Advertisement
OPINI: Peradaban Kota & Ketahanan Pangan

Advertisement
Isu ketahanan pangan menjadi sangat penting kala pandemi Covid-19. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan.
Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tecermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Advertisement
Lalu langkah apa yang harus dilakukan? Pertama, Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) telah meluncurkan inisiatif Food for the Cities (Pangan untuk Kota, 2001) sebagai upaya mengatasi tantangan urbanisasi dan mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan. Kementerian Pertanian (2017) mengenalkan konsep pengembangan wilayah penyangga pangan (city region food systems/CRFS) mencakup proses produksi, pengolahan, dan konsumsi.
Pemerintah daerah didorong membangun ketahanan pangan daerah yang didukung oleh tiga pilar utama. Ketersediaan pangan yakni pangan secara fisik cukup untuk seluruh penduduk. Akses pangan yaitu setiap individu dapat memperoleh pangan yang tersedia.
Kedua, untuk mewujudkan ketahanan pangan diperlukan tiga komponen. Kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan guna memenuhi hak rakyat atas pangan sesuai dengan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.
Kemandirian pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri supaya dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan secara memadai, baik di tingkat nasional, regional, lokal, hingga perseorangan.
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan ajaran agama, dan nilai budaya masyarakat sehingga aman dikonsumsi.
Ketiga, Undang-undang No. 4/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengamanatkan semua pihak untuk melindungi dan menyediakan kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Kebutuhan pangan masyarakat perkotaan akan meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk.
Keamanan & Pasokan
Pemerintah harus memastikan sumber pangan aman dan jalur pasokan makanan tidak terkontaminasi Covid-19. Pasokan makanan harus cukup bergizi, mengandung nutrisi memadai untuk mendukung kesehatan dan imunitas tubuh warga.
Keempat, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dan berkoordinasi dalam mendistribusikan pangan secara tepat waktu, serta mengembangkan ketahanan pangan lokal. Pemerintah harus menyediakan pasokan makanan, mendistribusikan makanan, serta mendorong mendirikan ketahanan pangan di tingkat komunitas/RT-RW, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten.
Banyak masyarakat menjadikan sektor pertanian sebagai penyelamat untuk bertahan hidup memenuhi kebutuhan pangan lokal. Gerakan kampung hijau dan komunitas kebun perkotaan (urban farming) di berbagai kota/kabupaten dapat mengakselarasi terwujudnya ketahanan pangan tingkat komunitas.
Kelima, kemitraan diperlukan untuk membangun ekosistem pertanian lokal untuk ketahanan pangan lokal yang lebih berdaya, inovatif, dan produktif. Warga mengupayakan ketahanan pangan mandiri (swasembada pangan) dengan memanfaatkan halaman rumah, tepi jalan/gang, serta lahan kosong sekitar permukiman (atas sepengetahuan pengurus RT/RW).
Keenam, prinsip pangan bijak antara lain bersifat lokal, adil bagi konsumen dan produsen, sehat atau organik, serta lestari di mana produksinya memperhitungkan lingkungan dan keragaman sumber pangan.
Warga diajak untuk mendiversifikasi konsumsi pangan dan mengonsumsi beragam makanan tradisional khas lokal. Pengembangan inovasi berbahan pangan lokal juga harus dilakukan untuk menyesuaikan selera kekinian. Keragaman sumber daya genetik menjadi kunci ketahanan pangan, keragaman pangan lokal menjadi penopang pondasi kehidupan normal baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gratifikasi dan Ketidakjujuran Akademik Masih Membayangi Dunia Pendidikan
- HIKMAH RAMADAN: Tasamuh Sesama Muslim dalam Perbedaan Gerakan Salat
- HIKMAH RAMADAN: Merangkul Duka, Menemukan Cahaya
- HIKMAH RAMADAN: Meningkatkan Keterampilan Regulasi Emosi Anak saat Ramadan
- HIKMAH RAMADAN: Lansia Sehat, Berilmu, Bertaqwa, dan Bahagia
Advertisement

Pastikan Hewan Kurban Bebas dari Penyakit, Pemkot Jogja Rutin Lakukan Pemantauan
Advertisement

Jadwal Event Menarik di Jogja Pekan Ini, Pasar Kangen Jogja, Keroncong Plesiran hingga Konser Pulih
Advertisement
Advertisement