Advertisement

OPINI: Swasembada Semu Daging Ayam

Teguh Boediyana, Ketua Umum Komite Pendayagunaan Pertanian
Selasa, 22 Juni 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Swasembada Semu Daging Ayam Peternak menimbang ayam broiler jenis pedaging yang dijual murah seharga Rp8.000 per kilogram di sentra peternakan ayam broiler di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019). - ANTARA/Destyan Sujarwoko

Advertisement

Ternak ayam ras adalah wujud nyata bagaimana ternak sebagai ‘mesin biologis’ dieksplotasi secara maksimal. Dengan pendekatan rekayasa genetika, ayam ras dibuat menjadi mesin biologis yang sangat efisien dan efektif.

Pada saat ini ayam ras pedaging, yang dikenal dengan istilah broiler, hanya butuh waktu 32 hari sejak menetas sampai mencapai berat 1,8 kilogram dan hanya butuh pakan 1,58 kilogram. Pada era 1950 untuk mencapai berat ayam 1,8 kilogram dibutuhkan waktu sekitar 84 hari dan memerlukan pakan sebesar 3,25 kg.

Advertisement

Mengantisipasi perkembangan peternakan ayam ras, pemerintah menerbitkan kebijakan berupa Keppres No. 50 tahun 1981 yang intinya memberikan batasan pemeliharaan ayam ras petelur maksimum 5.000 ekor dan pedaging keluaran 750 ekor per minggu.

Peternakan ayam ras berkembang dan semakin banyak investor yang akan masuk. Untuk itu pemerintah menerbitkan kebijakan yang dituangkan dalam Keppres No. 22 tahun 1990. Intinya investor besar harus mengekspor 65% produknya.

Setelah ada penandatanganan Letter of Intent pada akhir 1997 antara Pemerintah Indonesia dan IMF, diterbitkan Keppres No. 85 tahun 2000 yang mencabut Keppres 22 tahun 1990.

Ini artinya tidak ada lagi kebijakan yang protektif dan peternak masuk dalam arus liberalisasi.

Industri ayam ras semakin berkembang sebagai usaha yang padat modal dan teknologi. Korporasi di bidang ayam ras benar benar mamanfaatkan peluang bisnis yang terbuka di sektor usaha ini. Mereka mendominasi segmen industri ayam ras dari hulu sampai hilir, termasuk bisnis pendukungnya.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian, sering menyatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan daging ayam, saat ini kita sudah mampu swasembada. Namun demikian bila ditelaah lebih lanjut, apakah benar Indonesia telah mencapai swasembada daging ayam atau produk unggas lainnya seperti telur ayam?

Apabila ditelusuri secara cermat, industri ayam ras di Tanah Air masih sangat tergantung pada komponen impor. Beberapa indikator dapat menjadi bukti pada besarnya importasi tersebut.

Pertama, final stock ayam ras, baik broiler (pedaging) maupun layer (petelur), Grand Parent Stock-nya masih harus diimpor.

Dari penelurusan kami, sedikitnya dua miliar final stock DOC (day old chick) yang diproduksi per tahun untuk mendukung budidaya ayam pedaging. Kedua, sekitar 40% bahan baku pakan juga masih harus diimpor.

Ada pula bahan baku pakan yang 100% atau seluruhnya harus diimpor seperti bungkil kedelai, rapeseed, meat and bone meal, dan beberapa komponen bahana baku lainnya. Ada pula bahan baku pakan dengan komposisi impor 70%—90%. Adapun produk lokal antara lain jagung dan dedak.

Dari sedikit uraian di atas maka kita dapat mengatakan bahwa swasembada daging ayam dan telur yang sering dinyatakan oleh pemerintah sebenarnya adalah semu belaka. Ada beberapa masalah di industri peternakan ayam ras yang perlu menjadi perhatian kita bersama.

Pertama, ancaman masuknya ayam dari Brasil yang dikenal sangat efisien dalam produksinya. Juga masuknya daging ayam dari negara-negara Asean sebagai implementasi pasar tunggal di kawasan ini.

Kedua, masalah gesekan antara peternak mandiri dan peternak rakyat dengan integrator. Para peternak beranggapan bahwa terdapat ketidakadilan karena lahan mereka hanya di budidaya dan pasar yang menjadi tumpuan mereka menjadi pasar bersama, terutama di wet market.

Sementara itu, volume bisnis industri ayam ras saat ini diperkirakan lebih dari Rp300 triliun per tahun. Hal ini secara jelas mengindikasikan bahwa industri ayam ras memiliki peran yang sangat besar dalam perekonomian nasional.

Di sisi lain perlu upaya besar agar dalam pemenuhan daging ayam secara nasional kita kokoh dan berdaulat. Banyak opsi yang dapat menjadi pemikiran bersama. Untuk mengatasi gesekan antara peternak dan para integrator, opsinya adalah antara lain pemerintah perlu menimbang kembali adanya peraturan perundangan seperti Keppres 50 tahun 1981 dan Keppres No. 22 tahun 1990 yang intinya menunjukkan keperpihakan pada peternak rakyat.

Berdasarkan Sensus Pertanian pada 2013 yang dilakukan BPS, terdapat sebanyak 77.147 rumah tangga yang melakukan usaha peternakan ayam ras pedaging.

Opsi lain adalah para peternak menyatukan diri dalam wadah koperasi, sehingga akan dapat bersaing dengan integrator. Dengan demikian diharapkan melalui wadah koperasi ini peternak secara bertahap dapat mandiri untuk memenuhi farm input yang mereka butuhkan.

Selanjutnya wadah koperasinya bekerja sama dengan Holding BUMN Pangan untuk bersimbiose meningkatkan kegiatan usaha maupun efisiensi usahanya.

Untuk menangkal ekses daging ayam impor, opsi yang perlu dipertimbangkan adalah membangun fanatisme para konsumen untuk lebih memilih daging ayam atau telur produksi dalam negeri.

Hal yang pasti adalah bagaimana untuk jangka panjang, selain mampu menghadapi daging ayam impor, harus ada upaya nyata untuk mengurangi kesemuan swasembada daging ayam, sehingga Indonesia benar-benar berdaulat dalam pemenuhan kebutuhan komoditas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Lokasi dan Harga Tiket Museum Dirgantara Jogja, Cek di Sini

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement