Advertisement

OPINI: Akselerasi Ekosistem Bisnis Kendaraan Listrik

Robi Kurniawan, Analis Kebijakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Rabu, 21 April 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Akselerasi Ekosistem Bisnis Kendaraan Listrik Uji coba bus listrik Skywell oleh TransJakarta. - Bisnis.com/Dion

Advertisement

Dibandingkan dengan negara lain, penetrasi kendaraan listrik di Indonesia terbilang masih kecil. Pada 2020, mengacu data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik murni dan hybrid di Indonesia hanya 1.234 unit.

Ketertarikan konsumen untuk mengadopsi kendaran listrik dipengaruhi beberapa hal penting. Harga adalah salah satu pertimbangan utama konsumen.

Advertisement

Menurut studi Feng dan Figliozzi, agar dapat berkompetisi dengan kendaraan berbasis bahan minyak, setidaknya diperlukan penurunan harga sekitar 27% dari harga sekarang. Selain itu, setiap penurunan harga kendaraan listrik sebesar 1%, akan diikuti peningkatan penjualannya sebesar 4%.

Pertimbangan lain yang mempengaruhi minat konsumen adalah permasalahan kinerja (terutama jarak tempuh) serta masih minimnya ketersediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum.

Penggunaan kendaraan listrik sejatinya merupakan salah satu cara untuk menanggulangi permasalahan pencemaran udara, khususnya di perkotaan.

Sektor transportasi berkontribusi paling besar terhadap berbagai polutan SOx dan NOx yang bisa berujung pada risiko kematian prematur. Polutan ini mayoritas disebabkan oleh kendaraan roda dua, bus dan truk.

Beberapa bukti tersebut menyodorkan pentingnya memprioritaskan kendaraan listrik untuk transportasi umum. Selain menjadi solusi atas permasalahan lingkungan, elektrifikasi kendaraan umum sekaligus dapat membuka pangsa pasar kendaraan listrik di Tanah Air.

Penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan umum seperti bus, taksi, kendaraan dinas, dan truk ekspedisi dapat memperbesar skala pasar kendaraan listrik.

Naiknya skala pasar akan terkait dengan skala keekonomian, penyediaan infrastruktur serta harga kendaraan listrik. Peningkatan pesat pangsa pasar kendaraan listrik dewasa ini di China misalnya, didahului oleh elektrifikasi kendaraan umum.

Selain itu, survei Volvo Bus juga menunjukkan hasil menarik. Sebagian besar responden menunjukkan ketertarikannya untuk menggunakan kendaraan umum listrik sekaligus bersedia membayar lebih. Upaya ini juga sejalan untuk mendukung shifting ke penggunaan transportasi umum.

Penyediaan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum juga relatif mudah untuk transportasi umum yang memiliki rute relatif tetap. Hal ini juga sekaligus dapat meningkatkan jumlah ketersediaan infrastruktur stasiun. Peningkatan ini akan berbanding lurus dengan ketertarikan pasar yang lebih luas untuk mengadopsi kendaraan listrik.

Elektrifikasi kendaraan umum juga lebih berimplikasi pada aspek kesehatan dan lingkungan. Sebagian besar kendaraan umum seperti bus dan truk masih menggunakan bahan bakar diesel. Bahan bakar diesel ini oleh WHO disinyalir berkontribusi terhadap 83% kematian prematur karena polusi udara.

Dengan jarak tempuh yang relatif lebih panjang, elektrifikasi kendaraan umum juga akan lebih efektif untuk menekan emisi. Taksi dan bus misalnya, memiliki jarak tempuh berlipat dibandingkan dengan kendaraan pribadi.

Pemerintah sejatinya telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Regulasi ini merupakan payung hukum untuk mendorong perkembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Berbekal dasar ini, sejumlah kebijakan sejatinya dapat didorong untuk akselerasi penetrasi kendaraan umum.

Tarif curah listrik khusus kendaraan umum dengan harga yang lebih kompetitif dapat digunakan untuk menekan biaya operasional. Pemberian tarif ini berpotensi mendongkrak kelayakan ekonomi bagi pengembangan transportasi listrik, baik dari sisi penyedia layanan stasiun pengisian maupun pengusahaan transportasinya.

Insentif fiskal berupa pembebasan pajak juga dapat dipertimbangkan untuk menurunkan biaya instalasi stasiun pengisian kendaraan listrik umum. Saat ini hanya PLN, Pertamina, dan segelintir pihak swasta yang tertarik bermain pada bisnis ini.

Dengan naiknya kelayakan ekonomi, semakin banyak pihak yang tertarik untuk terjun pada bisnis stasiun pengisian. Kementerian terkait dapat mengkaji komponen apa saja yang dapat memperoleh keringanan tarif bea masuk.

Untuk memperbesar skala pasar, dapat juga diluarkan peraturan penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan transportasi dinas maupun transportasi massal yang terkait dengan pemerintah daerah.

Langkah ini juga perlu didukung dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum pada instansi pemerintah. Upaya ini dapat dikerjakan antara lain dengan skema Public Private Parternship.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan penggunaan kendaraan umum berbasis listrik. Skala pasar, kelayakan ekonomi, penerimaan konsumen serta keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat meningkat.

Pada akhirnya, ekosistem bisnis kendaraan listrik yang ramah lingkungan pun diharapkan dapat terbangun di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement