Advertisement

OPINI: Pekerjaan Rumah Usai Mudik

Felix Wisnu Handoyo, Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI
Rabu, 19 Mei 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Pekerjaan Rumah Usai Mudik Arus Mudik. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan saat penyekatan pelarangan mudik dan jalur wisata di Cikole, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021). - ANTARA

Advertisement

Kurangnya efek deterrence menyebabkan masyarakat yang nekat mudik tetap melakukan mudik meski ada larangan pada lebaran tahun ini. Sejak beberapa bulan lalu pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menyampaikan hasil survei pada akhir Maret 2021 yang menunjukkan bahwa sekitar 11% (27,6 juta jiwa) dari populasi masyarakat Indonesia tetap akan mudik.

Angka ini terbilang cukup fantastis di tengah penyebaran Covid-19 yang masif, kemunculan virus corona varian baru, dan gelombang kedua dan ketiga dan atau ‘tsunami’ Covid-19 di India. Terlebih akhir-akhir ini Malaysia juga mengalami peningkatan menjadi 3.744 kasus dalam sehari.

Advertisement

Di tengah fenomena penyebaran Covid-19 yang masih cukup tinggi, Indonesia pun masih dalam kondisi yang belum aman. Terlebih berbagai varian baru dari Inggris dan India telah masuk ke Indonesia yang memiliki kemampuan menular lebih cepat, dan bahkan ada dugaan dapat menghindari sistem imun manusia.

Euforia menyambut Idulfitri 2021 sangat jelas terlihat, bahkan sebelum masa pelarangan mudik diberlakukan. Estimasi Kementerian Perhubungan mengenai jumlah pemudik tahun ini tampaknya benar-benar nyata.

Namun sayangnya tidak ada langkah prevensi yang ketat dari pemerintah, khususnya bagi pemudik yang melakukan curi start. Tentu hal ini sangat dikhawatirkan dapat meningkatkan angka kasus positif di Indonesia. Bahkan, pengalaman terdahulu setiap ada liburan hari keagamaan atau libur panjang akhir pekan akan diikuti dengan lonjakan kasus positif.

Pengalaman ini tampak belum dapat teratasi secara lebih masif meski pemerintah telah mengetahui banyak pemudik yang nekat mencuri start. Pada dasarnya pemerintah melalui berbagai intansi berwenang terus mengingatkan dan melakukan persuasi bahwa mudik dilarang, baik lokal maupun non-lokal. Kurangnya efek deterrence dari pemerintah menyebabkan masyarakat tetap nekat untuk mudik.

Di sisi lain, adanya potensi economy loss apabila dilakukan pengetatan, bahkan penambahan waktu pelarangan diperluas. Alhasil, yang muncul saat ini perluasan waktu pelarangan tanpa adanya perluasan penindakan.

Akibatnya, efek deterrence dari pelarangan mudik kurang dihiraukan. Hal ini tidak terlepas dari beberapa pertimbangan ekonomi dan penegakan hukum. Pertama, skema pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia masih terbilang cukup rendah, terutama menjelang libur keagamaan atau libur panjang akhir pekan.

Hasil survei yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan seharusnya menjadi indikasi positif bagi pihak berwenang dalam menerapkan pengetatan dan pencegahan masyarakat untuk mudik. Sayangnya, tanggapan dari pemerintah masih terbilang masih longgar, meskin ada perluasan pembatasan kegiatan mudik.

Namun, belum ada ketegasan dalam penghentian, penyekatan, dan penindakan bagi masyarakat yang akan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021. Akibatnya, tidak terelakan lagi pergerakan masyarakat dari kota ke kampong halamannya.

Kedua, perluasan pengetatan pergerakan masyarakat akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi meski dinyatakan bahwa kesehatan di tengah pandemi menjadi prioritas.

Berdasarkan laporan BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I/2021 masih mengalami kontraksi 0,96% (qtq) dan 0,74% (yoy). Perlu disadari bahwa adanya libur lebaran menjadi peluang meningkatkan pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sisi pengeluaran rumah tangga. Tampaknya pemerintah melakukan set-up dengan pembatasan terbatas, sehingga ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/D dilarang mudik.

Adapun bagi masyarakat umum tetap dilakukan pelarangan pada periode tertentu seperti hasil survei Kementerian Perhubungan bahwa pergerakan masyarakat masih cukup tinggi hingga jutaan warga yang tetap nekat mudik.

Apakah pelarangan terhadap ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/D juga efektif? Seharusnya efektif tapi hasilnya belum diketahui, karena dilakukan oleh masing-masing instansi. Ketiga, data kependudukan belum dapat dimanfaatkan untuk menyaring warga yang boleh atau tidak untuk mudik.

Sudah bukan isapan jempol belaka bahwa varian baru Covid-19 dari Inggris dan India memiliki kemampuan menular yang lebih cepat dari jenis sebelumnya. Beberapa kali Satgas Covid-19 juga mengingatkan potensi lonjakan kasus baru usai libur lebaran. Lalu apa yang harus dilakukan pemerintah pusat dan daerah?

Pertama, meningkatkan kapasitas tes Covid-19 secara masif bagi para pemudik, baik yang menggunakan transportasi pribadi maupun umum. Kedua, karantina mandiri harus disediakan pemerintah daerah dan diwajibkan selama periode waktu tertentu. Ketiga, meningkatkan kesiapsiagaan kemungkinan lonjakan kasus, baik daerah tujuan mudik maupun daerah tujuan balik.

Pengalaman terakhir pada liburan panjang Paskah telah memicu adanya peningkatan kasus baru. Data Satgas COVID-19 pada satu hari sebelum libur panjang ketika itu tercatat 5.937 (31/3) kasus, kemudian melonjak menjadi 6.731 kasus baru empat hari kemudian (4/4).

Pada liburan kali ini potensi peningkatan kasus cukup besar seiring dengan banyaknya jumlah pemudik. Selain itu, kembalinya pekerja migran dari berbagai negara juga ikut berpotensi meningkatkan kasus terkonfirmasi.

Kepedulian, kerja sama, dan ketegasan penegakan hukum menjadi kunci bagi kita menekan serendah mungkin kasus terkonfirmasi baru Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement