Advertisement

OPINI: Kontradiksi Budi Daya Kepiting

Hendra Sugandhi, Wakil Ketua Komite Perikanan APINDO
Senin, 01 Maret 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Kontradiksi Budi Daya Kepiting Ilustrasi Kepiting - Bisnis.com

Advertisement

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan baru-baru ini, Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan sempat melontarkan usulan agar budi daya kepiting masuk prioritas program nasional, karena potensi sumber daya kepiting belum dikembangkan secara optimal.

Kepiting juga memiliki keunggulan relatif bebas hama penyakit dibandingkan dengan udang, dan masa panennya relatif lebih cepat. Kepiting dan rajungan menduduki peringkat 4 besar komoditas unggulan ekspor perikanan Indonesia. Nilai ekspor Kepiting dan Rajungan global 2019 mencapai US$5,56 miliar dengan total volume 429.839 ton.

Advertisement

Indonesia sendiri menguasai pangsa pasar kepiting dan rajungan dunia sekitar 7,05%, jika berdasarkan nilai ekspor menduduki peringkat ke-4 dunia dengan nilai US$391,957 juta sedangkan berdasarkan volume menduduki peringkat ke-8 dengan volume 25.947 ton.

Impor kepiting dan rajungan dunia selama 10 tahun terakhir cenderung meningkat berkisar antara 2.300 hingga 6.596 ton. Tren yang sama tampak pada impor kepiting dan rajungan Indonesia yang cenderung meningkat karena banyak unit pengolahan kekurangan bahan baku untuk memenuhi permintaan pasar ekspor.

Usulan agar budidaya kepiting menjadi program prioritas nasional bertujuan selain untuk meningkatkan ekspor hasil perikanan budidaya yang bernilai tinggi, juga untuk menjaga keberlanjutan yang selama ini masih tergantung hasil tangkapan alam.

Salah satu segmentasi usaha budidaya kepiting dan rajungan yang paling prospektif adalah budidaya kepiting Soka dari ukuran kroyo (minimum 60 gram) karena masa budidayanya relatif singkat berkisar 14-21 hari dengan risiko kematian rendah, dan permintaan dunia cenderung meningkat serta harga jual yang relatif tinggi.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 telah merevisi ukuran berat minimal penangkapan dan/atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) untuk budidaya kepiting Soka dari 150 gram menjadi 60 gram sekaligus mewajibkan pembudidaya kepiting soka paling lambat tahun ketiga harus memiliki sarana dan prasarana pembenihan yang telah menghasilkan benih kepiting untuk menjaga keberlanjutan.

Ekspor kepiting soka 5 tahun belakangan ini sangat terpuruk. Jika kita analisis, volume ekspor kepiting Soka tahun 2014 relatif masih cukup tinggi 2,5 juta kg, pada tahun 2019 merosot 87% menjadi 329.033 kg.

Bahkan penurunan nilai ekspor kepiting soka jauh lebih signifikan dari US$28 juta pada 2014 anjlok 97% menjadi US$658.000 pada 2019. Penurunan volume dan nilai ekspor kepiting soka harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, sebaiknya sebelum peraturan dikeluarkan harus ada kajian akademik dan konsultasi publik.

Contohnya, persyaratan ukuran kepiting soka yang boleh dibudidaya dan diekspor minimal 150 gram tidak sesuai dengan permintaan pasar. Jika kita analisis data ekspor, pada 2014 Amerika masih menduduki peringkat pertama tujuan ekspor kepiting soka (21,48%), diikuti oleh Hong Kong, Singapura, Korsel.

Selain volume dan nilai ekspor kepiting soka yang merosot drastis, Indonesia juga kehilangan pasar utama Amerika Serikat karena terjerat oleh peraturan sendiri, sehingga eksportir kepiting soka tidak dapat memenuhi permintaan pasar dengan preferensi ukuran kepiting soka mulai dari ukuran medium 45 gram sampai ukuran jumbo 105 gram (golden size).

Turun Signifikan

Walaupun peringkat pertama tujuan ekspor kepiting digantikan oleh Australia, diikuti Hongkong, Jepang, Belgia namun kinerja ekspor kepiting dan rajungan harus diakui turun signifikan dari sisi volume maupun nilai.

Selama pandemi Covid-19, permintaan pasar kepiting soka dalam negeri sangat terpukul karena banyak hotel dan restoran yang menghentikan operasionalnya. Beberapa kelompok pembudidaya kepiting Soka tradisional, yang sebelumnya bergantung pada pasar dalam negeri terpaksa harus mencari alternatif lain dengan memasok kepada eksportir yang meminta persyaratan harus terdaftar pada Direktorat Jendral Budidaya.

Permen KP Nomor 12/2020 pasal 7 ayat 3b juga mengharuskan penangkapan dan/atau pengeluaran kepiting soka termasuk budidaya dan ekspor hanya boleh kepiting jantan, ini merupakan hal yang mustahil dilakukan, kecuali ada teknologi rekayasa genetika yang dapat mengubah jenis kelamin kepiting menjadi mono sex.

Jika ketentuan ini tidak direvisi, jangan berharap usaha budidaya soka nasional akan berkembang, bahkan sebaliknya ekspor kepiting soka akan semakin terpuruk. Paradoksnya sebelum Permen ini diterbitkan sudah beberapa kali diadakan konsultasi publik, tetapi sayangnya pasal pembatasan jenis kelamin jantan yang krusial ini terlewatkan pembahasannya.

Semoga MKP Sakti Wahyu Trenggono dapat membantu merelaksasi peraturan dengan mengeluarkan Surat Edaran yang membolehkan penangkapan dan atau pengeluaran kepiting soka baik jantan maupun betina agar usaha budidaya dan ekspor kepiting soka tidak terhambat, dan tetap legal sesuai aturan.

Proses merevisi Peraturan Menteri akan memakan waktu yang relatif lama. Makin ditunda revisinya, pelaku usaha akan lebih terpuruk. Semoga upaya rebound budidaya dan ekspor kepiting soka segera dapat terwujud dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Siap-Siap! Ini Jadwal dan Cara Ikut War Tiket Konser Sheila on 7

Hiburan
| Kamis, 18 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement