Advertisement

OPINI: Menekan Risiko Keuangan melalui Literasi Media & Informasi

Alexander Jatmiko Wibowo, Dosen Prodi Manajemen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kamis, 17 Juni 2021 - 06:37 WIB
Maya Herawati
OPINI: Menekan Risiko Keuangan melalui Literasi Media & Informasi Alexander Jatmiko Wibowo, Dosen Prodi Manajemen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Advertisement

Saat ini Indonesia telah memasuki era digital di hampir semua aspek kehidupan. Salah satunya adalah era digital di bidang keuangan yang ditandai dengan maraknya aplikasi Peer-to-Peer Lending, aplikasi investasi online, aplikasi e-wallet dan juga aplikasi e-money. Selain itu juga berkembangnya aplikasi internet banking dan mobile banking yang dikembangkan oleh industri perbankan.

Era digital di bidang keuangan ini dikenal dengan teknologi keuangan. Salah satu alat atau media yang banyak berperan dalam teknologi keuangan adalah handphone. Saat ini hampir semua aktivitas dapat dilakukan melalui handphone termasuk aktivitas keuangan, perbankan dan investasi. Melalui handphone juga, kita sering mendapatkan tawaran untuk meminjam dana dan/atau investasi lewat SMS, Whatsapp, Instagram, Facebook dan media sosial yang lain. Mungkin ada yang pernah mendapat SMS dari nomor yang tidak kita kenal yang memberi tawaran seperti ini: “apakah butuh dana cepat, cukup gunakan BPKB kendaraan Anda dan segera hubungi nomer ini maka dana akan segera ditransfer ke rekening Anda.” Atau ada tawaran untuk investasi dana dengan iming-iming kemudahan dan imbal hasil yang besar seperti pesan via Whatsapp seperti berikut: “jika Anda punya dana menganggur silahkan klik link berikut untuk menginvestasikan dana Anda dengan keuntungan yang menarik.”

Advertisement

Jika kita klik link tersebut maka akan langsung masuk ke aplikasi investasi tertentu. Bagi mereka yang tidak berhati-hati bisa terjadi langsung akan menggunakan aplikasi tersebut untuk berinvestasi, setelah beberapa bulan baru menyadari bahwa aplikasi tersebut adalah bentuk investasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Setelah dicek di OJK ternyata belum terdaftar dan mendapat ijin dari OJK, maka hilanglah dana yang sudah diinvestasikan. Kondisi ini yang disebut dengan risiko keuangan, yaitu risiko yang dihadapi individu maupun organisasi saat melakukan keputusan untuk berinvestasi maupun untuk meminjam dana.

OJK mencatat bahwa ada 868 institusi yang terlibat dalam investasi bodong (www.ojk.go.id). Pada 2019 Satgas wasapada Investasi OJK telah menghentikan kegiatan 1.494 Peer-to-Peer Lending ilegal, dan sejak tahun 2018 sampai Januari 2020 total kasus yang sudah ditangani Satgas Waspada Investasi OJK sebanyak 2.018 entitas (www.cnbcindonesia.com). Data ini menunjukkan bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan produk-produk keuangan masih tinggi. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa masih banyak orang yang mudah tergiur dengan informasi yang ada di media sosial atau yang dikirim melalui SMS tanpa melakukan proses pengecekan atas kebenaran informasi tersebut. Menurut penulis salah satu yang menyebabkan kasus-kasus keuangan tersebut adalah literasi media dan informasi yang masih cukup rendah.

Literasi Media dan Informasi

Menurut Grizzle (2016) literasi media dan informasi adalah tentang belajar sepanjang hayat dan memahami bagaimana kita mengetahui dan belajar. Grizzle dan Singh (2016) mengemukakan pendekatan literasi media dan informasi menyelaraskan bidang karena merangkum banyak konsep literasi terkait atau multi literasi, termasuk literasi perpustakaan, literasi berita, literasi digital, literasi komputer, literasi internet, kebebasan berekspresi dan kebebasan akses ke literasi informasi, literasi televisi, literasi iklan, literasi bioskop, literasi game, dan mungkin segera akan berkaitan dengan literasi jejering sosial.

Dari pemahaman tentang literasi media dan informasi tersebut bisa diketahui bahwa literasi iklan, literasi digital dan literasi internet termasuk dalam literasi media dan informasi. Kasus tawaran pinjaman online melalui SMS dan tawaran invesatsi online melalui Whatsapp yang berujung pada kerugian masyarakat menjadi bagian dari kurangnya literasi media dan informasi khususnya literasi iklan, literasi digital dan literasi Internet.

UNESCO (2013) mendefinisikan literasi media dan informasi sebagai sejumlah kompetensi yang memberdayakan warga negara untuk mengakses, mengambil, memahami, mengevaluasi dan menggunakan, untuk membuat serta berbagi informasi dan konten media dalam semua format, menggunakan berbagai alat, dengan cara yang kritis, etis, dan efektif untuk berpartisipasi dan terlibat dalam kegiatan pribadi, professional dan sosial.

Dari definisi tersebut ada dua komponen penting yaitu: (1) literasi informasi yang menekankan pada aspek-aspek penting dari akses ke informasi dan evaluasi serta penggunaan etis dari informasi tersebut; dan (2) literasi media yang menekankan pada kemampuan untuk memahami fungsi-fungsi media, mengevaluasi bagaimana fungsi-fungsi itu dilakukan dan secara rasional terlibat dengan media untuk ekspresi diri.

Menekan Risiko Keuangan

Maraknya tawaran untuk berinvestasi dan meminjam dana secara online melalui media sosial saat ini yang seringkali merugikan masyarakat dengan hilangnya dana yang diinvestasikan dan terjeratnya masyarakat dalam pinjaman dengan bunga pinjaman yang tinggi menyadarkan kita semua bahwa teknologi digital selain memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat tetapi bisa juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat.

Media sosial yang banyak memanfaatkan teknologi digital seringkali juga dimanfaatkan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan informasi dan tawaran yang berujung pada kerugian bagi masyarakat. Masih banyaknya kasus masyarakat yang tergiur tawaran investasi dan pinjaman online yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan risiko keuangan yang tidak kecil mengindikasikan bahwa literasi media dan informasi masih cukup rendah.

Literasi media dan informasi akan memberikan kemampuan kepada masyarakat untuk memilih media yang bisa dipertanggunjawabkan termasuk media sosial serta memilih informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan sebelum membuat keputusan, dalam hal ini adalah keputusan untuk berinvestasi dan meminjam dana secara online.

Oleh karena itu penulis melihat bahwa perlu dilakukan upaya yang sistematis, terstruktuk, terintegrasi dan masif oleh pemerintah dan pihak terkait  untuk meningkatkan literasi media dan informasi.

Catatan Penutup

Literasi media dan informasi menjadi hal sangat penting untuk segera ditingkatkan saat ini mengingat masih banyaknya kasus pinjaman online dan investasi online yang tidak bertanggungjawab. Literasi media dan informasi akan memberikan kemampuan masyarakat untuk memilih media dan informasi keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi dan pinjaman online yang banyak muncul di media sosial.

Dengan kemampuan tersebut maka risiko keuangan masyarakat akan berkurang dan pada akhirnya masyarakat akan bisa memanfaatkan era teknologi keuangan saat ini dengan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan juga perekonomian nasional. Semoga bermakna. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement