA, Pelajari Semua Agama

Hiburan
| Minggu, 17 Maret 2024, 15:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement