Advertisement

OPINI: Kelanjutan Program Restrukturisasi Kredit

Selamet Riyadi, Guru Besar Universitas Budi Luhur Jakarta
Rabu, 11 Agustus 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Kelanjutan Program Restrukturisasi Kredit Petugas BTPN Syariah Cabang Semarang menyambut nasabah, dengan memastikan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Bisnis - Farodlilah Muqoddam)

Advertisement

Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mempertahankan stabilitas perekonomian. Salah satu kebijakan stimulus perekonomian nasional yang dikelola oleh OJK adalah program restrukturisasi kredit.

Sejak dikeluarkan pada Maret 2020, sudah dua kali diperpanjang. POJK Nomor 48/POJK.03/2020 yang mengatur kebijakan ini akan berakhir pada Maret 2022.

Advertisement

Program restrukturisasi kredit bertujuan baik yaitu untuk menjaga keberlangsungan sektor usaha guna mempertahankan aktivitas perekonomian dan penyediaan lapangan kerja.

Kebijakan ini memberikan keringanan kepada pelaku usaha dalam pembayaran kredit serta memberikan pengurangan beban kewajiban pencadangan kepada industri perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Ben Bernanke dan Janet Yellen, ekonom Amerika Serikat, menyebutkan di masa krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 perlu dilakukan program restrukturisasi untuk melindungi pelaku usaha, pekerja, dan konsumen, serta menjaga stabilitas sektor keuangan.

Sebagai implementasinya, hingga Mei 2021, outstanding program restrukturisasi kredit mencapai Rp781,88 triliun untuk 5,12 juta debitur, terdiri atas 3,61 juta debitur UMKM dan 1,51 juta debitur non-UMKM.

Program ini berhasil secara signifikan mencegah jumlah kebangkrutan pada sektor usaha, termasuk UMKM, mengurangi PHK, serta menjaga stabilitas sistem keuangan dan mempertahankan stabilitas sistem perekonomian nasional.

Robin Greenwood, ekonom Harvard University, menyatakan jangka waktu dan intensitas program restrukturisasi ditentukan oleh durasi dan besarnya efek yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19.

Ada beberapa risiko strategis yang terjadi jika kebijakan restrukturisasi diperpanjang. Pertama, potensi terjadinya moral hazard. Kedua, risiko krisis perkreditan karena penurunan kualitas kredit.

Risiko moral hazard dapat diatasi dengan meningkatkan intensitas pengawasan pelaksanaan program restrukturisasi. Adapun risiko krisis perkreditan dapat dimitigasi dengan menjaga likuiditas, kecukupan modal perbankan, dan pencadangan yang memadai.

Kondisi likuiditas perbankan saat ini relatif baik. Nilai loan to deposit ratio (LDR) menurun dari 93,64% akhir 2019 menjadi 80,65% pada Mei 2021. Capital adequacy ratio (CAR) meningkat dari 23,31% akhir 2019 menjadi 24,43% pada Mei 2021.

Di sisi pencadangan, rasio cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) restrukturisasi terhadap total kredit restrukturisasi menjadi 18,36% pada Juni 2021 dibandingkan 18,32% bulan sebelumnya.

Apabila kebijakan restrukturisasi tidak diperpanjang, terdapat beberapa risiko strategis lainnya. Pertama, kebangkrutan sektor usaha karena pandemi yang masih berlangsung dan butuh waktu panjang untuk pemulihan.

Kedua, terganggunya stabilitas sistem keuangan akibat pelemahan sektor usaha dan penurunan kualitas kredit. Dua risiko strategis ini dapat menyebabkan perlambatan proses pemulihan ekonomi, terganggunya sektor usaha, peningkatan jumlah pengangguran, dan mengancam stabilitas industri keuangan.

Krisis ekonomi secara empiris bersifat asimetris, yaitu kejatuhan ekonomi berlangsung secara cepat (shock) tetapi pemulihan ekonomi membutuhkan waktu lebih panjang. Fenomena ini terjadi pada hampir semua krisis ekonomi. Krisis moneter 1997—1998 berlangsung hanya 1—2 tahun tetapi PDB Indonesia baru kembali ke level sebelumnya pada 2003.

Penyebaran Covid-19 masih tinggi dan belum diketahui kapan akan berakhir. Beberapa waktu ke depan sektor usaha masih belum mampu memenuhi beban kewajiban kredit secara normal tanpa adanya keringanan.

Jika program restrukturisasi tidak dilanjutkan, sektor usaha dan industri perbankan dikhawatirkan tidak mampu bertahan, sehingga dapat menimbulkan risiko sistemik terhadap stabilitas sistem keuangan dan kesinambungan perekonomian nasional.

Untuk itu, pilihan memperpanjang kebijakan ini relatif memungkinkan dibandingkan dengan tidak melanjutkan program restrukturisasi. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 29 Juli 2021 menyampaikan OJK tengah menyiapkan untuk memperpanjang kembali kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit. Tentunya rencana itu sudah secara matang dipertimbangkan.

Pelaksanaan program restrukturisasi juga telah diimplementasikan sejumlah negara seperti AS, negara-negara Eropa, dan Asean. AS juga telah memperpanjang program restrukturisasi melalui Consolidated Appropriations Act, 2021. Inggris juga melakukan hal yang sama dengan beberapa kali mengamendemen Corporate Insolvency and Governance Act, 2020.

Namun perlu diperhatikan bahwa kebijakan memperpanjang program restrukturisasi kredit perlu diiringi upaya memitigasi risiko. OJK perlu meningkatkan intensitas pengawasan untuk mencegah terjadinya moral hazard serta memastikan kondisi likuiditas, kecukupan modal perbankan, dan pencadangan yang memadai untuk memitigasi risiko krisis kredit.

Sinergi kebijakan pemerintah, BI, dan OJK juga perlu terus ditingkatkan untuk memastikan stabilitas sistem keuangan dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Demikian pula dengan kelanjutan kebijakan countercyclical yang terbukti telah berjalan secara efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement