Advertisement

OPINI: Keberlanjutan Daerah

Armand Suparman, Plt. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
Jum'at, 23 April 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Keberlanjutan Daerah Sejumlah Kepala Daerah menjalani prokes ketat saat datang ke Ruangan Pusiban di lingkungan Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jumat (26/2/2021). - ANTARA

Advertisement

Meningkatkan daya saing daerah menjadi narasi pembangunan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, turbulensi ekonomi akibat pandemi dan bencana di sejumlah daerah menggambarkan rapuhnya fondasi keberlanjutan daya saing daerah saat ini.

Kondisi ini menjadi ujian sekaligus ruang deliberasi untuk menjangkarkan kembali roh keberlanjutan dalam ikhtiar menata daya saing daerah.

Advertisement

Daya saing merupakan instrumen tata kelola untuk mencapai ultimate otonomi daerah: kesejahteraan masyarakat. Problemnya, kinerja daya saing kita masih belum memuaskan.

Merujuk laporan Global Competetiveness Index 2019, Indonesia berada di peringkat 50, turun 5 peringkat dari tahun sebelumnya. Sementara pada level daerah, profil daya saing menunjukkan kesenjangan antar wilayah (Asia Competitiveness Institute, 2017).

Hasil pengukuran Environmental Performance Index (EPI) 2018 memperlihatkan kinerja rendah dalam pemenuhan aspek keberlanjutan lingkungan. Paling anyar, Kajian KPPOD (2020) menunjukkan profil daya saing daerah berkelanjutan di Indonesia tampil dengan kinerja sedang (aspek derajat), timpang secara kewilayahan (aspek sebaran), dan belum sepenuhnya dibangun di atas pilar-pilar keberlanjutan (aspek keseimbangan).

Pada dimensi derajat, dari 356 kabupaten yang diukur, hanya 3,09% daerah yang berada di level tinggi (belum kategori sangat tinggi). Adapun pada aspek sebaran, terdapat jurang yang lebar antar kawasan: Timur dan Barat Indonesia.

Pada aspek keseimbangan antar pilar, daerah dengan ekonomi unggul justru mengalami persoalan dengan kelestarian lingkungan. Kajian KPPOD juga menemukan sejumlah akar masalah.

Pada tataran paradgima, karakter developmentalist masih kuat dalam narasi pembangunan kita. Kiblat dan strata kebijakan masih mengglorifikasi dimensi ekonomi tanpa memperhatikan keseimbanganya dengan pilar-pilar lain. Degradasi kualitas hutan akibat aktivitas pertambangan dan perkebunan serta konflik korporasi dan masyarakat lokal menjadi gambaran manifestasi paradigma ini.

Pada aras kebijakan, sejumlah persoalan tata kelola kebijakan menghambat ruang gerak daerah dalam meningkatkan daya saing berkelanjutan. Salah satu yang menentukan adalah desain pembagian kewenangan (urusan pemerintahan) yang selalu berubah-ubah mengikuti arah angin politik.

Prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan eksternalitas yang melandasi pembagian urusan hanya bergerak di belakang layar (naskah akademis), tidak tampil di ruang depan (peraturan perundang-undangan).

Problem ini, meminjam istilah akademisi Wadu Wasistiono, terjadi karena formasi pembagian urusan belum diletakan di atas paradigma desentralisasi berkeseimbangan.

Alhasil, pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota, kerap gamang dalam mengatasi persoalan nyata di depan mata. Misalnya, kesulitan dalam mengoptimalkan atau membereskan persoalan kehutanan di wilayahnya sebab kewenangan tersebut ada di pemerintah provinsi. Di sisi lain, alih-alih diperhatikan, provinsi atau pusat harus berbagi fokus pada beragam urusan.

Problem tata kelola kebijakan tersebut pada akhirnya merembes ke arena rancangan teknokratik. Perencanaan dan penganggaran yang kurang fokus masih menjadi penyakit bawaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Bagaimana mau fokus pada isu keberlanjutan?

Hal ini berimbas pada pendanaan yang tidak mengarah pada kegiatan dan sasaran tertentu. Pendekatan perencanaan yang holistik, tematik, dan terintegrasi (kejelasan pelaksana kegiatan dan sumber pembiayaan) mutlak diperlukan.

Terakhir, pada tahapan eksekusi kebijakan. Kepemimpinan lokal nir-kapasitas cum tuna moral sungguh menjadi aral yang merintangi jalan menuju daya saing daerah berkelanjutan.

Karena itu, di tengah rumitnya persoalan paradgima, kebijakan, dan rancangan teknoktratik di atas, kepemimpinan lokal justru menjadi aktor katalist: kreator kemajuan atau penggerak mundur? Pencipta sistem atau penjaga status quo?

Solusi mudah nan sederhana untuk merespons sengkarut tersebut adalah reformasi struktural. Paling terbaru adalah UU Cipta Kerja. Pendekatan perizinan berusaha berbasis risiko yang digaungkan beleid ini menjadi garansi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, sosial, ekonomi, dan tata kelola di daerah.

Namun, upaya tersebut tidak terjadi di ruang kosong. Pembenahan struktural tentu tidak boleh parsial-fragmentaris tetapi total-holistik. Totalitas tersebut hanya akan terjadi jika tercipta sebuah prakondisi: inklusivitas struktur, minimal pada profil kelembagaan politik dan ekonomi yang inklusif.

Sudah menjadi rahasia bersama, institusi politik dan ekonomi merupakan ‘tuan pesta’ yang menentukan kebijakan dan siapa yang boleh hadir dalam jamuan pembangunan. Selama ini, reformasi struktural terjebak dalam batasan yang diberikan struktur itu sendiri tanpa urun rembuk dengan para pemangku kepentingan.

Pekerjaan rumah terbesar saat ini adalah gerakan membangun kesadaran dan aksi bersama untuk mengkreasi sebuah tatanan kelembagaan politik dan ekonomi yang inklusif, baik di level nasional maupun lokal.

Model struktur demikian akan menjadi fondasi kokoh bagi empat pilar daya saing daerah berkelanjutan: lingkungan lestari, sosial inklusif, ekonomi tangguh, dan tata kelola yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah di DIY Menipis, PMI: Aktivitas Donor di Luar Belum Banyak

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Film Dua Hati Biru Ajarkan Para Aktor Belajar Mengelola Rumah Tangga

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement