Advertisement

OPINI: Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak

Parlin B. Sinaga, Instruktur di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Sabtu, 22 Mei 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Advertisement

Kepatuhan sukarela menjadi kosa kata yang mulai diperbincangkan lagi akhir-akhir ini dalam rangka strategi peningkatan penerimaan pajak. Semangat meningkatkan kepatuhan sukarela tecermin dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Meski sudah lama terminologi kepatuhan ini dikumandangkan, bagi pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan) hal ini masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Harian Bisnis Indonesia melalui platform digitalnya pernah beberapa kali mengulasnya, antara lain Kepatuhan Fomal Wajib Pajak Melempem, Tren Buruk Berlanjut (9/12/2020).

Advertisement

Hal ini juga terkonfirmasi dengan jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Wajib Pajak perorangan sampai dengan awal 1 April 2021 masih 80% atau baru 15,2 juta dari total wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan, atau dari 19 juta (Bisnis.com, 1/4).

Di tengah upaya peningkatan kepatuhan sukarela ini, ada dua berita yang kontra produktif terhadap hal tersebut. Pertama, dijadikannya tersangka dua pejabat Ditjen Pajak yang salah satunya setingkat direktur atau eselon satu.

Kedua, pengumuman kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang rencananya dianggarkan mulai pada Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Apakah hubungannya kedua peristiwa tersebut dengan kepatuhan sukarela?

Untuk masalah pertama, jika berfikir objektif, saat ini kasus korupsi masih jamak terjadi dan tidak hanya di Ditjen Pajak. Sebelumnya, di tahun 2020 lalu, kementerian Kelautan, dan Perikanan, serta kementerian sosial juga tak luput dari penindakan Komisi anti rasuah Indonesia. Namun, karena ini terjadi di instansi eselon satu yang mengumpulkan uang rakyat maka menjadi sasaran tembak kekesalan masyarakat.

Pada rencana yang kedua, sangat beralasan bila pemerintah harus bekerja keras untuk menurunkan defisit APBN yang ditargetkan di bawah 3% pada APBN 2023. Pertanyaannya, apakah ini saat yang tepat untuk merencanakannya?

Dalam kaitan itu penulis ingin memberi beberapa masukan untuk membantu Kementerian Keuangan mencapai target penerimaan dengan tetap meningkatkan kepatuhan sukarela.

Pertama, perlu ada peninjauan kembali atas pengenaan sejumlah objek pajak pemungutan dan atau withholding tax pada industri tertentu. Hal ini penting, untuk menjadikan dunia usaha, bertumbuh dan tetap memperoleh laba.

Dalam sejumlah kesempatan diskusi dah bahkan sampai melakukan kajian internal dengan asosiasi farmasi (Gabungan Pengusaha Farmasi), terungkap bahwa ternyata industri obat-obatan masih menanggung ekonomi biaya tinggi atas pemungutan pajak yang berkisar 11,8%. Hal ini terjadi karena mulai proses pembelian dan penjualan sudah ada PPh (Pasal 22) 1, 8%, dan PPN 10%.

Kedua, sangat mendesak dilakukan pengelolaan yang optimal atas alokasi sumber daya di Direktorat Jenderal Pajak. Secara khusus adalah penataan alokasi fungsional pemeriksa dan petugas pelayanan.

Pemeriksaan yang minim added value menyita resources dan waktu dunia usaha serta bisa berdampak negatif secara psikologis bagi wajib pajak dalam hal persepsi terhadap Ditjen Pajak.

Di sisi lain, banyak talenta fungsional pemeriksa tersebut bisa lebih efektif ditugaskan untuk hal-hal lain yang lebih strategis dan menantang bagi pengembangan kompetensi yang akhirnya berdampak pada capaian target penerimaan (pajak).

Artinya, karena di satu sisi, patut diapresiasi, upaya penataan yang sudah dijalankan seperti misalnya, penggabungan Kantor unit pemeriksa dan penyidikan pajak (Karikpa) , menjadi hanya satu kantor pelayanan pajak.

Apabila ingin meningkatkan kepatuhan sukarela, bisa ditambahkan lagi dengan memperbesar bagian pelayanan dan konsultasi serta dibandingkan dengan divisi pengawasan atau pemeriksaan.

Alhasil, alih-alih memperbanyak armada fungsional pemeriksa, anggaran Ditjen Pajak bisa digunakan untuk pengembangan sistem digital guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pembayar pajak.

Harapannya, hal ini dapat meningkatkan citra pelayanan, sehingga persepsi bahwa pajak hanya pemeriksaan atau pengawasan bisa diminimalkan.

Ketiga , menggunakan public figure atau Youtuber sebagai duta kepatuhan pajak. Jika melihat prestasi bagian kehumasan Ditjen Pajak, tak dapat dipungkiri bahwa sejumlah kemajuan terlihat, terutama dalam sisi komunikasi publik.

Banyak publikasi digital dilakukan seperti instagram, youtube, dan media sosial lainnya. Namun hal tersebut bisa makin ditingkatkan dengan menggandeng sejumlah tokoh masyarakat atau bahkan selebgram atau Youtuber.

Duta-duta pajak dari figur yang mewakili kalangan muda (sekaligus pengusaha) tersebut bisa menjadi model bagi kepatuhan sukarela.

Intinya, itulah tiga masukan sederhana yang penulisi anggap penting untuk bisa menjadi solusi yang tepat dan berdampak pada kepatuhan sukarela wajib pajak. Pada akhirnya, jika wajib pajak makin patuh maka mereka makin meningkat kesadarannya membayar pajak daripada membayar pajak karena terpaksa melalui mekanisme pemeriksaan yang kerap berujung sengketa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement