Advertisement

OPINI: Paradoks Komitmen Iklim

Angga Hermanda, Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia
Rabu, 23 Februari 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Paradoks Komitmen Iklim Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpidato pada KTT Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim atau COP26, di Glasgow, Senin (1/11/2021) - BPMI Setpres - Laily Rachev.

Advertisement

Presiden Jokowi menegaskan kepemimpinan Indonesia dalam G-20 mengusung tema Recover Together, Recover Stronger. Tema ini menjadi semangat bersama untuk pemulihan ekonomi dunia melalui pertumbuhan yang inklusif, berbasiskan rakyat, serta ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Sebagai agenda awal, Presiden menghadiri Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-26 (COP-26) di Glasgow. Kehadirannya menyimbolkan komitmen untuk mengatasi perubahan iklim. Dalam forum tersebut Presiden menekankan perubahan iklim adalah ancaman besar bagi kemakmuran dan pembangunan global. Sebagai upaya mengatasinya pemerintah mengklaim telah memulai rehabilitasi hutan mangrove terluas di dunia, yaitu sekitar 600.000 hektare sampai 2024 mendatang.

Advertisement

Indonesia juga ditargetkan akan mencapai penyerapan bersih karbon (carbon net sink) paling lambat 2030. Target itu dinilai akan sulit dicapai dan cenderung paradoks setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) disahkan dan bersikeras tetap dijalankan pemerintah beserta peraturan turunannya meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan cacat secara formil, dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dan harus diperbaiki dalam kurun dua tahun.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan atau kebijakan strategis dan berdampak luas, termasuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Bila dicermati UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya justru telah mempermudah pemanfaatan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan melalui pelepasan kawasan hutan yang mengutamakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). PEN didukung dengan melaksanakan fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, dan pasar.

Hal ini menunjukan potensi UU Cipta Kerja digunakan untuk deforestasi. Kekhawatiran diperkuat dengan aturan penggunaan kawasan hutan dan penyelesaian keterlanjuran berusaha di kawasan hutan. Pihak yang paling mendapatkan keuntungan dari peraturan ini tentu korporasi perkebunan, terutama sawit. Unsur jeratan pidana diubah UU Cipta Kerja dengan hanya sekadar sanksi administratif. Padahal perkebunan sawit sangat identik dengan sistem pertanian monokultur yang berkaitan erat dengan peningkatan emisi.

Secara bersamaan pemerintah juga tengah menunaikan komitmen untuk Nationally Determined Contribution sektor kehutanan dan tanah dengan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% secara mandiri atau 41% dengan bantuan internasional pada 2030. Untuk jangka panjang, Indonesia telah mengadopsi strategi rendah karbon dan ketahanan iklim 2050 serta peta jalan yang rinci untuk mencapai target net zero emission pada 2060 atau diharapkan bisa lebih awal.

Sebagai upaya memenuhi target-target yang ada, Presiden Jokowi ‘menjajakan’ Indonesia sebagai paru-paru dunia kepada negara-negara industri untuk memobilisasi pembiayaan iklim, pembiayaan inovatif, pembiayaan campuran, obligasi hijau, dan sukuk hijau. Sikap itu bisa diartikan sebagai penerapan dari perdagangan karbon melalui proyek-proyek seperti Penurunan Emisi dari Penebangan Hutan dan Perusakan Hutan atau REDD+.

Akan tetapi REDD+ yang dikelola oleh korporasi telah terbukti tidak bisa menyelesaikan persoalan iklim. Berdasarkan riset Friends of the Earth (FoE) International ditemukan salah satu proyek percontohan REDD+ di Kalimantan justru memfasilitasi penggunaan energi fosil dan tidak berdampak pada penyebaran perkebunan sawit. Alhasil REDD+ gagal mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Situasi serupa juga ditemukan pada proyek di Jambi. Perusahaan yang menguasai tanah untuk perdagangan karbon justru menimbulkan masalah baru, yakni konflik agraria berkepanjangan. Harus diakui bahwa proyek-proyek ini telah merampas hak-hak petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan. Kagagalan dari proyek REDD+ bisa dicermati dari tidak diperpanjangnya kerja sama pengurangan emisi gas rumah kaca yang tertuang dalam Letter of Intent antara Indonesia dan Norwegia.

Tergambar bahwa negara-negara industri sesungguhnya mengakui bahwa mereka yang paling banyak menciptakan emisi tetapi tidak mau menyelesaikan masalah iklim secara bersama-sama. Atas dasar itu solusi-solusi yang ditawarkan COP-26 dalam Pakta Iklim Glasgow akan sulit mengatasi perubahan iklim. Selama perdagangan karbon masih menjadi tumpuan dalam mengatasi perubahan iklim, keadilan iklim tidak akan bisa terwujud.

Keadilan iklim yang dimaksud berarti jalan keluar dari perubahan iklim dengan prinsip keadilan, terutama untuk pihak yang terpengaruh oleh usaha-usaha mitigasi seperti petani. Terlebih pemenuhan negara terhadap hak atas tanah petani melalui reforma agraria belum dijalankan sungguh-sungguh, terutama Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari pelepasan kawasan hutan masih jauh dari target 4,1 juta hektare.

Kondisi kian rumit karena tanah pelepasan kawasan hutan tidak serta merta dapat ditetapkan sebagai TORA tetapi menjadi rebutan seperti untuk PSN, investasi dan food estate. Kita mesti kembali menguatkan reforma agraria dan pelestarian alam dalam mengatasi perubahan iklim dengan tujuan keadilan agraria dan keadilan iklim dalam waktu yang bersamaan.

Alhasil, porsi pemerataan ekonomi dari kehutanan kembali dikuatkan untuk masyarakat di sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement