Advertisement

OPINI: Siasat UMKM Naik Kelas

Yusuf Rendy Manilet, Peneliti Center of Reform and Economics
Senin, 20 September 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Siasat UMKM Naik Kelas Ilustrasi perubahan iklim. - JIBI

Advertisement

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu fokus pemerintah da­lam mendorong roda per­eko­no­mian pada tahun 2022. UMKM diharapkan bisa men­jadi salah satu bagian dari strategi pemerintah dalam me­nerapkan pertumbuhan eko­nomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Beragam upaya yang dilakukan pemerintah untuk UMKM untuk tahun depan bu­kanlah tanpa alasan, selain sebagai sektor yang mem­berikan kontribusi besar dalam kue ekonomi dalam negeri, UMKM menjadi salah satu faktor yang terdampak cukup berat dengan adanya pandemi Covid-19.

Advertisement

Hal ini terjadi karena UMKM umumnya lebih rapuh secara finansial dan memiliki kas penyangga yang lebih kecil dibandingkan dengan usaha besar. Kondisi ini dipersulit karena UMKM kesulitan memanfaatkan sumber pendanaan yang tersedia, karena hanya bergantung pada utang dari bank ataupun juga menahan laba tahun berjalan.

Berikutnya, UMKM harus diakui tertinggal dalam hal mengadopsi alat dan teknologi digital yang sebenarnya mem­bantu ketahanan dalam periode krisis pan­demi se­perti saat ini. Da­lam konteks Indonesia, hal ini terkonfirmasi dari ke­ter­libatan UMKM di Indo­nesia dalam peman­faat­an teknologi digital yang relatif kecil.

Data Pelaku UKM yang me­manfaatkan teknologi digital terutama platform seper­ti e-commerce hanya mencapai 14 juta pelaku UMKM atau 22% dari total pelaku UMKM secara nasional.

Namun, ruang diskusi dalam mendorong UMKM agar bisa naik kelas tentu tidak hanya sebatas men­do­rong mereka untuk lebih banyak terlibat dalam GVC. Dalam tahapan mendorong UMKM untuk bisa naik kelas, keterlibatan UMKM dalam GVC menjadi penting, hanya saja perlu diingat bah­wa kebijakan GVC dalam UMKM tidak bisa bekerja secara optimal jika masalah fundamental UMKM tidak terselesaikan secara tuntas.

Masalah akses permodalan mi­salnya. Survei yang dila­kukan oleh Badan Pusat Sta­tistik (BPS) pada 2016 me­nunjukkan mayoritas UMKM khususnya usaha mikro dan kecil mengan­dal­­kan modal dari kantong sen­diri ataupun sumber infor­mal seperti misalnya rentenir.

Sebenarnya pemerintah punya flagship program dalam bentuk Kredit Usaha Rak­yat yang memberikan akses permodalan per­bank­an bagi UMKM yang dikate­gorikan feasible. Hanya, pihak perbankan sebagai kreditur seringkali menghadapi beberapa kendala seperti banyak calon debitur yang sifatnya tidaknya bankable dan ke­hatian-hatian bank dalam me­nyalurkan kreditnya.

Idealnya ada lembaga yang bisa menghimpun dan penyaluran permodalan bagi UMKM secara terintegrasi dalam berbagai skema. Da­lam konteks Indonesia, tugas dan fungsi di atas sebe­nar­nya dapat diemban oleh PT Permodalan Nasional Ma­dani (PNM) sebagai salah satu BUMN yang mempunyai misi meningkatkan akses pem­biayaan UMKM.

ALOKASI DANA

Nantinya, PNM meng­inte­gra­sikan segala alokasi dana yang diperuntukkan untuk UMKM seperti misalnya dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang disediakan oleh bebe­ra­pa BUMN, ataupun pem­bia­yaan ultra mikro dari Kemen­terian Keuangan. Dengan penghimpunan dan penyaluran pembiayaan yang lebih terintegrasi, pemerintah bisa memperkecil resiko overlapping penerima bantuan atau bantuan yang tidak tepat sasaran.

Selain permodalan, UMKM juga membutuhkan du­­kungan dan pendampingan baik itu dalam bentuk men­cari informasi akses pasar, ketentuan regulasi, hingga penyesuaian tek­­nologi. Belajar dari Korea Selatan, dalam mendorong perkembangan UMKM-nya, Korsel membentuk dan melibatkan beragam lem­­baga/institusi seperti misal­nya Korea Technology and Information Promotion Agency for SMEs yang ber­­tujuan mendukung riset dan pengembangan UMKM, hingga Small Business Dis­tribution Center untuk mem­­bantu pemasaran UMKM.

Untuk mengadopsi apa yang dilakukan oleh Korsel pemerintah bisa melakukan dengan dua cara, yang pertama meningkatkan peran dari SMESCO sebagai unit layanan yang bertujuan memberikan informasi dan layanan akses pasar kepada UMKM dalam skala yang lebih luas. Di samping itu, pemerintah juga bisa melakukan revitalisasi terhadap Dinas Koperasi dan UMKM di setiap daerah.

Dalam pelaksanaan di atas, diperlukan kolaborasi yang harmonis antara para pe­mangku kepentingan. Kola­borasi ini tidaklah mudah karena harus meli­bat­­kan berbagai pihak baik di pusat maupun daerah. Tidak mudah memang, tetapi kolaborasi ini merupakan keniscayaan yang tidak ter­­hindarkan. Kita berpacu de­ngan waktu dalam men­­do­rong UMKM untuk naik kelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement