Advertisement

Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Kukuh Budiwasono
Rabu, 08 Desember 2021 - 13:37 WIB
Sunartono
Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Peningkatan Kualitas Layanan Publik Kukuh Budiwasono. - Ist.

Advertisement

Penyelenggaraan kegiatan dan fungsi pemerintah di bidang keuangan negara mengandung berbagai macam aspek, di antaranya adalah penerimaan negara sebagai sumber pelaksanaan kegiatan belanja negara sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aspek penerimaan negara ditopang oleh dua unsur pokok yaitu Penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta didukung oleh penerimaan hibah.

Penyelenggaraan kegiatan dan fungsi pemerintah di bidang keuangan negara, dapat menghasilkan penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengertian PNBP sebagaimana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat diluar penerimaan perpajakan dan hibah serta dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Advertisement

PNBP sendiri saat ini telah menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang penting disamping penerimaan perpajakan. Hal ini dikarenakan dalam beberapa tahun penerimaaan perpajakan cenderung tidak mencapai target. Mengingat sumber PNBP menjadi salah satu tumpuan kementerian/lembaga untuk membiayai layanannya kepada masyarakat, maka atas layanan yang diberikan ini masyarakat berhak untuk mendapatkan kualitas pelayanan yang baik.

Optimalisasi PNBP
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia optimalisasi adalah berasal dari kata dasar optimal yang berarti terbaik, tertinggi, paling menguntungkan, menjadikan paling baik, menjadikan paling tinggi, pengoptimalan proses, cara, perbuatan mengoptimalkan (menjadikan paling baik, paling tinggi, dan sebagainya). Dengan demikian dapat diartikan bahwa optimalisasi PNBP merupakan suatu tindakan, proses, atau metodologi untuk membuat pengelolaan PNBP menjadi lebih baik, lebih sempurna, fungsional, efektif sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan publik.
Optimalisasi yang dilakukan kementerian/lembaga selaku pemberi layanan, saat ini cenderung bertujuan untuk meningkatkan jumlah penerimaan PNBP, sementara pengelolaannya belum mendapat perhatian yang lebih.

Penyelenggaraan pelayanan publik yang menghasilkan PNBP dirasakan belum seperti yang diharapkan oleh masyarakat. Hal ini tercermin dari banyaknya pengaduan/keluhan masyarakat baik yang disampaikan secara langsung kepada pimpinan unit pelayanan, maupun melalui surat pembaca pada berbagai media massa. Dilain pihak masyarakat sebagai unsur utama yang dilayani belum memberikan kontrol yang efektif untuk menjadi unsur pendorong dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Beberapa contoh keluhan/pengaduan masyarakat terkait kualitas pelayanan publik antara lain: kurangnya keramahan dari petugas, kurangnya kenyamanan ruangan, ketidakpastian waktu proses penyelesaian layanan, dan kurangnya ketersediaan informasi. Keluhan/pengaduan masyarakat ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah dan mendapatkan perbaikan secara terus menerus.

Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Kualitas pelayanan menjadi salah satu unsur penting yang harus mendapatkan perhatian, karena merupakan cermin dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Kualitas pelayanan harus terus menerus dimonitor dan dievaluasi agar dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan.

Dengan demikian, pelayanan yang menghasilkan sumber PNBP tidak hanya sekedar memungut biaya kepada masyarakat, tapi harus ada earn return sebagai balasannya berupa kualitas pelayanan yang makin baik kepada masyarakat, tata kelola yang bersih, dan akuntabel.

Untuk itu, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik maka perlu dilakukan beberapa langkah strategis peningkatan PNBP. Menurut penulis, beberapa langkah strategi yang bisa diterapkan yaitu strategi kualitas jasa/layanan, strategi untuk sumber daya manusia dan organisasi, serta strategi pemanfaatan teknologi informasi untuk peningkatan layanan dan efisiensi.

Strategi kualitas jasa/layanan berarti pelayanan yang menghasilkan PNBP harus diberikan dengan sebaik-baiknya, dengan proses layanan yang cepat, selesai tepat waktu, serta menanggapi setiap keluhan yang ada. Di samping itu juga memberikan pelayanan yang murah, terjangkau dan ditunjang dengan sistem dan fasilitas yang memadai sehingga mampu memberikan kenyamanan pengguna layanan. Untuk itu, instansi pemungut PNBP harus memiliki SOP pelayanan, norma waktu penyelesaian pekerjaan, prosedur yang tidak rumit dimana tidak ada tumpang tindih peraturan serta persyaratan yang sulit dipenuhi ataupun berbiaya tinggi sehingga menyulitkan masyarakat untuk mengakses layanan publik tersebut. Umpan balik sangat dibutuhkan
untuk evaluasi dan perbaikan berkesinambungan.

Oleh karena itu perlu dikembangkan sistem yang responsif terhadap kebutuhan, keinginan, dan harapan masyarakat pengguna layanan.
Strategi untuk sumber daya manusia merupakan hal penting mengingat sistem yang telah dibangun akan dioperasikan oleh manusia, sehingga perlu dilakukan pengembangan kualitas SDM melalui pelatihan-pelatihan sehingga pegawai mempunyai semangat pelayanan kepada masyarakat, memiliki integritas, menjiwai budaya layanan dan budaya organisasi. 

Dalam rangka pembenahan organisasi, beberapa strategi yang dapat dilakukan antara lain melakukan penajaman tugas dan fungsi, prinsip efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas, memperkuat peran instansi pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan PNBP serta modernisasi kantor layanan (one stop service).
Untuk mempermudah akses terhadap layanan publik, maka pemanfaatan teknologi informasi mutlak harus dilaksanakan. Dengan pemanfaatan teknologi informasi, maka memungkinkan penggunaan basis data yang sama, memungkinkan penggunaan sistem elektronik yang terintegrasi untuk pengelolaan penerimaan negara dan memberikan kemudahan bagi wajib bayar, dan wajib setor.

Selanjutnya agar semua setoran dapat dilakukan dengan lebih praktis, cepat dan aman, maka  setiap instansi pemerintah yang menghasilkan PNBP harus memperbaiki mekanisme setoran. PNBP yang dipungut dari masyarakat, dapat disetorkan langsung oleh masyarakat melalui berbagai pilihan chanel setoran seperti Internet Banking, Mobile Banking, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ataupun mesin Electronic Data Capture (EDC).
 
Dengan melaksanakan beberapa langkah strategi di atas dan didukung komitmen pimpinan tertinggi sampai dengan pimpinan kantor pelayanan, serta menjunjung tinggi nilai integritas dan pelayanan dalam setiap aktivitas kepada masyarakat, maka penulis yakin pelayanan publik yang prima, yang memuaskan dan mampu memberikan earn return kepada masyarakat akan dapat terwujud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Siap-Siap! Ini Jadwal dan Cara Ikut War Tiket Konser Sheila on 7

Hiburan
| Kamis, 18 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement