Advertisement

OPINI: Solusi Tuntas untuk FABA

Hendra Sinadia, Anggota Bidang ESDM Dewan Pimpinan Nasional Apindo
Sabtu, 20 Maret 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Solusi Tuntas untuk FABA Petani memanen rumput laut di sekitar kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5/2019). Menurut petani di daerah tersebut sejak keberadaan PLTU, hasil rumput laut mereka mengalami keterlambatan pertumbuhan bahkan gagal panen akibat terdampak buangan limbah PLTU. - ANTARA / Abriawan Abhe

Advertisement

Kebijakan pemerintah yang mengeluarkan abu terbang dan abu dasar (fly ash and bottom ash/FABA) dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menuai kontroversi.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, dalam Lampiran XIV, menetapkannya dalam kategori Limbah Non-B3 terdaftar.

Advertisement

Kelompok pemerhati lingkungan menilai kebijakan itu tidak berpihak terhadap perlindungan lingkungan. Di sisi lain, pelaku usaha mengapresiasi penerbitan PP 22 Tahun 2021 meskip hanya berlaku bagi FABA yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), sehingga bagi industri penghasilnya dari non-PLTU yang umumnya menggunakan tungku industri, masih dikategorikan sebagai limbah B3.

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyayangkan terbitnya PP tersebut, karena dianggap memberikan ancaman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Selain itu dianggap memunculkan ketidakadilan lingkungan dengan potensi distribusi dampak atau risiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat serta kendurnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha penghasil FABA.

Alhasil, pemerintah didesak segera mencabut kelonggaran aturan tersebut dan tetap mengkategorikan FABA sebagai limbah B3.

Bagi pelaku usaha penghasil FABA, pengelolaan dan pemanfaatannya terkendala dengan PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Dengan semakin meningkatnya penggunaan batu bara sebagai sumber energi primer termurah, FABA yang dihasilkan semakin bertambah.

Bila tidak diserap dengan baik setiap harinya, FABA yang tidak termanfaatkan akan menumpuk dan dapat menyebabkan permasalahan lingkungan.

Material tersebut sebenarnya dapat dimanfaatkan sebagai campuran substitusi industri lain, termasuk dalam pembangunan infrastruktur dan dapat diolah menjadi produk lain yang bermanfaat seperti genteng, paving block dan lain sebagainya.

Namun jika dikategorikan sebagai limbah B3, perusahaan/industri penghasilnya harus mematuhi kewajiban pengelolaan sebagaimana diatur dalam PP No. 101 Tahun 2014.

Persyaratan yang diberlakukan bagi penghasil FABA adalah kewajiban pengelolaan berupa kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengelolaan dan kegiatan penimbunan limbah B3. Tahapan kewajiban tersebut sangat birokratis dan memerlukan waktu lama.

Selain itu, laboratorium yang terakreditas untuk uji toksikologi sebagaimana disyaratkan dalam PP No. 101 Tahun 2014 juga masih terbatas.

Oleh karena itu, pelaku usaha mengeluhkan kendala di lapangan yang mengakibatkan pengelolaan FABA menjadi tidak efisien dan mahal. Apindo mencatat FABA yang dihasilkan oleh perusahaan PLTU dan non-PLTU setiap tahunnya berkisar 10-15 juta ton. Dampak biaya pengelolaan oleh perusahaan skala besar-menengah itu sekitar Rp50 miliar-Rp2 triliun.

Hal ini membebani keuangan pelaku usaha yang juga memiliki komitmen dalam mengelola limbah yang dihasilkan dari kegiatan usaha, termasuk FABA. Bagi PLN, beban kewajiban keuangan tersebut tentu memicu inefisiensi signifikan, sementara subsidi yang dikucurkan pemerintah jumlahnya juga fantastis.

Dari sisi pemanfaatan, pemakaian FABA di Indonesia masih sangat rendah. Untuk fly ash kurang dari 1% dan bottom ash kurang dari 2%. Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Australia, China, India, Jepang, dan bahkan Vietnam sudah sejak lama memanfaatkan FABA sebagai material konstruksi untuk campuran semen di proyek infrastruktur.

Dapat dimanfatkan pula untuk kepentingan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan tingkat pemanfaatan fly ash dan bottom ash masing-masing 44% dan 86%.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Apindo yang berkoordinasi dengan belasan asosiasi industri yang kegiatan usahanya menghasilkan FABA, mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan material tersebut dari daftar limbah B3.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemudian menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3.

Namun, tidak pernah disosialisasikan sebelumnya dengan pelaku usaha. Pelaku usaha melihat aturan uji karakteristik limbah B3 terkendala dengan terbatasnya laboratorium yang terakreditasi, sehingga proses perizinan menjadi lama dan tidak efisien.

Lampiran XIV dari PP No.22 Tahun 2021 menetapkan bahwa FABA yang dikategorikan non-B3 terdaftar adalah yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.

Timbul kesan pihak regulator masih ‘setengah hati’ menghapus FABA sebagai limbah B3. Padahal, menurut hasil beberapa kajian, tidak ada perbedaan proses pembakaran batu bara melalui PLTU dengan sistem PC atau dengan boiler.

Terobosan kebijakan pemerintah melalui penerbitan PP No. 22 Tahun 2021 patut dihargai. Bagi PLN dan pemasok listrik swasta aturan ini melegakan karena akan meringankan biaya operasional. Namun, bagi industri (non-PLN) yang umumnya menggunakan boiler atau tungku industri, FABA yang dihasilkan tergolong limbah B3.

Seyogyanya pemerintah bisa mengupayakan solusi yang terbaik, sehingga aturan yang diterbitkan sejalan dengan semangat dari UU Cipta Kerja dengan tetap mengedepankan komitmen pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement