Advertisement

OPINI: UMKM & Perempuan

Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kamis, 04 November 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: UMKM & Perempuan Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Advertisement

Dalam pidatonya dalam Forum G-20 di Roma, Presiden Jokowi berharap negara-negara G-20 mendorong penguatan peran UMKM dan perempuan melalui berbagai aksi nyata (Sabtu, 30/10/21). Salah satu aksi termaksud dengan meningkatkan inklusi keuangan UMKM dan perempuan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (2021), indeks keuangan inklusif Indonesia telah mencapai 81% dan pemerintah menargetkan 90% di tahun 2024.
Keberpihakan pemerintah Indonesia terhadap UMKM dan perempuan selama ini dapat dianggap “luar biasa”. Indikator keberpihakan tersebut adalah adanya Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Di samping itu, pemerintah Jokowi juga telah mengalokasikan dana sebesar US$1,1 miliar bagi Program Produktif Usaha Mikro. Dari angka itu, 63,5% di antaranya diterima pengusaha perempuan. Khusus untuk pengusaha perempuan mikro dan ultra-mikro, pemerintah Indonesia mengembangkan skema pemodalan khusus yang disebut program Mekar atau Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Sekretariat Negara, 2021). Indonesia juga mengalokasikan US$17,8 miliar Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan lebih dari 2,4 juta pengusaha perempuan telah menerima bantuan ini.

Advertisement

Tulisan singkat ini menjelaskan kontribusi UMKM bagi perekonomian Indonesia dan  peran perempuan dalam pengembangan UMKM.  Di bagian akhir merupakan catatan penutup untuk melengkapi artikel ini.

 

Kontribusi UMKM

UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (2020), jumlah UMKM pada tahun 2019 mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07%. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi (Kemenko Perekonomian, 2020).

Besarnya kontribusi tersebut dikarenakan mayoritas unit usaha Indonesia adalah UMKM. Pada tahun 2019, sebanyak 64,2 juta atau 99,99% unit usaha Indonesia adalah UMKM (Kemenkop dan UKM, 2020). Rinciannya sebanyak 63,4 juta adalah Usaha Mikro (Umi), 783.100 adalah Usaha Kecil (UK), dan 60.700 Usaha Menengah (UM).

UMKM juga berkontribusi sebesar 15,7% terhadap ekspor nasional pada tahun 2020 (Bank Indonesia, 2021). Dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand yang sudah 29% masih tertinggal. UMKM perlu didorong bisa go global. Untuk itu UMKM harus memanfaatkan teknologi digital yang ada saat ini.

Harus diakui UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari berbagai tantangan. Untuk menjawab tantangan itu, pemerintah telah menjalankan sejumlah program untuk mengembangkan UMKM. Beberapa program termaksud di antaranya bantuan insentif dan pembiayaan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Digitalisasi pemasaran UMKM, Penguatan Wirausaha Alumni Program Kartu Prakerja Melalui Pembiayaan KUR, dan strategi jangka panjang menaikkan kelas UMKM melalui UU Cipta Kerja.

Peran Perempuan

Perempuan memiliki peranan penting dalam mendukung perekonomian dan khususnya UMKM. Kondisi tersebut tercermin dari 99%  pelaku usaha adalah UMKM  dan sebanyak 60% adalah perempuan (Kemenkop dan UKM (2020). Pandemi Covid-19 berdampak pada berkurangnya pemasukan UMKM. Hal tersebut disebabkan penurunan permintaan dan kesulitan mendapat bahan baku akibat kebijakan pembatasan mobilitas di wilayah di Indonesia.

Survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Juli 2020 terhadap Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menunjukkan bahwa 84,2% mengalami penurunan pemasukan. Laporan United Nation Women (2020) juga menunjukkan tren yang sama terhadap usaha mikro dan kecil yang dimiliki oleh perempuan.

Pandemi memberikan dampak lebih besar kepada perempuan daripada laki-laki. Hal ini disebabkan oleh bertambahnya waktu yang dihabiskan di rumah dan pemberlakuan kebijakan pembatasan mobilitas. Menurut studi Power (2020), waktu yang dihabiskan untuk pekerjaan rumah tangga dan merawat anggota keluarga (unpaid care work) turut meningkat.

Beberapa contoh kegiatan yang intensitasnya meningkat antara lain adalah memasak dan mengawasi anak mengikuti pembelajaran jarak jauh (study from home). Kondisi tersebut menjadikan waktu produktif perempuan pelaku UMKM berkurang. Selanjutnya hal tersebut menjadikan produktivitas UMKM menurun.

Dari beberapa hasil studi terdapat sejumlah hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh perempuan dalam menjalankan UMKM antara lain adalah: (1) mayoritas menjalan usaha skala mikro dan kecil; (2) keterbasan dalam mengakses informasi dan sumber pembiayaan atau permodalan; (3) perempuan mempunyai tanggung jawab dalam rumah tangga.

Perempuan juga mempunyai keunggulan dalam menjalankan bisnis UMKM. Keunggulan tersebut antara lain: (1) multitasking yaitu bisa menjalankan usaha UMKM dan menjalankan peran ibu rumah tangga; (2) kemampuan membangun jaringan (networking); (3) kemampuan mengelola dengan baik; (4) perempuan pada umumnya hati-hati, cermat, teliti, kreatif dan terampil.

Catatan Penutup

Untuk meningkatkan kinerja perempuan dalam menjalankan UMKM maka perlu didorong untuk memanfaatkan teknologi digital. Digitalisasi dalam transaksi jual beli menjadi salah satu cara efektif agar pengusaha perempuan tetap dapat menjalankan usahanya. Menurut survei BPS di tahun 2020, empat dari lima pengusaha yang memasarkan produknya secara online mengalami peningkatan penjualan. Hal tersebut diperkuat oleh Google, Temasek, serta Bain & Company (2020) yang menyatakan bahwa terdapat peningkatan konsumen digital sebanyak 37% akibat pandemi.

Kembali pada di forum G-20, Presiden Jokowi juga menyebut bahwa keberpihakan G-20 harus nyata bagi digitalisasi UMKM dan perempuan. Dukungan tersebut berupa pembangunan infrastruktur digital dan kerja sama teknologi, perluasan konektivitas digital secara inklusif, serta peningkatan literasi digital pelaku UMKM. Upaya tersebut tidak dapat dibebankan kepada pemerintah saja namun harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perguruan tinggi (PTN/PTS), asosiasi pengusaha (KADIN), Asosiasi Profesi (ISEI), lembaga non-pemerintah (Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan), perbankan/lembaga keuangan bukan bank dan media massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement