OPINI: Frozen Food Peluang UMKM dan Pelayanan Badan POM

Advertisement
Beberapa saat yang lalu terdapat berita melalui media sosial tentang curhatan seorang warganet yang membagikan kisahnya berhadapan dengan pihak berwajib terkait dengan kegiatan usahanya berupa produk olahan beku (frozen food) yang mendapatkan masalah hukum karena belum memiliki izin edar. Warganet itu pun langsung memberikan notifikasi kepada rekan-rekannya sesama pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar berhati-hati terutama mengedarkan produk makanan yang belum memiliki izin edar agar tidak mendapatkan urusan hukum seperti apa yang dia alami. Masalah ini pun kemudian menjadi viral di jagad maya.
Selama pandemi Covid-19 berlangsung dan banyaknya kegiatan sekolah maupun perkantoran yang dilakukan dari rumah, telah membuat peta pergerseran pola konsumsi di Indonesia. Permintaan akan produk olahan siap saji dalam bentuk beku, yang lebih memudahkan dan dapat disimpan serta dikonsumsi sewaktu-waktu meningkat pesat, sehingga menjadi peluang bisnis yang menggiurkan.
Sebenarnya apa produk olahan beku itu? Produk olahan beku (frozen food) merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -180C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya. Beberapa di antaranya yang sering kita kenal seperti nugget, bakso, sosis maupun es krim. Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku (-180C) merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk dengan cara menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi sehingga produk tetap aman dan bermutu dan untuk mempertahankan rantai dingin tersebut, harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).
Lalu mengapa produk olahan itu harus memiliki izin edar? Berdasarkan Undang-Undang No.18/2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No.86/2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar dan berdasarkan Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, disebut sebagai Perizinan Berusaha. Namun, ada pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari Badan POM yaitu pangan olahan dengan kriteria memiliki masa simpan/kedaluwarsa kurang dari tujuh, digunakan sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen dan yang terakhir adalah pangan olahan siap saji.
Selain izin edar dari BPOM ada pula izin edar yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu P-IRT dengan jenis pangan sesuai Peraturan Badan POM No.22/2018 tentang Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Kapankah produk olahan beku dan siap saji wajib memiliki izin edar? Pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara massal wajib memiliki izin edar dari Badan POM bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Jadi, seperti kejadian yang dialami oleh warganet di atas, bila usahanya hanya berdasarkan pesanan dan tidak diproduksi masal maka belum wajib untuk memiliki izin edar, namun jika memiliki izin edar tentu akan lebih baik karena ada banyak keuntungan dengan memiliki izin edar di antaranya memungkinkan untuk usahanya dapat berkembang lebih luas lagi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah termasuk Badan POM mengedepankan pembinaan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta secara rutin dan proaktif terus melakukan pendampingan dan sosialisasi tentang proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan registrasi pangan olahan. Untuk Wilayah Daeah Istimewa Yogyakarta, petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta siap untuk melakukan pendampingan bagi para pelaku UMKM.
Kemudian, bagaimana mendapatkan dan mengakses informasi lebih lanjut apabila ada hal- hal yang kurang jelas atau perlu ditanyakan lebih lanjut untuk masyarakat dan pelaku usaha UMKM? Segala bentuk pertanyaan dan informasi terkait dapat diperoleh sebagai berikut:
- Cara memperoleh izin edar pangan lahan melalui laman Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan Badan POM http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO.
- Tata cara sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui laman http://wasprodpangan.pom.go.id.
- Informasi terkait dengan produk P-IRT melalui laman Istana UMKM http://istanaumkm.pom.go.id dan http://sppirt.pom.go.id.
- Informasi terkait regulasi pangan olahan melalui laman https://standarpangan.pom.go.id.
- Menghubungi Balai POM terdekat, untuk wilayah DIY dapat melalui laman BBPOM di Yogyakarta https://bbpom-yogya.pom.go.id, Twitter @BPOM_Yogya, Instagram bbpom_yogyakarta, WA 08112543633 dan telepon (0274) 552250.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement