Advertisement

OPINI: Cancel Culture, Solusi Tepat untuk Para Koruptor?

Anggreni Dian Kurniawati, Dosen Departemen Akuntansi , Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kamis, 09 Desember 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Cancel Culture, Solusi Tepat untuk Para Koruptor? Anggreni Dian Kurniawati, Dosen Departemen Akuntansi , Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Advertisement

Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan keuangan yang tidak habis-habisnya terjadi di Indonesia dan negara-negara di dunia. Korupsi sangat susah diberantas dan dideteksi karena sifatnya yang masif dan melibatkan banyak oknum. Korupsi banyak menimbulkan kerugian yang besar dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Korupsi juga menghambat pemerataan pendapatan dan memiskinkan masyarakat. Maka, tidak mengherankan tindak korupsi menjadi pekerjaan besar bagi tiap-tiap negara di dunia untuk dicegah dan diberantas. Di Indonesia sendiri, gerakan anti korupsi sudah ditanamkan kepada masyarakat pada anak-anak usia sekolah sampai dengan orang dewasa. Melalui situs, kanal Youtube, dan media sosial lainnya, pemerintah melalui KPK, telah berusaha menyosialisasikan gerakan anti korupsi melalui pendekatan kekinian yang mudah dipahami dan menjangkau masyarakat. Akan tetapi pada kenyataannya, tindakan korupsi masih saja terjadi. Apa yang salah dengan pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah? Mengapa masih banyak terjadi korupsi?

Kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia baik itu skala teri maupun skala kakap, tidak hentinya membuat masyarakat geleng-geleng kepala. Mengapa demikian? Karena hukuman yang diberikan kepada para koruptor dirasa sangat ringan. Beberapa Bupati dan Anggota Dewan yang terbukti korupsi, nyata-nyatanya masih memiliki hak berpolitik dan masih dapat menjabat, seolah-olah mereka masih mendapatkan kesempatan yang kedua dan “dianggap jera”. Namun pada kenyataannya, efek jera ini masih menjadi tanda tanya besar. Beberapa kali pemerintah telah berusaha untuk mencari cara yang terbaik untuk menghukum koruptor dengan hukuman yang dapat membuat efek jera, namun hingga saat ini belum ada hukuman yang tepat untuk koruptor. Bahkan ada wacana koruptor mega korupsi akan dihukum mati, namun masih ada beberapa masalah yang meliputi hukuman mati, termasuk apakah “menghilangkan” koruptor merupakan tindakan yang tepat. Apabila menelisik dari ciri-ciri korupsi, di mana oknum yang terlibat dalam korupsi sangat sulit dicari pemimpinnya dan ada beberapa orang sengaja “dikorbankan” untuk menutupi mega korupsi tersebut, belum lagi aset yang “lenyap” seketika korupsi dilakukan, maka hukuman mati nampaknya tidak akan dapat menyelesaikan masalah.

Advertisement

Menanggapi permasalahan korupsi dan hukuman berefek jera untuk koruptor, penulis menyoroti tindakan cancel culture yang baru-baru ini sering terjadi pada artis dan public figure di Indonesia, maupun beberapa negara di dunia. Terbersit di dalam pemikiran, apakah cancel culture bisa menjadi efek jera bagi koruptor?

Cancel Culture

Cancel culture memiliki beragam definisi dan belum ada definisi pastinya. Akan tetapi, cancel culture ini dimaknai sebagai upaya masyarakat menghalangi dan memboikot public figure atas kesalahan yang dilakukannya. Hal ini dilakukan masyarakat untuk menimbulkan efek jera yang besar pada public figure tersebut atas dosa yang dilakukannya.

Contoh perilaku yang membuat public figure ini diboikot adalah tindakan kekerasan seksual yang dilakukan, makar, dan pembohongan publik atas sifat asli yang dimilikinya. Oleh karena itu, ada kubu masyarakat yang pro dan kontra dengan tindakan cancel culture ini. Kubu masyarakat yang pro mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan tindakan menyadarkan pelaku bahwa tindakan yang dilakukan tidak terpuji. Mereka menganggap hal ini diperbolehkan untuk menjaga akuntabilitas perkataan mereka dan menegakkan keadilan bagi pihak yang menjadi korbannya. Akan tetapi kubu yang kontra mengatakan bahwa cancel culture merupakan tindakan yang destruktif dan tidak akan membawa perubahan karena hanya sekedar menghakimi orang lain. Ada beberapa kasus setelah melakukan cancel culture, ternyata orang tersebut bersih namun sudah dimatikan karakternya oleh masyarakat. Hal ini menandakan bahwa orang bersikap reaktif dan mencari dukungan untuk sama-sama “melempar batu” kepada public figure tersebut. Namun bagaimana dengan koruptor?

Koruptor dan Cancel Culture

Perlu diperhatikan bahwasanya cancel culture tidak bisa digeneralisasi dan memiliki sisi hitam dan sisi putih, maka dalam melakukan cancel culture, perlu adanya bukti-bukti yang jelas sebelum melakukan penghakiman. Koruptor yang telah terbukti bersalah di depan hukum pastinya sudah menjalani proses yang cukup panjang untuk akhirnya divonis bersalah. Oleh karena itu, dalam kasus korupsi ini, penulis setuju apabila cancel culture diberikan kepada koruptor yang sudah jelas bersalah agar pelaku tidak melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya. Namun penulis tidak setuju jika cancel culture dilakukan sebelum vonis bersalah. Cancel culture kepada koruptor dapat membawa efek jera karena koruptor tersebut tidak akan mendapatkan kesempatan kedua lagi memegang kekuasaan dan berpolitisasi seumur hidupnya. Hal ini pasti dapat menghambat koruptor melakukan korupsi lagi dan berpengaruh pula pada para pelaku korupsi lainnya dalam kasus yang sama untuk bertindak lebih jauh, atau koruptor lain yang masih melakukan korupsi.

Mereka akan berpikir lebih keras untuk melakukan tindakan korupsi ini lagi. Namun, penulis juga tidak dapat menjamin cancel culture ini membuat orang seratus persen tidak melakukan korupsi lagi karena terkadang tindak korupsi yang dilakukan secara terencana dapat membawa kepercayaan diri yang kuat oleh koruptor untuk melakukannya. Oleh karena itu, secara sederhana cancel culture hanya bisa menghukum koruptor bukan mencegah korupsi.

Pada akhirnya, Indonesia maupun negara di seluruh dunia melalui para pemimpinnya, masih harus terus berupaya dengan baik untuk mencegah adanya tindakan korupsi di negaranya dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi. Ada atau tidaknya penerapan hukum cancel culture bagi para koruptor perlu dipertimbangkan juga secara baik efektivitasnya di masyarakat. Namun satu hal yang dapat dipastikan perlu adanya kesadaran masyarakat untuk saling gotong-royong memberantas korupsi yang terjadi di negaranya dan berani mengaplikasikan tindakan anti korupsi di dalam bersosialisasi dan mengembangkan kehidupan bermasyarakat. “Lebih baik mencegah daripada mengobati” dapat diterapkan sebagai semboyan masyarakat untuk lebih sadar mencegah korupsi daripada mengobati penyakit korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pembangunan ITF Bawuran Capai 40 Persen, Pemkab Optimis Rampung Mei 2024

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

The Tortured Poets Departement, Album Baru Taylor Swift Melampaui 1 Miliar Streaming di Spotify

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement