Advertisement

OPINI: Peradaban Kota & Ketahanan Pangan

Nirwono Joga, Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan
Senin, 08 Maret 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Peradaban Kota & Ketahanan Pangan Ilustrasi Sawah, JIBI - Bisnis Indnesia

Advertisement

Isu ketahanan pangan menjadi sangat penting kala pandemi Covid-19. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan.

Ketahanan pangan adalah kon­disi terpenuhinya pangan ba­gi negara sampai dengan per­seorangan, yang tecermin da­ri tersedianya pangan yang cu­kup, baik jumlah maupun mu­tunya, aman, beragam, ber­­gizi, merata, dan terjangkau, ser­ta tidak bertentangan de­­ngan aga­ma, keyakinan, dan bu­da­ya masyarakat, un­tuk hi­dup sehat, aktif, dan pro­duk­tif secara berkelanjutan.

Advertisement

Lalu langkah apa yang ha­rus dilakukan? Pertama, Or­ga­nisasi Pangan dan Per­ta­ni­an (FAO) telah meluncur­kan ini­sia­tif Food for the Ci­ties (Pangan untuk Kota, 2001) sebagai upaya mengatas­i tantangan urbanisasi dan mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan. Ke­men­terian Pertanian (2017) mengenalkan konsep pe­ngem­bangan wilayah pe­nyang­ga pangan (city region food systems/CRFS) mencakup proses produksi, pengola­h­an, dan konsumsi.

Pemerintah daerah didorong membangun ketahanan pa­ngan daerah yang didukung oleh tiga pilar utama. Ke­ter­se­diaan pangan yakni pa­ngan secara fisik cukup un­tuk seluruh penduduk. Ak­ses pangan yaitu setiap in­di­vi­du dapat memperoleh pangan yang tersedia.

Kedua, untuk mewujudkan ketahanan pangan diperlukan tiga komponen. Kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan guna memenuhi hak rakyat atas pangan sesuai dengan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.

Kemandirian pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari da­lam negeri supaya dapat men­jamin pemenuhan ke­bu­tuh­an pangan secara me­ma­dai, baik di tingkat na­sio­nal, regional, lokal, hingga per­se­orangan.

Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang di­per­lukan untuk mencegah pa­ngan dari kemungkinan ce­mar­an biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mem­ba­hayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan ajaran agama, dan nilai budaya masyarakat sehingga aman dikonsumsi.

Ketiga, Undang-undang No. 4/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Ber­ke­lan­jutan mengamanatkan se­mua pihak untuk melindungi dan menyediakan ka­was­an dan lahan pertanian pa­ngan secara berkelanjutan. Ke­bu­tuhan pangan masyarakat perkotaan akan meningkat seiring dengan pertumbuh­an penduduk.

Keamanan & Pasokan

Pemerintah harus memastikan sumber pangan aman dan jalur pasokan makanan tidak terkontaminasi Covid-19. Pasokan makanan harus cukup bergizi, mengandung nutrisi memadai untuk mendukung kesehatan dan imunitas tubuh warga.

Keempat, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dan berkoordinasi dalam men­dis­tri­busikan pangan se­ca­ra te­pat waktu, serta me­­ngem­bangkan ketahanan pa­­ngan lokal. Pemerintah ha­­rus menyediakan pasokan ma­­kan­an, mendistribusikan ma­­kan­an, serta mendorong men­dirikan ketahanan pa­ngan di tingkat komunitas/RT-RW, kelurahan/desa, kecamat­an, kota/kabupaten.

Banyak masyarakat men­ja­dikan sektor pertanian se­ba­gai penyelamat untuk ber­ta­han hidup memenuhi ke­bu­tuhan pangan lokal. Ge­rak­an kampung hijau dan ko­mu­nitas kebun perkotaan (ur­ban farming) di berbagai kota/kabupaten dapat me­ng­ak­se­larasi terwujudnya ke­ta­han­an pangan tingkat ko­mu­nitas.

Kelima, kemitraan diperlukan untuk membangun ekosistem pertanian lokal untuk ketahanan pangan lokal yang lebih berdaya, inovatif, dan produktif. Warga mengupayakan ketahanan pangan mandiri (swasembada pangan) dengan memanfaatkan halaman rumah, tepi jalan/gang, serta lahan kosong sekitar permukiman (atas sepengetahuan pengurus RT/RW).

Keenam, prinsip pangan bijak antara lain bersifat lokal, adil bagi konsumen dan produsen, sehat atau organik, serta lestari di mana produksinya memperhitungkan lingkungan dan keragaman sumber pangan.

Warga diajak untuk mendiversifikasi konsumsi pangan dan mengonsumsi beragam makanan tradisional khas lokal. Pengembangan inovasi berbahan pangan lokal juga harus dilakukan untuk menyesuaikan selera kekinian. Keragaman sumber daya genetik menjadi kunci ketahanan pangan, keragaman pangan lokal menjadi penopang pondasi kehidupan normal baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bantah Ada Kisruh Internal Soal Penetapan Caleg Terpilih, PDI Perjuangan Sleman: Kami Solid

Sleman
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Pihak Ryu Joon Yeol dan Han So Hee Akhirnya Mengakui Adanya Hubungan Kasih

Hiburan
| Sabtu, 16 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement