Advertisement

Ciptakan Ruang Aman, Jangan Tunda Lagi Pengesahan RUU-PKS

Nur Khofifah, Tim Media Rifka Annisa
Sabtu, 05 Desember 2020 - 06:07 WIB
Maya Herawati
Ciptakan Ruang Aman, Jangan Tunda Lagi Pengesahan RUU-PKS Nur Khofifah, Tim Media Rifka Annisa

Advertisement

Kasus kekerasan terhadap perempuan semakin marak terjadi di Indonesia. Lonjakan angka kasus meningkat setiap tahunnya. Menurut Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, dalam kurun waktu 12 tahun kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792%, artinya selama 12 tahun kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat hampir 8 kali lipat.

Data teranyar, sepanjang periode awal pandemi Maret-Mei 2020, kajian Komnas Perempuan mencatat 1.299 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk juga anak perempuan. Rincian kasus, 784 (66%) terjadi di ranah privat, 243 (21%) di ranah publik, 24 (2%) di ranah negara, dan 129 (11%) tergolong sebagai kekerasan berbasis online. Angka yang tidak sebanding dengan jumlah kasus kekerasan yang tidak terlapor.

Advertisement

Kasus kekerasan terhadap perempuan tidak bisa dianggap sepele. Kekerasan terhadap perempuan terjadi di semua lini. Ruang privat yang dianggap sebagai ruang aman justru menyumbang angka kasus kekerasan paling banyak. Tidak hanya jumlah kasus yang semakin meningkat, bentuk kekerasan terhadap perempuan pun bertransformasi ke berbagai cara.

Situasi pandemi yang memaksa semua orang termasuk perempuan untuk berjaga jarak, stay at home dan mangalihkan sebagian besar aktivitasnya melalui online, bukan berarti membuat perempuan terbebas dari kekerasan yang mengintai. Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang diadukan ke Komnas Perempuan mencapai 659 kasus hingga Oktober 2020, melonjak drastis dari angka 281 kasus pada tahun sebelumnya. Kebanyakan kasus KBGO yang dilaporkan terkait kekerasan seksual seperti ancaman penyebaran konten intim non konsensual yang bersifat seksual dan menjatuhkan mental serta masa depan korban, yang umumnya berusia muda.

Apa yang tidak dipahami?

Hasil kajian Komnas Perempuan memperlihatkan bahwa intensitas kasus kekerasan di masa pandemi mengalami  banyak perubahan. Perempuan semakin rentan menjadi korban kekerasan dari berbagai bentuk dan cara. Ruang aman bagi perempuan semakin sulit didapatkan. Keyakinan dalam masyarakat terhadap budaya dominasi yang menempatkan laki-laki lebih superior dan perempuan lebih inferior membuat sebagian laki-laki membenarkan tindakan-tindakan yang mengusai dan mengontrol perempuan. Interpretasi yang keliru terhadap stereotipe gender kaku yang menganggap perempuan lemah dan laki-laki umumnya lebih kuat juga membuat kerentanan perempuan semakin menjadi korban kekerasan. Upaya domestikasi perempuan secara sistematis oleh negara berdasarkan ideologi gender dalam kebijakan-kebijakan negara pun berdampak lebih jauh pada peminggiran terhadap perempuan, baik secara ekonomis, politik, sosial dan budaya, juga menimbulkan subordinasi, eksploitasi dan privatisasi kekerasan terhadap perempuan.

Apa yang bisa dilakukan?

Berbagai relasi kuasa yang timpang mengelilingi diri perempuan. Stigma sosial yang tidak mendukung perempuan korban mendapatkan keadilan, membuat korban enggan untuk melaporkan. Kekerasan terhadap perempuan terasa sulit untuk dilepaskan. Alih-Alih mendapatkan ruang aman, perempuan korban semakin terpojokkan dan mendapatkan ketidakadilan.

Peringatan Internasional 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP), mengingatkan kita kembali untuk menciptakan ruang-ruang aman bagi perempuan. Salah satu peluang yang bisa digunakan adalah mendorong pengesahaan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). Tahun 2020 akan berakhir dalam hitungan hari, artinya jika RUU-PKS tidak dimasukkan dalam Prolegnas pada Desember mendatang, upaya memperjuangkan pengentasan kekerasan akan menjadi perjuangan panjang. Butuh sinergitas dari berbagai pihak untuk terus mendorong upaya pengesahan payung hukum bagi korban kekerasan.

Mari gerak bersama  menciptakan  ruang aman bagi perempuan korban kekerasan. Tidak ada yang perlu dipertimbangkan lagi, tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi. Kekerasan terhadap perempuan  merupakan perilaku yang salah, karena itu, sahkan RUU-PKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Profil dan Sepak Terjang Joko Pinurbo, Penyair Kenamaan yang Wafat di Usia 61 Tahun

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement