Advertisement

OPINI: Problematika Fiskal Pengelolaan BUMN

Hellington, Analis Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu
Sabtu, 08 Mei 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Problematika Fiskal Pengelolaan BUMN Pesawat Airbus A330-900neo milik Garuda Indonesia di Hanggar 2 GMF AeroAsia, Rabu (27/11/2019) malam. - Bisnis/Rio Sandy Pradana

Advertisement

Kementerian BUMN mengelompokan perusahaan pelat merah menjadi 4 kuadran. Pertama, Surplus Creators atau kelompok korporasi yang diarahkan untuk dapat memaksimalkan nilai ekonomi. Kedua, Strategic Value, menyeimbangkan kinerja ekonomi dan aspek pelayanan publik.

Ketiga, Welfare Creators, memprioritaskan pelayanan publik bagi warga negara di atas nilai ekonomi. Keempat, Dead Weight, yaitu perusahaan yang kurang bermanfaat dan kondisi finansialnya telah merosot.

Advertisement

Sebagai upaya optimalisasi dari andil perusahaan pelat merah terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan kinerja dan nilai tambah, Kementerian BUMN melakukan perampingan dan perbaikan portofolio jumlah atau pemain melalui restrukturisasi korporasi (holding, merger, akuisisi, dan lain sebagainya). Dalam 5 tahun ke depan, dari 108 akan diciutkan menjadi kurang dari 70 BUMN.

Adapun keterkaitan BUMN dengan fiskal meliputi penerimaan negara yang bersumber dari korporasi tersebut, belanja negara (subsidi), dan pembiayaan anggaran (penyertaan modal negara dan pinjaman kepada BUMN).

Kontribusi BUMN dalam APBN meliputi penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan dividen. Selama 2015—2019, total penerimaan negara dari BUMN Rp1.891 triliun.

Pada 2019 penerimaan negara Rp469 triliun, naik 2,9% year on year (yoy) meliputi pajak Rp284 triliun (naik 15,9% yoy), PNBP Rp135 triliun (turun 19,2% yoy) dan dividen BUMN Rp50 triliun (naik 13,6% yoy). Dividen BUMN pada 2020 tercatat Rp44,6 triliun (turun 10,8% yoy).

Untuk mengantisipasi penurunan kinerja pada tahun lalu sebagai akibat dampak pandemi Covid-19, target dividen BUMN dalam APBN 2021 ditetapkan Rp26,1 triliun (turun 41,4% yoy).

Sebagai agen pembangunan, BUMN melakukan pengeluaran investasi (Capex) untuk memberikan leverage pada perekonomian. Selama 2015—2019 total Capex Rp1.649 triliun dan pada 2019 Rp367 triliun (turun 18,1% yoy).

Namun tak bisa dipungkiri bahwa penugasan BUMN juga berdampak pada kebijakan belanja subsidi.

Selain subsidi atas fungsi public service obligation (PSO) BBM dan listrik, kekurangan penerimaan badan usaha (BU) akibat kebijakan yang tidak lagi menyesuaikan harga jual eceran (HJE) BBM maka pemerintah harus memberikan kompensasi kepada BU sesuai Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018.

Untuk bidang kelistrikan, PT PLN (Persero) mendapatkan penugasan yang secara finansial tidak feasible, sehingga pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut, termasuk margin yang diharapkan, sesuai UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Besaran belanja dan/atau utang subsidi dan kompensasi kepada BUMN merupakan salah satu risiko belanja negara yang berdampak kepada APBN dan keuangan perusahaan pelat merah.

Pandemi Covid-19 menimbulkan risiko guncangan (shock) terhadap kinerja BUMN. BUMN sektor transportasi dan pergudangan, konstruksi dan perumahan, dan industri pengolahan misalnya, mengalami penurunan kinerja yang signifikan.

Hal ini dapat berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap eksposur APBN. Dampak langsung terjadi ketika BUMN yang mendapat penugasan dan penjaminan pemerintah gagal membayar kewajibannya yang jatuh tempo.

Adapun dampak tidak langsung akibat kegagalan keuangan BUMN, APBN menjadi last resort untuk menyelamatkan keuangan perusahaan.

Pembangunan proyek prioritas dan strategis nasional yang masif digarap oleh BUMN infrastruktur mengunakan pinjaman ekternal. Peningkatan besaran utang BUMN memicu tingginya risiko keuangan bagi BUMN dengan debt to equity yang melewati batas wajar.

Kondisi demikian berpotensi memunculkan risiko penjalaran (contagion risk) terhadap sektor keuangan apabila BUMN infrastruktur ternyata mengalami kegagalan pembayaran pinjaman kepada kreditur dari kalangan bank pelat merah.

Akan tetapi ketika guncangan tersebut memang terjadi pada BUMN infrastruktur, indikator kesehatan bank BUMN terlihat masih di atas regulasi perbankan, sehingga contagion risk bisa dikatakan relatif rendah.

Di sisi lain, dalam menjaga pelayanan kepada publik, pemerintah memberikan dukungan kepada BUMN melalui pembiayaan investasi, baik yang sifatnya langsung maupun tidak langsung untuk mengurangi risiko keuangan.

Selama 2015—2019, pembiayaan investasi melalui penyertaan modal negara (PMN) tercatat Rp139 triliun. Pada 2020 sebagai upaya penyelamatan dalam rangka pemulihan ekonomi, nilai PMN ditingkatkan menjadi Rp71 triliun (naik 249% yoy) yang meliputi PMN tunai Rp51 triliun dan investasi pemerintah Rp20 triliun.

Mencermati ruang fiskal pemerintah yang semakin terbatas untuk mendukung BUMN, langkah restrukturisasi korporasi pelat merah layak dilanjutkan dan didukung demi mewujudkan tiga kuadran pertama (surplus creators, strategic value, dan welfare creators) yang sehat dan kuat dalam menggerakan roda perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sopir Ngantuk, Dua Mobil Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari hingga Ringsek

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Pihak Ryu Joon Yeol dan Han So Hee Akhirnya Mengakui Adanya Hubungan Kasih

Hiburan
| Sabtu, 16 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement