Advertisement

OPINI: Arah Baru Hubungan Keuangan Pusat-Daerah

Dhani Kurniawan, Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan Ditjen Perimbangan Keuangan
Sabtu, 18 Desember 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Arah Baru Hubungan Keuangan Pusat-Daerah Gubernur Jatim Khofifah Indraparawansa berfoto bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil - Istimewa/Humas Jabar

Advertisement

Setelah pemerintah dan DPR merampungkan serangkaian pembahasan, Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Produk hukum ini merupakan revisi dari UU No. 33 tahun 2014 yang mengatur perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perjalanan panjang desentralisasi fiskal kini memasuki babak baru.

Harapan untuk mewujudkan the next level dari hubungan keuangan pusat dan daerah terpampang di depan mata. Menarik untuk kita cermati beberapa poin penting dari undang-undang yang mencakup 187 Pasal dan 12 bab itu. UU HKPD didesain untuk mengakselerasi perbaikan dan pemerataan layanan publik. Terdapat empat pilar yang sangat penting di dalamnya.

Advertisement

Pertama, meminimalkan ketimpangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah maupun horizontal antar pemerintah daerah. Kedua, melakukan harmonisasi belanja pusat dan daerah agar lebih selaras. Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah, dan keempat adalah penguatan local taxing power.

Upaya untuk meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal dilakukan melalui pengaturan transfer ke daerah yang merupakan komponen terbesar penerimaan daerah. Penyediaan Dana Alokasi Umum (DAU) menggunakan presisi ukuran kebutuhan yang lebih tinggi agar pemerataan horizontal lebih cepat tercapai.

Reformulasi pengalokasian DAU dilakukan melalui penghitungan kebutuhan fiskal berdasarkan pada unit cost dan target layanan, serta penghitungan kapasitas fiskal sesuai dengan potensi pendapatan daerah, sehingga lebih mencerminkan kebutuhan dan kapasitas fiskal secara riil. Dana Alokasi Khusus (DAK) semaksimal mungkin akan lebih difokuskan untuk prioritas nasional dan pencapaian target kinerja.

Dana Bagi Hasil (DBH) yang semula hanya diperuntukkan bagi origin dan non origin pada provinsi yang sama, saat ini telah memperhitungkan daerah perbatasan pada provinsi yang berbeda. Pengalokasian DBH juga akan memperhitungkan kinerja daerah dalam memperkuat penerimaan negara yang dibagihasilkan maupun perbaikan lingkungan yang terdampak atas aktivitas eksplorasi.

Untuk memberikan alternatif pembiayaan pembangunan di daerah dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, diatur mengenai perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati.

Daerah dapat mengakses sumber-sumber pembiayaan, baik berskema konvensional maupun syariah meliputi pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Skema pinjaman daerah akan didasarkan pada penggunaannya dan bukan pada periode jangka waktu pinjaman.

Perluasan akses pembiayaan bagi daerah juga diikuti dengan penyederhanaan proses pelaksanaan pembiayaan melalui pengintegrasian persetujuan DPRD atas pembiayaan utang daerah dalam proses pembahasan RAPBD.

Undang-undang ini juga mengatur sinergi kebijakan yang dilakukan melalui penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, kebijakan pengendalian defisit dan pembiayaan utang daerah. Diatur pula pengendalian anggaran dalam kondisi darurat, sehingga dapat berfungsi sebagai countercyclical policy.

Sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah ini didukung oleh sistem informasi yang dapat mengkonsolidasikan laporan keuangan pemerintahan secara nasional sesuai bagan akun standar yang terintegrasi.

Dalam dua dekade terakhir, jumlah transfer ke daerah terus meningkat dan porsinya yang cukup besar dalam alokasi APBN tetapi belum disertai dengan perbaikan kesejahteraan masyarakat yang signifikan. Penyebabnya antara lain adalah tata kelola belanja daerah yang belum efisien, kurang efektif, dan masih belum seluruhnya menerapkan disiplin anggaran secara baik.

Perbaikan tata kelola demi terwujudnya quality spending ini menjadi hal krusial yang coba dipercepat dengan undang-undang ini agar menghasilkan output yang berkualitas dan outcome yang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Pengelolaan transfer ke daerah lebih mengedepankan pengelolaan yang berbasis kinerja daerah.

Penguatan local taxing power agar daerah lebih berdaya juga menjadi salah satu pilar penting. Perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dengan tetap menjaga akses masyarakat terhadap layanan dasar wajib dan kemudahan berusaha.

Langkah yang ditempuh adalah konsolidasi struktur pajak daerah dan retribusi daerah, perluasan basis pajak daerah, serta harmonisasi pengaturan dengan peraturan terkait, khususnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Restrukturisasi pajak daerah dilakukan melalui reklasifikasi untuk menghindari duplikasi pemungutan dan menyederhanakan administrasi.

Penyederhanaan retribusi daerah dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi daerah untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik.

Selanjutnya menjadi kewajiban kita bersama untuk mengawal kebijakan yang telah dirancang baik ini agar implementasinya sesuai dengan yang diharapkan, yaitu meningkatkan layanan publik agar kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

Tak berlebihan rasanya apabila kita menaruh harapan besar pada UU HKPD untuk menjadi booster yang menguatkan bangsa ini bangkit bersama dari pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement