Advertisement

OPINI: Jalan Pintas Pendidikan

Th. Agung M. Harsiwi, Dosen Departemen Manajemen, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kamis, 11 November 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Jalan Pintas Pendidikan Th. Agung M. Harsiwi, Dosen Departemen Manajemen, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Advertisement

Pandemi Covid-19 berdampak pada semua sektor kehidupan, tidak terkecuali pendidikan. Saat sekolah dan kampus harus mengubah pembelajaran secara daring, tidak seorang pun siap, termasuk para pendidik. Tidak sedikit pendidik di sekolah dan kampus kebingungan mengubah pola pembelajaran luring menjadi daring. Selain aspek teknologi yang tidak mendukung, ada aspek manusia yang tidak terbiasa. Tidak jarang pendidik “mati gaya” berhadapan secara daring, meski teknologi pembelajaran kreatif dan inovatif selalu dilatihkan. Sebagai akibatnya, sebagian materi pembelajaran menjadi tugas mandiri peserta didik, maka menjadi “lumrah” jika pendidik memberi banyak tugas bahkan melebihi waktu yang seharusnya untuk pembelajaran. 

Fenomena banyaknya tugas ternyata memunculkan “konsultan” jasa pembuatan tugas yang marak di sekitar kita, bahkan tidak tanggung-tanggung melayani juga ujian secara real time di masa pandemi, sebutlah semacam “joki ujian”. Jika dahulu brosur “jasa konsultasi skripsi” ditempel di tiang jalan, maka di masa pandemi jasa pembuatan tugas sekolah atau kuliah masif bermunculan di dunia maya. Saat kita ketik kata kunci seperti “jasa tugas sekolah atau kuliah” di mesin pencari kata, pastilah ada puluhan link menawarkan jasa itu. 

Advertisement

Bukan Jualan Jasa

Secara teoritis suatu usaha dipengaruhi permintaan (demand) konsumen dan penawaran (supply) produsen. Apabila permintaan sebanding dengan penawaran, maka akan terjadi ekuilibrium atau titik ketika harga dan produk yang diminta konsumen sebanding dengan harga dan produk yang disediakan produsen. Sederhananya, “konsultan” jasa pembuatan tugas mulai tugas SD, SMP, SMA, sampai perguruan tinggi merupakan ekuilibrium yang merefleksikan kemampuan satu pihak dan harapan pihak lain. Di satu sisi ada orang yang melihat peluang untuk menyediakan apa yang diharapkan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat memang menginginkannya. Apakah selesai sampai di sini? 

Jika ditarik kembali, maksud pemberian tugas adalah “memaksa” melakukan kegiatan belajar mandiri, yang umumnya terjadi karena materi pembelajaran begitu banyak, sementara waktu untuk pembelajaran daring tidak memadai. Adakalanya peserta didik menempuh jalan pintas, saat harus mengerjakan banyak tugas dari hampir semua pendidik dengan waktu terbatas. Mungkin hal ini tidak terjadi pada peserta didik dengan kemampuan akademik di atas rata-rata, namun bagaimana dengan yang kemampuan akademiknya terbatas?  

Sebenarnya, bagi peserta didik, selain uang (out of pocket cost) dia juga kehilangan kesempatan mahal (opportunities cost) yang harus dijalaninya melalui penyelesaian tugas itu. Mulai dari mencari dan membaca sumber bacaan, menganalisis pertanyaan, sampai mencari jawaban pertanyaan itu. Meski sulit dihitung, dapat dibayangkan berapa biaya yang harus ditanggungnya karena kehilangan kesempatan melakukan proses belajar berbekal kemampuan dan pengetahuan yang telah dipelajarinya. Bagaikan memasak mi instan yang meski cepat, namun rasanya tetap kurang sedap.

Di masa pandemi, tugas peserta didik diberikan melalui sistem komputer berbasis Internet, bahkan tidak jarang koreksi pun otomatis melalui sistem. Tidak ada jaminan proses dan waktu yang lebih pendek dan instan ini dikerjakan sendiri oleh peserta didik. Tanpa mengerjakan sendiri, peserta didik akan mengalami kesulitan memahami materi pembelajaran itu, sehingga keputusan memakai “konsultan” jasa pembuatan tugas itu bagaikan menyelesaikan masalah dengan masalah lain. 

Oleh sebab itu masyarakat harus hati-hati agar tidak terjadi proses “pembodohan” seperti itu. Mengingat keberadaan usaha jasa pembuatan tugas ini cenderung melibatkan banyak orang. Mulai dari entrepreneur pemilik usaha, karyawan, sampai “staf ahli” dengan berbagai disiplin ilmu sesuai materi pembelajaran. Yang terpenting, peserta didik perlu disadarkan untuk memilah yang diperbolehkan dan tidak. Mencari alternatif pengerjaan tugas memang tidak salah, namun mengingkari proses pendidikan yang seharusnya dijalani akan mengakibatkan kebanggaan yang mengiringi kelulusan akan kehilangan makna.

Umumnya “konsultan” jasa pembuatan tugas telah melakukan pengingkaran nilai edukasi dan etika dari pemberian tugas itu. Sebab pada dasarnya setiap orang di negara ini mempunyai kewajiban membangun pendidikan yang sehat, bersih, dan bertanggung jawab (good education governance). Apalagi jika “konsultan” tugas atau ujian itu adalah bagian dari sistem pendidikan itu sendiri, sehingga kita tidak perlu mengulang kisah klise dalam film India, sebab “kalau polisi sudah terlibat siapa yang akan menegakkan hukum?”

Apa yang terjadi di atas bukan seperti hukum pasar yang mempertemukan harapan peserta didik dan kemampuan “konsultan”.  Salah besar jika peserta didik dan “konsultan” merasa apa yang diterima sepadan dengan apa yang dikeluarkannya. Apalagi proses jasa pengerjaan tugas atau ujian merugikan dunia pendidikan karena kecolongan memberi penilaian “tuntas” kepada orang yang sebenarnya belum “tuntas” dalam pembelajaran.

Persoalannya sekarang apa tanggung jawab pendidik dan orang tua? Pendidik perlu mempertimbangkan tujuan yang hendak dicapai dari tugas itu, menentukan jenis tugas yang tepat sesuai kemampuan dan waktu penyelesaian tugas, bahkan menentukan metode pengerjaan yang meminimalkan berbagai bentuk kecurangan.

Yang tidak kalah penting adalah pendidik harus memeriksa tugas peserta didik secara teliti, tidak bisa seluruhnya diserahkan kepada sistem berbasis internet, adakalanya dikombinasi dengan tugas esai, bahkan dengan tulisan tangan jika perlu. Tentu pengawasan tidak dapat dilakukan parsial, karena orang tua pun berperan aktif dalam pengawasan terhadap  anaknya. Orang tua harus mampu memberi dorongan agar anak mengerjakan tugas itu sendiri sebagai bagian dari proses pendidikan karakter anak tersebut. 

Catatan Penutup

Meski belum ada regulasi yang mengatur keberadaan jasa pengerjaan tugas, kita harus waspada agar jasa ini tidak terjerumus menjadi bisnis ilegal. Untuk itu “konsultan” harus menyadari batas-batas bantuan pengerjaan tugas peserta didik. Selain itu, instansi yang kompeten harus secara aktif mengawasi usaha jasa pengerjaan tugas agar tidak keluar dari relnya, sehingga nilai-nilai edukasi yang ingin kita bangun tidak seperti makan mi instan, cepat kenyangnya, namun cepat pula laparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute Bus Trans Jogja, Cek di Sini, Jangan Salah Pilih

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement