Advertisement

OPINI: ‘Amunisi’ untuk Proyek IKN

Nirwono Joga, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kesehatan
Sabtu, 12 Februari 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: ‘Amunisi’ untuk Proyek IKN Suasana pabrik beton kawasan Buluminung milik PT Waskita Beton Precast Tbk. di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Perseroan mendirikan pabrik seluas 12 hektar tersebut sebagai wujud kesiapan industri konstruksi di Kaltim terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru. - Tim Jejalah Infrastruktur Kalimantan.

Advertisement

Setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan, Selasa (18/1), Presiden Joko Widodo memiliki waktu dua bulan untuk menentukan Kepala Otorita IKN. Berbagai nama kandidat kepala otorita pun segera beredar luas di masyarakat.

Mulai Abdullah Azwar Anas, Bambang Brodjonegoro, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), serta Tumiyana, disebut Presiden Jokowi, Senin (2/3). Penambahan kriteria berlatar belakang arsitek dan kepala daerah memunculkan nama Ridwan Kamil, Tri Rismaharini, Danny Pomanto, dan Nova Iriansyah, Rabu (19/1). PDIP pun meramaikan bursa calon kepala otorita melalui kadernya selain Azwar Anas, Ahok, Rismaharini, dan Hendrar Prihadi, Jumat (28/1).

Advertisement

Siapa pun yang akan dipilih Presiden Jokowi, mereka setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria dasar dalam pembangunan sebuah kota baru, apalagi pembangunan IKN Nusantara dimulai dari nol. Pertama, calon harus memahami proses perencanaan pembangunan IKN secara utuh. Membangun sebuah kota baru dari awal memerlukan waktu 25 tahun.

Luas wilayah IKN mencakup 256.000 hektare dan pada tahap awal fokus pembangunan IKN seluas 56.000 hektare, di mana untuk fase permulaan (2022—2045) pembangunan kota inti pusat pemerintahan (KIPP) seluas 6.800 hektare.

Untuk pembangunan IKN bisa dibagi atas periode 2022—2024, 2025—2030, 2030—2035, 2035—2040, dan 2040—2045. Periode 2022—2024 idealnya kepala otorita menyiapkan turunan UU IKN berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri (terkait), serta peraturan otorita.

Penyusunan perencanaan kota secara matang mulai rencana induk, rencana tata ruang wilayah, rencana detil tata ruang, rencana (umum) tata bangunan dan lingkungan, hingga panduan rancang kota setiap bagian wilayah perkotaan. Di lokasi IKN, proses pembangunan baru bisa dilakukan pematangan lahan.

Perlu dicatat, pada 2022—2024, pemerintah akan sibuk melaksanakan pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah serentak yang berpotensi bisa mengganggu proses pembangunan IKN.

Kedua, pada 2025—2030, pembangunan infrastruktur dasar kota bisa dilaksanakan, meliputi pembangunan jalan, saluran air, dan jaringan utilitas (air bersih, air limbah, gas, listrik, telepon, serat optik). Bangunan istana negara, gedung MPR/DPR, MA, MK, lembaga negara, kementerian, serta hunian tapak/vertikal untuk pejabat dan ASN, TNI, dan Polri dapat dimulai.

Untuk itu calon kepala otorita pada tahap awal ini (2022—2024 dan 2025—2030) sebaiknya dipilih orang yang mengikuti sejak awal perencanaan dan punya kemampuan teknis pembangunan infrastruktur kota. Kecepatan dan ketepatan waktu pembangunan infrastruktur kota akan memberikan keyakinan pada masyarakat dan calon investor yang berminat menanamkan modalnya dalam pembangunan IKN kelak.

Ketiga, kandidat harus mampu segera beradaptasi dengan lokasi IKN dan sekitar, seperti Kota Balikpapan dan Samarinda, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, maupun kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, serta kota/kabupaten di Kalimantan secara keseluruhan. Mereka harus memahami betul adat istiadat masyarakat Kalimantan, bersosialisasi dengan para pemuka adat dan agama.

Selan itu pengenalan medan geografi dan geopolitik di sekitar IKN, Kalimantan Timur dan Kalimantan secara keseluruhan, serta mempelajari potensi, aset, dan investasi sumber daya lokal baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Penyelarasan perencanaan pembangunan kota, pemahaman kondisi lokasi dan sosial budaya masyarakat sekitar IKN akan membantu mempercepat pembangunannya.

Keempat, calon harus segera berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian PPN/Bappenas (penyusunan rencana induk IKN), Kementerian PUPR (pembangunan infrastruktur dasar kota), Kementerian ATR/BPN (penyelarasan rencana tata ruang dan pengendalian kepemilikan tanah), serta Kementerian LHK (konservasi hutan dan perwujudan kota rimba/hutan).

Pada saat penyusunan perencanaan kota, kepala otorita bersama Kementerian Keuangan membahas skema pembiayaan pembangunan selama 25 tahun untuk dimatangkan, baik yang bersumber dari APBN maupun non-APBN serta pembiayaan lainnya yang sah.

Di tengah masa penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, penggunaan anggaran dari rakyat ini harus diperhitungkan dengan cermat dan tepat agar tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar.

Periode 2030—2045, ketika infrastruktur kota sudah mulai terlihat hasilnya, penghuni kota seperti ASN, TNI, Polri dan masyarakat umum mulai berdatangan. Kota bergeliat kehidupannya, sehingga presiden dapat memilih kepala otorita dari nama-nama kandidat itu yang memiliki jejak rekam keberhasilan dalam membangun daerahnya.

Mereka bertugas menyiapkan perangkat pemerintah daerah, menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah sekitar IKN, mengundang calon investor dalam dan luar negeri, serta menuntaskan pembangunan IKN fase pertama pada 2045.

Pertimbangan politis atau teknis yang akan diambil Presiden Jokowi akan sangat menentukan berhasil tidaknya pembangunan IKN ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement