Advertisement

RIFKA ANNISA: Peluang Tindakan Konseling Bagi Pelaku KDRT

Triantono, Peneliti Pada Rifka Annisa WCC, Pengajar pada Universitas Tidar Magelang
Senin, 19 April 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
RIFKA ANNISA: Peluang Tindakan Konseling Bagi Pelaku KDRT Ilustrasi KDRT (Freepik)

Advertisement

Undang-Undang No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT) secara substantif mengatur tiga hal, yaitu pencegahan, penanganan, dan pemulihan. Ketiganya dimaksudkan agar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan diskriminasi dapat cegah, ditanggulangi dan dihapuskan.

 Penanganan dan Penindakan

Advertisement

Berkenaan dengan upaya penanganan kasus KDRT, terdapat dua hal mendasar yang diatur dalam UUPKDRT, pertama penanganan terhadap korban dengan menitikberatkan pada pemenuhan kepentingan terbaik bagi korban, dan kedua penanganan terhadap pelaku KDRT melalui mekanisme pemidanaan dengan pendekatan double tract system melalui instrumen penghukuman (vonis) maupun instrument penindakan (matregel). Penanganan baik terhadap pelaku maupun korban yang diatur dalam UUPKDRT memiliki tiga tujuan, yaitu: pertama menimbulkan efek jera (deterent effect) bagi pelaku; kedua adanya perubahan sikap dan perilaku dari pelaku KDRT; dan ketiga memulihkan keadilan bagi korban KDRT.

Selain menggunakan mekanisme pidana pokok berupa penjara dan denda upaya penanganan pelaku KDRT dilakukan melalui mekanisme penindakan (matregel) sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf b UUPKDRT yang berbunyi: “penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu”.

Dengan demikian program konseling terhadap pelaku KDRT menjadi bagian dari pidana tambahan yang memiliki landasan yuridis dalam UUPKDRT.

Konsep penindakan pelaku KDRT berupa sanksi tambahan program konseling menjadi salah satu terobosan dan memiliki nilai penting. Jika ditinjau dari aspek kriminologi (social definition of crime) yang tercermin pada jenis dan bentuk KDRT, maka alasan utama terjadinya KDRT disebabkan oleh perspektif pelaku yang diperoleh dari suatu pengalaman internal pelaku dan didukung oleh konstruksi sosial yang patriarki.

KDRT menjadi bagian dari kekerasan berbasis gender, ketika perempuan sebagai korban mengalami diskriminasi, subordinasi, dan kekerasan. Hal tersebut menjelaskan mengapa sebagian besar pelaku KDRT adalah laki-laki.

Hukuman berupa penjara atau denda hanya akan berfungsi dalam membatasi kemerdekaan pelaku namun belum mampu menyentuh pada aspek perubahan perspektif/perilaku secara personal dan psikologis. Dalam hal itulah maka program konseling sebagai sarana perubahan perilaku dan perspektif penting dilakukan agar tidak terjadi pengulangan KDRT.

Hambatan Pelaksanaan

Meskipun ketentuan mengenai pidana tambahan berupa konseling terhadap pelaku KDRT sudah lebih dari 15 tahun, namun sampai sekarang belum menunjukan adanya implementasi dari ketentuan tersebut. Studi yang dilakukan oleh Rifka Annisa menujukan bahwa hal tersebut disebabkan oleh paling tidak tiga hal utama, yaitu pertama, hakim masih melihat bahwa pidana tambahan itu sifatnya fakultatif sehingga lebih mementingkan penjatuhan pidana pokok (penjara dan denda) daripada mempertimbangkan dan menjatuhkan pidana tambahan secara kumulatif dengan pidan pokok.

Meskipun dalam beberpa doktrin dan literatur disebutkan bahwa sepanjang pidana tambahan itu diatur dalam suatu undang-undang maka hakim wajib minimal “mempertimbangkan” untuk menjatuhkan atau tidak.

Alasan dominan mengapa hakim masih menjatuhkan pidana pokok berupa penjara kepada terdakwa KDRT karena masih dianggap efektif untuk menghentikan kekerasan dan menjauhkan pelaku dari korban. Kedua, Jaksa Penuntut Umum tidak memasukkan pidana tambahan berupa program konseling perubahan perilaku dalam tuntutannya (requisitor). Mengapa hal tersebut terjadi karena sampai saat ini Jaksa sebagai eksekutor putusan hakim belum memiliki pedoman terkait institusi mana yang akan menjalankan konseling tersebut.

Ketiadaan lembaga dan protokol yang jelas dalam pelaksanaan program konseling  menjadi faktor utama sehingga pidana tambahan ini tidak menjadi pillihan bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Selain itu, tidak dimasukannya tuntutan berupa sanksi tambahan berupa program konseling dalam tuntutannya mengakibatkan hakim tidak bisa memutus sanksi pidana tersebut dengan alasan melampaui kewenangan materiil dari pokok perkara (ultra petita partium). Ketiga, meskipun UUKDRT sudah berlaku lebih kurang 15 (lima belas) tahun, namun masih terdapat Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum memahami tentang adanya sanksi tambahan berupa program konseling kepada pelaku KDRT.

Mandatory Konseling

Penjatuhan pidana berupa program konseling kepada pelaku KDRT berdasarkan UUPKDRT melalui putusan pengadilan (mandatory) dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu: Pertama, melalui mekanisme penjatuhan pidana tambahan disamping pidana pokok.

Kedua, melalui mekanisme penjatuhan pidana bersyarat/percobaan. Kedua cara tersebut sebenarnya menjadi alternatif paling potensial untuk diterapkan karena secara institusional dan fungsional hakim memiliki kemerdekaan untuk memutus.

Selain itu adanya Peraturan Mahkamah Agung (MA) No.3/2017 juga dapat menjadi dasar yang semakin menguatkan dalam penjatuhan pidana tambahan atau pidana bersyarat/percobaan berupa tindakan mengikuti program konseling bagi pelaku KDRT.

Dengan menggunakan instrumen putusan hakim, pelaksansanaan konseling terhadap pelaku memiliki kekuatan hukum karena didasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga lebih menjamin kepastian hukum.

Peluang terhadap pelaksanaan konseling bagi pelaku KDRT melalui mekanisme putusan pengadilan (mandatory) dapat direalisasikan jika dilakukan upaya untuk menghatasi sebaga hambatan baik yang bersifat regulatif, SDM dan kelembagan melalui: pertama, untuk jangka pendek ketiadaan lembaga rujukan konseling bagi pelaku KDRT dapat diantisipasi di level daerah dengan mengoptimalkan lembaga-lembaga di tingkat daerah seperti Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) maupun lembaga nonpemerintah (LSM) dengan syarat harus ada mekanisme koordinasi dan memiliki sistem pengawasan di bawah dinas/perangkat daerah terkait.

Untuk jangka menengah dan panjang, pemerintah melalui kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat membentuk lembaga atau fungsi yang secara khsusus menjalankan konseling terhadap pelaku KDRT sebagai rujukan dan eksekusi putusan pengadilan yang memiliki standar dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Kedua, perlu terus dibangun koordinasi dan jejaring yang melibatkan APH, pemerintah daerah, dan lembaga terkait agar terobosan terkait penanganan pelaku melalui konseling bisa terus dikembangkan di masa yang akan datang. Selain itu memfasilitasi dan kapasitas kapasitas terhadap penindakan pelaku KDRT melalui program konseling juga harus terus dilakukan khususnya terhadap aparat penegak hukum (APH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Siap-Siap! Ini Jadwal dan Cara Ikut War Tiket Konser Sheila on 7

Hiburan
| Kamis, 18 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement