Advertisement

OPINI: PPKM dan Pertumbuhan Ekonomi

Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kamis, 05 Agustus 2021 - 06:17 WIB
Maya Herawati
OPINI: PPKM dan Pertumbuhan Ekonomi Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Advertisement

Pemerintah Indonesia telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Selanjutnya pemerintah mengganti penggunaan istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.23/2021.

PPKM Darurat sempat diperpanjang sampai dengan 25 Juli 2021. Kemudian sejak 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dikenalkan dengan PPKM Lavel 4. Pemerintah kemudian  memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 selama 7 hari, mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 (Senin, 2/8/21)

Advertisement

Apakah yang dimaksud dengan PPKM level 4? Di dalam instruksi Mendagri tersebut dijelaskan, PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian. Bagaimana dampak PPKM Darurat/Level 4 terhadap pertumbuhan ekonomi? Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi fokus tulisan ini.

Pertumbuhan Ekonomi

Secara teori, pertumbuhan ekonomi suatu wilayah atau negara dapat dilihat dari sisi permintaan agregat dan sisi penawaran agregat. Dari sisi permintaan, pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh masyarakat, investasi swasta baik yang dilakukan oleh investor domestik dan asing, pengeluaran pemerintah melalui APBN dan APBD, dan eskpor bersih yang merupakan selisih antara kegiatan ekspor dan impor.

Dari sisi permintaan agregat, kemudian dikenal konsep consumption led growth, investment led growth dan export led growth. Ketiganya menjelaskan bagaimana variabel konsumsi, investasi dan ekspor dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan telah terbukti secara empiris di banyak negara termasuk Indonesia (Sri Susilo, 2016).

Sebagai contoh, adanya konsumsi yang dilakukan masyarakat menjadi terhadap terhadap barang dan jasa juga meningkat. Kondisi tersebut menjadikan produksi barang dan jasa tersebut juga meningkat, ceteris paribus. Hal tersebut menjadikan permintaan terhadap faktor produksi seperti tenaga kerja dan bahan baku juga meningkatn. Roda kegiatan ekonomi dapat berputar yang berujung pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya dari penawaran agregat, pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh modal insani, modal sumber daya alam dan energi, modal finansial, modal sosial dan teknologi (Sri Susilo, 2016). Seluruh modal yang digunakan dan teknologi dalam proses produksi dapat menghasilkan barang dan jasa. Dari kegiatan produksi tersebut akan berdampak positif pada penghasilan dari pemilik faktor produksi. Dengan demikian roda perekonomian dapat bergerak, baik di pasar output maupun input. Kondisi tersebut pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi (production led growth).

Mobilitas Sumberdaya

Mobilitas sumberdaya ekonomi atau faktor produksi seharusnya tidak terhambat untuk dapat bergerak ke wilayah satu dengan yang lain. Dengan adanya mobiltas tersebut maka kegiatan ekonomi akan menjadi lebih lancar. Terjadi mobilitas permintaan dan pasokan barang serta jasa antara wilayah satu  dengan yang lain.

Mobilitas tersebut harus didukung oleh aktivitas transportasi dan logistik yang memadai.  Jika transportasi dan logistik terhambat maka mobilitas faktor produksi juga terhambat dan pada akhirnya akan menurunkan aktivitas kegiatan produksi yang berujung melambatnya roda perekonomian.

Pandemi Covid-19, termasuk penerapan PPKM Darurat/Level 4, membatasi kegiatan sektor transportasi dan logistik antara wilayah/daerah sehingga mobilitas barang dan jasa juga terhambat. Kondisi tersebut menyebabkan kegiatan produksi dan konsumsi juga menurun. Kegiatan ekonomi yang terdampak langsung adalah sektor yang terkait dengan mobilitas masyarakat seperti pariwisata dan turunannya misalnya sektor akomodasi dan makan minum, perdagangan atau ritel, dan sebagainya. Kondisi tersebut menjadikan perekonomian akan mengalami perlambatan aktivitas (slowdown) dan bahkan ekonomi tumbuh negatif.

Revisi Pertumbuhan Ekonomi

Pandemi Covid-19 berdampak pada menurunnya kegiatan ekonomi tersebut diikuti dengan meningkatnya pengangguran. Berdasarkan data BPS (2021), mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada bulan Februari 2021 mencapai 8,75 juta orang. Dibandingkan bulan Februari 2020, jumlah pengangguran ini meningkat cukup besar, dimana tahun lalu hanya tercatat 6,93 juta jiwa.

Pandemi juga berdampak terhadap meningkatnya persentase kemiskinan dan ketimpangan pendapatan di Indonesia. Mengacu data BPS (2021), jika dibandingkan September 2019, angka kemiskinan naik hampir 1% (2,76 juta orang) pada September 2020. Kondisi tersebut membuat jumlah warga miskin mencapai  27,55 juta orang atau 10,19%.

Ketimpangan pendapatan atau pengeluaran (Gini rasio) masyarakat juga meningkat karena terdampak pandemi. Semua provinsi di pulau Jawa, Sumatra dan Papua mencatatkan kenaikan Gini ratio sepanjang periode September 2020 sampai Maret 2021. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat menjadi provinsi dengan gini rasio tertinggi pada bulan Maret 2021 sebesar 0,441, masih mempertahankan peringkatnya sejak September 2020 dengan angka 0,437.

Penerapan PPKM Darurat/Level 4 menjadikan penurunan kegiatan ekonomi signifikan, menjadikan Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia (BI) melakukan revisi terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2021. Pemerintah telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi menjadi sekitar 3,7%– 4,5%. Semula pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,5% hingga 5,3%. BI juga merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 3,8% sepanjang tahun 2021. Semula, BI memproyeksi ekonomi tumbuh pada rentang 4,1%-5,1% dengan titik tengah di kisaran 4,6%.

Catatan Penutup

PPKM Darurat/Level 4 dipastikan berdampak pada penurunan kegiatan ekonomi. Dampak yang semula  di tingkat mikro, pelaku ekonomi mikro sampai usaha besar, selanjutnya ekonomi makro (pengangguran, kemiskinan dan ketimpangan pengekluaran) juga terdampak dan berujung dengan menurunnya pertumbuhan ekonomi.

Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah, BI dan Otoriras Jasa Keuangan (OJK) harus tetap menerapkan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Upaya pemerintah tersebut di antaranya yaitu pergeseran (refocusing) anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN), perpanjangan penyaluran bantuan sosial tunai (BST), perpanjangan stimulus listrik, percepatan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), serta percepatan penyaluran bantuan program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako. Kebijakan perpanjangan relaksasi suku bunga kredit dan pinjaman sebaiknya juga dilanjutkan untuk membantu kesulitan finansial yang dihadapi oleh pelaku ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Desember 2023

Gunungkidul
| Rabu, 06 Desember 2023, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Ndarboy Genk Rilis Lagu Spesial untuk Para Penarik Ojol

Hiburan
| Selasa, 05 Desember 2023, 06:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement