Advertisement

OPINI: Taji Hukum Persaingan Usaha

Shabrina Defi Khansa, Legal Researcher FIGA Institute of Law and Economics
Rabu, 24 Maret 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Taji Hukum Persaingan Usaha Warga mengorder ojek online di Jakarta. - Bisnis/Abdurahman

Advertisement

Dua startup dekakorn paling bernilai di Indonesia, jasa pengangkutan Gojek dan penyedia perdagangan daring (e-commerce) Tokopedia, dikabarkan sudah menutup perjanjian jual beli bersyarat (CSPA).

Skenarionya mungkin beragam tapi target akhirnya adalah mendaftarkan entitas gabungan hasil merger di Jakarta dan Amerika Serikat. Meski ini aksi korporasi privat yang informasinya tertutup rapat tapi diprediksi target valuasi di pasar publik mencapai US$40 miliar (Bloomberg, 10/2/2021).

Advertisement

Apa yang menjadi kepedulian kita? Pemangku kepentingan persaingan usaha ada tiga, yaitu pelaku usaha yang ingin dapat keuntungan, pemerintah yang ingin mengatur, dan konsumen yang ingin dapat pilihan dan harga rendah. Keinginan konsumen diwakili lembaga persaingan, yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Alhasil, dua sisi elemen berikut mesti diperjuangkan oleh KPPU.

Pada satu sisi terdapat elemen teleologis. Jangan lupa, konstitusi di Indonesia eksplisit mengakui supremasi hukum. Urusan apa saja termasuk bisnis harus ditimbang dalam perspektif hukum. Merger yang digelar dua raksasa teknologi (tech titans) tadi merambah ke hukum persaingan.

Tujuan hukum ini terlihat beragam: Amerika menjaga kebebasan persaingan. Jerman mengutamakan kebebasan perorangan, dan Prancis memajukan kebebasan ekonomi. Indonesia sendiri dalam UU Persaingan Usaha ‘memborong’ empat tujuan sekaligus: kepentingan umum, iklim usaha, anti monopoli, dan efektivitas/efisiensi usaha.

Menurut Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), tujuan dasar hukum persaingan adalah menjaga persaingan dan mencapai efisiensi (OECD, 2003: 9). Merger ditakutkan merusak tujuan itu dengan dampak sepihak yang menumpuk dominasi terhadap pasar dan dampak mendatar yang mengatur pasar untuk keuntungan diri.

Oleh karenanya, tiap lembaga pengawas persaingan, termasuk KPPU, harus 100% yakin dampak merger Gojek dan Tokopedia tidak ‘mengurangi persaingan secara substansial’.

Di sisi lain ada juga elemen prosedural. Mustahil supremasi hukum bisa berjalan bila tidak tersedia aturan mainnya. KPPU dibebani tugas ini dan sudah memiliki perangkat pemeriksaan prosedural merger-consolidation-aqcuitition (MCA).

Untuk itu, Indonesia menerapkan mandatory notification, sehingga pelaku usaha wajib memberitahukan transaksinya kepada KPPU. Indonesia juga menganut ex-post assessment, yang berarti pemeriksaan dilakukan setelah dimulainya merger.

Dua tahap pemeriksaan pun digelar, yaitu tahap awal dan tahap menyeluruh. Sebelumnya dipastikan dulu, apakah batas ambang (threshold) hasil merger aset mencapai Rp2,5 triliun dan penjualan Rp5 triliun? Sebagaimana berita yang sudah beredar bahwa valuasi aset hasil merger diprediksi US$40 miliar, sudah pasti threshold dilewati.

Artinya, notifikasi memang wajib dimasukkan ke KPPU. Pada tahap awal, hasil dari aksi korporasi Gojek dan Tokopedia diukur konsentrasi pasarnya. Bila tinggi, potensial melanggar. Sebaliknya bila rendah, tidak potensial melanggar.

Sebagai catatan, beberapa media daring melansir hasil riset sebuah insitusi penelitian yang menerangkan bahwa lini bisnis Gojek dan Tokopedia sangat berbeda (Kompas.com 18/2/2021). Meski KPPU harus tetap melakukan investigasi tetapi konsentrasi pasar merger mereka ditengarai tidak potensial melanggar hukum persaingan. Selanjutnya, pada tahap menyeluruh dinilai aspek lain seperti hambatan masuk pasar, perilaku anti persaingan, efisiensi, dan kepailitan.

Di sini KPPU dapat menunjukkan kepiawaiannya untuk mengorek, menghitung, dan ‘menghukum’ materialitas transaksi tadi, boleh atau tidak terus dilangsungkan. Kita percaya KPPU adalah lembaga independen yang kapabel.

Patokannya, sejauh mana elemen teleologis dan prosedural tadi diolah KPPU dengan akurat dan efektif? Kekhawatiran ini bisa diatasi dengan ‘menghidupkan kembali’ proses dalam rangka penerapan hukumnya.

Bukan merevisi regulasi yang sudah tersusun sistematis, struktural, dan massif, karena pasti UU Persaingan Usaha di berbagai negara sudah lama usia dan matang pertimbangannya. Ada nasihat yang disampaikan Carl Saphiro, Guru Besar Bisnis University of California, Berkeley yang risetnya merujuk ke keberadaan GAFA (Google, Amazon, Facebook, dan Apple) sebagai bisnis teknologi informasi daring terbesar dunia (Saphiro, 2019: 77).

Dari lima resep praktis buat lembaga pengawas persaingan, ada tiga yang sangat relevan buat KPPU. Pertama, pertegas merger tersebut akan menaikkan konsentrasi pasar. Pelaku usaha harus bisa berikan bukti yang terang untuk menolaknya. Kalau tidak, hiraukan argumentasi bahwa merger menumbuhkan kompetitor kecil atau pemain baru untuk pemulihan persaingan yang hilang akibat merger.

Kedua, perkuat bukti pihak yang bergabung adalah kompetitor langsung yang signifikan. Perlihatkan konsumen peroleh harga yang lebih rendah selama mereka belum bergabung. Hal ini menjadi dalil yang cukup untuk menunjukkan merger akan mengurangi persaingan.

Ketiga, hiraukan struktur pasar yang dihasilkan merger akan tetap bisa mempertahankan persaingan. Patut ditolak tiap opini mengenai rencana bisnis yang tidak masuk akal. Termasuk juga, komitmen pelaku usaha yang tidak akan menaikkan harga nantinya.

Lolos atau tidaknya merger Gojek dan Tokopedia tidak lagi cuma didasarkan pada formalitas administrasi. Semua pemangku kepentingan persaingan berharap kue besar hasil merger yang enak dan perlu. Keteguhan sikap KPPU jadi pertaruhan untuk menghidupkan kembali proses penerapan hukum persaingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement