Advertisement

OPINI: Menghadapi Pandemi dalam Perspektif Persaingan Usaha  

Aru Armando, Investigator Utama pada Kesekretariatan Jenderal KPPU RI
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 06:47 WIB
Maya Herawati
OPINI: Menghadapi Pandemi dalam Perspektif Persaingan Usaha    Aru Armando, Investigator Utama pada Kesekretariatan Jenderal KPPU RI

Advertisement

Terhitung Maret 2020, Indonesia mengumumkan memasuki masa pandemi Covid 19. Hal tersebut diawali dengan pengumuman pasien pertama Covid 19 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020. Dan pandemi masih melanda hingga saat ini. Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-76, pemerintah mengusung tema Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh. Sebuah tema yang cukup optimistis dan korelatif dengan situasi saat ini.  

Tema tersebut seolah membawa suatu harapan agar masyarakat tetap Tangguh dalam menghadapi pandemi, untuk kemudian bertumbuh saat mampu melewatinya. Dalam perspektif persaingan usaha, syahdan  Kazuhiko Takeshima, mantan Ketua Japan Fair Trade Commission (JFTC-KPPU Jepang) menyatakan, “There is no growth without competition policy.” Pernyataan ini memberikan pesan pentingnya peran persaingan usaha (sehat) untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Advertisement

Lantas, bagaimana situasi perekonomian negara ini jika dipotret melalui kacamata Persaingan? Berdasarkan Indeks Persaingan Usaha (IPU) di Indonesia, tahun 2020 turun dari angka 4.72 pada tahun 2019 menjadi 4.65 pada tahun 2020. IPU merupakan ukuran tingkat persaingan usaha yang komprehensif dalam memberikan indikasi apakah suatu sektor atau daerah tertentu memiliki tingkat persaingan usaha yang tinggi atau rendah.

Indeks ini dikembangkan KPPU bersama Center for Economics and Development Studies (LP3E), Universitas Padjadjaran, sejak tahun 2011 dan berhasil mengukur tingkat persaingan usaha bahkan secara nasional (pengukuran dilakukan di 34 Provinsi).

IPU disusun dengan menggunakan konsep atau paradigma SCP (Structure, Conduct, dan Performance) dan turut mempertimbangkan sisi dimensi pasar (kondisi permintaan dan penawaran), dimensi regulasi serta dimensi kelembagaan (pemahaman responden terhadap kelembagaan dan kebijakan persaingan usaha). Metode yang digunakan KPPU dalam perhitungan bobot untuk setiap dimensi adalah Principal Component Analysis (PCA) dan bobot sama.

Mengapa IPU tahun 2020 turun jika dibandingkan tahun 2019, salah satu penyebabnya diduga adalah karena Pandemi Covid-19. Pandemi covid-19 memengaruhi faktor lingkungan secara signifikan terutama pada dimensi permintaan dan dimensi penawaran. Secara umum, Pemerintah melalui pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Juni 2021 mengatakan, lonjakan jumlah kasus dapat mempengaruhi pemulihan ekonomi. Sebab, Covid-19 akan menghambat mobilitas masyarakat. Dus, berdampak terhadap konsumsi rumah tangga bisa menciut.

Selamat dan Tumbuh

Ekonom senior Indef, Faisal Basri, dilansir dari Tempo.co pada 16 Juli 2021 menyatakan, kesalahan utama Indonesia dalam penanganan pandemi Covid-19 adalah lantaran pendekatannya yang mengedepankan ekonomi. Padahal menurut dia, seharusnya Pemerintah berfokus pada penanganan kesehatan. Terlepas dari pro-kontra atas pendekatan yang dipilih, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sendiri sejak jauh hari sudah membuat langkah strategis menghadapi pandemi.

Sadar jika pandemi adalah situasi luarbiasa dan diluar kewajaran, maka Otoritas Persaingan Usaha ini merilis beberapa kebijakan dan/atau peraturan demi menghadapi pandemi. Jika dirunut, maka sejak Presiden Jokowi mengumumkan pasien pertama Covid 19, tidak terlalu lama KPPU menerbitkan Siaran Pers No.17/KPPU-PR/III/2020 yang pada pokoknya menyatakan jika proses pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung.

Berturut kemudian, KPPU merilis Surat Edaran yang mengatur soal mekanisme pengadaan barang/jasa demi tersedianya bahan pokok dan alat kesehatan. Tidak cukup sampai di situ, KPPU meningkatkan lagi dengan menerbitkan Peraturan KPPU No.3/2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kebijakan dan/atau Peraturan yang dikeluarkan KPPU ini jika dibaca dengan sederhana adalah langkah pengenduran aspek penegakan hukum untuk melentur beradaptasi dengan situasi pandemi dengan mengedepankan aspek keselamatan. Keselamatan masyarakat dan dunia usaha itu sendiri. KPPU mempersilakan “pengabaian”mekanisme persaingan usaha jika itu terkait dengan penanganan Covid-19. Termasuk memberikan pelonggaran terhadap kewajiban pelaku usaha dalam hal pemenuhan persyaratan dan/atau prinsip persaingan usaha sehat.

Pengawasan Jalan Terus

Meski melenturkan otot, KPPU tetap dan malah lebih menyalangkan sorot pengawasannya. Terutama dalam aspek penanganan pandemi. Terhitung sejak awal pandemi melanda, KPPU memelototi ketersediaan pasokan juga harga untuk Obat Covid-19 termasuk alat kesehatan dan pendukungnya seperti Oksigen. Hasilnya, KPPU menemukan adanya fakta kenaikan harga yang sangat eksesif khususnya pada harga jual oksigen.

Obat Covid-19 pun demikian, meskipun Pemerintah telah merilis Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam beleid itu, ada sebelas obat yang harga eceran tertingginya diatur. Walhasil, KPPU meminta agar Pemerintah mereformulasi penghitungan HET untuk memberikan margin keuntungan yang wajar, karena  HET dirasakan memberikan margin yang tipis untuk pelaku usaha.

Selanjutnya, bagaimana dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPPU dalam hal penegakan hukum. Data menunjukkan jumlah perkara yang ditangani KPPU tahun anggaran 2019 mencapai 31 Perkara, sementara pada tahun anggaran 2020 KPPU menangani 36 Perkara. Data lain, sebagaimana dilansir dari Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari penegakan hukum persaingan usaha secara berturut-turut: tahun 2019, realisasi Rp38,56 miliar; tahun 2020, realisasi 37,37 miliar; realisasi semester I 2021 sebesar Rp72,67 miliar.

Data dalam aspek penegakan hukum diatas menunjukkan jika KPPU berusaha dan mampu beradaptasi saat pandemi. Hal mana seolah menunjukkan keinginan Otoritas Persaingan Usaha, agar faktor keselamatan menjadi prioritas untuk dikedepankan dengan tetap melakukan fungsi pengawasan saat ini. Pengawasan persaingan usaha selalu dilakukan demi menyelamatkan masyarakat untuk kemudian menuju pemulihan perekonomian nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bolos Kerja Lebih dari 28 Hari, Seorang ASN di Sleman Dipecat

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement