Advertisement

OPINI: Disrupsi Ekonomi Digital

Muhammad Syarif Hidayatullah, Analis Kebijakan Indonesia Services Dialogue
Jum'at, 04 Desember 2020 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Disrupsi Ekonomi Digital Pekerja memotret produk sepatu Prospero yang akan dipasarkan melalui platform digital di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebanyak 9,4 juta UMKM sudah menggunakan atau memasarkan produknya melalui pasar e-commerce dan mendapatkan manfaat penggunaan teknologi digital untuk transaksi lintas batas. - ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Advertisement

Putar waktu mundur satu tahun, kita masih mendapati orang-orang mendiskusikan disrupsi yang ditimbulkan oleh perkembangan ekonomi digital. Berbagai tipe disrupsi menjadi bahan perbincangan, dari hilangnya pekerjaan hingga dampak digitalisasi terhadap model bisnis tradisional.

Pandemi yang tengah berlangsung mengubah total pandangan tersebut. Teknologi yang awalnya menimbulkan berbagai disrupsi saat ini ditempatkan menjadi solusi bagi perekonomian di era pandemi.

Advertisement

Laporan yang dikeluarkan Facebook dan Bain Company menunjukkan tahun ini di Asia Tenggara terdapat 310 juta konsumen digital, angka yang seharusnya baru dicapai empat tahun lagi. Terungkap pula bahwa barang yang dikonsumsi oleh konsumen Indonesia meningkat 40% bila dibandingkan dengan 2019, sedangkan jumlah online shops yang dikunjungi meningkat 30%. Secara keseluruhan, jumlah konsumen digital di Indonesia bertambah 35 juta dibandingkan dengan 2018.

Menariknya, untuk konteks Indonesia pertambahan konsumen digital selama masa pandemi sebagian besar berasal dari kota non-metropolitan. Berdasarkan riset dari Google, Temasek dan Bain & Company (2020), 56% dari tambahan konsumen digital berasal dari non-metro. Digital ekonomi Indonesia pada tahun ini diketahui melonjak tajam, tumbuh 11% dibandingkan dengan 2019 atau saat ini mencapai US$44 miliar. Angka ini diperkirakan tembus US$124 miliar pada 2025.

Kebijakan PSBB memengaruhi pola konsumsi online masyarakat, di mana berdasarkan analisis Redseer pada April 2020, 69% dari konsumen menyatakan mengalami peningkatan konsumsi e-grocery, 41% mengalami peningkatan konsumsi e-health, dan 71% mengalami peningkatan konsumsi digital payment. Sebagaimana terma ekonomi termahsyur ‘demand creates its own supply’, semakin banyak permintaan konsumen mendorong banyak orang untuk memasuki pasar untuk menjadi pengusaha.

Data dari IdEA (2020) menunjukkan pada periode 14 Mei—9 Juni 2020 tercatat ada 301.115 UMKM online baru. Betapa ekonomi digital dapat menjadi solusi di masa pandemi. Dunia menyambut 2021 dengan berbagai harapan, dari teratasinya pandemi hingga bangkitnya perekonomian dari resesi. Untuk menopang perekonomian, ekonomi digital akan berperan sentral. Ada dua peran penting ekonomi digital pada 2021

Pertama, sebagai enablers transaksi. Untuk membangkitkan ekonomi dan transaksi dalam pasar, yang pada awalnya terhambat pandemi, perlu ditingkatkan. Ketika proses transaksi di pasar terhambat oleh minimnya mobilitas akibat pandemi, digitalisasi transaksi menjadi solusinya. Menurut Pangestu dan Dewi (2017), digitalisasi memengaruhi perekonomian dengan mengubah pasar dan metode pembayaran dalam transaksi yang awalnya berbasiskan fisik menjadi online.

Berdasarkan riset Nielsen (2019), total belanja online masyarakat Indonesia mencapai Rp9,1 triliun, meningkat Rp2,1 triliun dibandingkan dengan 2018. Hal ini ditopang dengan semakin banyaknya produk lokal yang beredar pada e-commerce. Riset Nielsen memperkirakan terdapat Rp 4,6 triliun dari total belanja online tersebut merupakan produk Indonesia.

Untuk meningkatkan transaksi, pembayaran digital berperan penting. Metode pembayaran yang mudah dan murah akan mengakselerasi proses transaksi. Perkembangan pembayaran digital ini turut diikuti dengan cepatnya proses adaptasi masyarakat. Pada awal 2017, salah satu marketplace terbesar Indonesia mengeluarkan data di mana 57% dari pembayaran e-commerce masih dilakukan dengan transfer bank dan 28% dilakukan secara cash on delivery.

Kedua metode pembayaran tersebut masih sangat manual, sehingga akhirnya menyebabkan high cancelation rate (pembatalan). Maju kurang lebih tiga tahun setelahnya, pola pembayaran transaksi telah berubah signifikan. Data yang dirilis Indonesia E-Commerce Association (IdEA) menunjukkan bahwa 34% konsumen yang bertransaksi di e-commerce saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2019 dilakukan dengan e-Wallet dan 29% konsumen menggunakan m-banking.

Kedua, mendorong ekspansi. Untuk mempercepat pemulihan ekonomi, ekspansi pasar mutlak diperlukan. Teknologi digital dapat membantu pelaku usaha untuk memperluas pasarnya hingga luar batas wilayah. Berdasarkan analisis AMTC (2018), digitalisasi dapat menghemat biaya ekspor UMKM di India, China, Korea Selatan, dan Thailand hingga sebesar US$339 miliar.

Riset tersebut menemukan bahwa teknologi digital menghemat waktu untuk ekspor dari UMKM sebesar 29% dan mereduksi 82% biaya ekspor UMKM yang memanfaatkan berbagai tools digital. Peran ekonomi digital tersebut tentu perlu diimbangi dengan kebijakan yang tepat. Setidaknya terdapat dua kebijakan yang perlu dioptimalkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital.

Pertama, kebijakan bidang perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia masih belum memperhatikan variasi model bisnis setiap e-commerce yang ada.

Akibatnya, terjadi potensi mismatch antara kewajiban dan model bisnis yang dapat menyebabkan ketidapastian berusaha. Berdasarkan kajian kami tahun ini, untuk e-commerce dengan model bisnis classified ads/s-Commerce (iklan baris), hanya 7 dari 20 kewajiban yang dapat dijalankan secara penuh. Untuk e-commerce dengan bisnis model marketplace, hanya 13 dari 20 kewajiban yang dapat diijalankan.

Kajian menunjukkan bahwa PP 80/2019 membebankan kewajiban yang dikenakan kepada PPMSE secara tidak proporsional dan tidak dapat diimplementasikan dikarenakan tidak sesuai dengan model bisnisnya.

Pemerintah seharusnya merevisi PP No. 80 dan mempertimbangkan variasi model bisnis dari e-commerce Indonesia. Kedua, kebijakan pelindungan data pribadi. Regulasi terkait data pribadi memegang peran penting dalam pengembangan ekonomi digital pada 2021. RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sedang disusun setidaknya mengatur enam hal utama, yaitu definisi dari data pribadi, hak dari pemilik data, mekanisme persetujuan, kewajiban dari pengendali dan prosesor data sanksi dan terkait dengan kelembagaan.

Perlu menjadi catatan bahwa aturan pelindungan data pribadi ketika tidak disusun secara optimal berpotensi berimplikasi negatif terhadap perekonomian. Setidaknya terdapat empat potensi implikasi yang dapat terjadi. Misalnya, RUU PDP menjadikan data agregat, terenkripsi, dan pseudonim sebagai data pribadi, sehingga berpotensi mengurangi kemampuan analisis dari sebuah data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Lokasi dan Harga Tiket Museum Dirgantara Jogja, Cek di Sini

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement