Advertisement

OPINI: Semangat Anti-Politik Uang dalam Pilur Serentak

M. Abdul Karim Mustofa, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman
Selasa, 26 Oktober 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Semangat Anti-Politik Uang dalam Pilur Serentak M. Abdul Karim Mustofa, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman

Advertisement

Tiga kabupaten di DIY yakni Kabupaten Sleman, Gunungkidul, dan Kulonprogo di bulan ini, Oktober 2021 akan menyelenggarakan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak Tahun 2021, yang sebelumnya pemda masing-masing kabupaten menunda pelaksanaan Pilur tersebut karena terbitnya kebijakan pemerintah untuk mengurangi persebaran pandemi Covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ingar bingar kontestasi local electoral tingkat desa ini sudah dimulai dengan menjamurnya pemasangan alat peraga bergambar seperti baliho, spanduk, rontek dan jenis lainnya oleh calon-calon lurah terpampang di pinggir jalan, menempel pohon, dekat perempatan dan semua tempat strategis lainnya untuk meraup simpati masyarakat agar dipilih saat Pilur mendatang.

Advertisement

Cara meraih simpati masyarakat yang dilakukan oleh para calon lurah itu sangat beragam. Secara umum memang model pemasangan alat peraga sebagaimana di atas banyak dilakukan dan mereka mempunyai harapan kepada masyarakat bisa secara langsung melihat wajah atau gambar calon yang akan dipilihnya, namun rata-rata masih mengedepankan faktor foto, gambar di baliho dan tidak semuanya menampilkan visi-misi dan programnya.

Di luar pemasangan alat peraga, calon lurah terkadang juga pandai memanfaatkan momentum tersebut untuk lebih dekat dengan masyarakat, sehingga harapannya kedekatan tersebut bisa memberikan sumbangsih suara pilihannya. Hal ini bisa dilihat dengan unsur komunitas bersama, unsur kekerabatan dan persaudaraan di desa bahkan sampai dengan  unsur ketokohan di masyarakat menjadi modal sosial mereka.

 

Di sisi lain, dilematis sekali dan ini perlu menjadi perhatian bersama, terdapat kontestan berkeinginan memimpin desanya namun masih menggunakan cara-cara pragmatis-transaksional yakni politik uang untuk memengaruhi pilihan masyarakat  dan diharapkan bisa mendulang suara pilihannya. Dan dalam praktiknya, model ini yang cenderung terus dipakai untuk alat “membodohi” masyarakat, memilih karena uang bukan karena program.

 

Politik Uang

Pemilihan lurah/kepala desa sejatinya adalah suatu praktik pergantian pemimpin yang dilakukan secara legal-prosedural dan langsung oleh warga kelurahan setempat dan kedepannya siapa yang terpilih menjadi lurah bakal dilantik oleh bupati. Dalam tataran idealisme, Pilur/Pilkades sebenarnya merupakan wahana pendidikan politik masyarakat sekaligus juga wadah demokrasi elektoral sebagai ruang kebebasan untuk dipilih atau memilih pemimpin di desa.

Tentu saja agar proses pergantian pemimpin tersebut berjalan demokratis dan berintegritas, jujur dan adil (fair and free election) maka mekanisme pemilihan yang dilakukan harus  memperhatikan aturan hukum yang berlaku dalam pemilihan tersebut. Dan berdasarkan regulasi secara umum (merujuk pada Pemilu dan Pilkada) bahwa politik uang dalam sebuah pemilihan mempunyai definisi memberikan atau menjanjikan sesuatu guna mempengaruhi hak pilihan masyarakat untuk memilih dan/atau atau tidak memilih seseorang sebab adannya imbalan (uang/materi) tertentu.

Dengan praktik politik uang ini maka sejatinya mereka telah melakukan kecurangan dan pelanggaran dalam proses pemilihan tersebut. Dengan kata lain bahwa calon lurah yang melakukan politik uang dalam proses pemilihannya maka dia telah menciderai proses demokrasi yang ada tentu saja harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Praktik politik uang dalam pemilihan lurah bisa dilakukan oleh siapapun. Biasanya yang terjadi adalah melalui expert agen (kontestan calon lurah, tim sukses, relawan, atau bagian pemenangan) dan lay agen yaitu pemilih. Dan modus yang dilakukan oleh mereka dalam praktik politik uang yaitu melalui kegiatan saat sosialisasi forum warga, kampanye, pengenalan visi-misi dan program, turba menyapa warga bahkan sampai berujung di hari tenang  (baca: serangan fajar) melalui sarana pemberian uang tunai, materi atau janji-janji politik seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan lain sebagainya. Juga termasuk melalui pihak lain yang sengaja bermain untuk menggelontorkan uang besar-besaran secara masif dan sistematis di luar kubu calon lurah, yaitu profesi sebagai bandar/bobotoh/pemain judi.

Sudah saatnya menjadi calon lurah yang baik-terbaik dan menjadi pemilih yang baik pula dengan cerdas menentukan pilihan tanpa adanya iming-iming dan politik uang dari siapapun.

Bahwa harus dipahamkan kepada masyarakat tentang politik yang santun, berbudaya, berakhlak dan jauh menatap ke depan untuk merubah paradigma, adanya politik uang hakikatnya berhadapan dengan konsekuensi hukum dan agama bahwa hal tersebut termasuk tindakan menerima suap dan jual beli suara yang melanggar hukum dan haram adanya.

 

Undang-Undang Desa

Pilur/Pilkades sangat berbeda dengan Pemilu dan Pilkada khususnya regulasi yang mengaturnya yakni pada ketentuan tindak pidana baik larangan maupun sanksinya bagi pelaku pelanggaran. Bila Pemilu dan Pilkada merujuk pada Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu dan UU No.10/2016 yang telah direvisi terakhir dengan UU No.6/2020 tentang Pilkada, di sana sudah cukup rigid (untuk tidak dikatakan lengkap dan sempurna) dibandingkan pengaturan Pemilihan Lurah atau Kepala Desa dengan UU No.6/2014.

Secara analitik, dalam UU Desa tersebut memang tidak ada aturan jelas mengenai mekanisme penanganan tindak pidana politik uang dalam pemilihan lurah atau kepala desa. Seharusnya UU Desa bisa menyediakan tata cara atau mekanisme untuk mengatasi dan menuntaskan masalah tersebut. Yang terjadi di lapangan, begitu masifnya politik uang dengan segala bentuknya tidak bisa tertangani secara komprehensif karena ketiadaan regulasi yang mengaturnya.

Ya, Kasus politik uang belum mendapat perhatian lebih dalam perundang-undangan kita. Tidak kita temui pengaturan urusan ini UU No.6/2014 tentang Desa, yang secara filosofis dan sosiologis, dibentuknya  UU Desa tersebut adalah sebagai dasar transformasi desa yang lebih mandiri dan terancang menjadi good governance desa.

Ke depan, UU Desa ini perlu direvisi dan ditambahkan klausul hukum yang berkaitan dengan pengawasan. Larangan dan sanksi serta mekanisme penanganan pelanggaran dalam pemilihan lurah/kepala desa seperti politik uang, impersonalisasi program bila calon adalah petahana, dan juga sanksinya bagi pelaku atau pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran.

Dan klausul hukum yang akan dibangun ini bisa berkaca dengan model pengawasan dan penanganan pelanggaran di UU No.7/2017 tentang Pemilu dan UU No.10/2016 tentang Pilkada.

Selanjutnya, karena berbeda pengaturan tentang politik uang dalam rezim pemilu/pilkada dan Pilkades/Pilur maka selayaknya kita perlu mendorong kepada wakil rakyat untuk melakukan perbaikan-perbaikan regulasi yang berkesesuaian dengan kondisi terkini di masyarakat khususnya di desa/kalurahan.

Bahwa politik uang sudah menjadi tradisi komunal di masyarakat, maka perlu kiranya dibentuk pengawas pemilihan lurah/desa dan mekanisme penanganan pelanggaran yang terjadi selama tahapan dan tentu saja perlu untuk dirumuskan ketentuan larangan dan sanksi pidana bagi pelanggar regulasi.

Seiring dengan rekomendasi tersebut, sangat urgen untuk dilaksanakan bersama yakni sebuah pendidikan politik untuk masyarakat oleh pihak terkait (kepolisian, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM) dalam pemilihan lurah/kepala desa ini. Masyarakat harus benar-benar melek politik dan menyadari sepenuhnya bahwa kebutuhan sesaat berupa politik uang sejatinya merusak sistem demokrasi kita dan berangsur  menjadi virus yang mewabah, menyerang, dan merusak tatanan kehidupan politik kita.

Saatnya masyarakat bersama-sama mengampanyekan desa kita sebagai pioner desa anti politik uang dalam Pemilihan Lurah Tahun 2021 di 3 (tiga) kabupaten se-DIY. Harapan besar untuk masyarakat kita semoga sudah semakin cerdas hati nuraninya untuk menentukan pilihannya sekaligus juga mempunyai smart control untuk berpartisipasi memantau, mengawasi terhadap segala tahapan pemilihan sehingga terlaksana tanpa adanya politik uang dan dugaan pelanggaran lainnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Lirik Lagu Kristen Tak Terbatas, Tuhan Akan Angkat Kamu From Mess to Masterpiece!

Hiburan
| Jum'at, 19 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement