Advertisement

OPINI: KPBU Solusi Pembangunan Destinasi Pariwisata Super Prioritas

Sigit Widiyanto, JF Ahli Madya Adyatama Parekraf, Badan Otorita Borobudur
Jum'at, 01 April 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: KPBU Solusi Pembangunan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Sigit Widiyanto, JF Ahli Madya Adyatama Parekraf, Badan Otorita Borobudur

Advertisement

Pengembangan 10  Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) yang disebut sebagai “Bali Baru”  Kemudian lebih difokuskan kepada destinasi super prioritas yaitu menjadi lima Destinasi yaitu Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo dan Manado sedangkan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) lain yang terus dilanjutkan pembangunannya adalah Morotai di Maluku Utara, Tanjung Kelayang di Bangka Belitung, Tanjung Lesung di Banten, Wakatobi di Sulawesi Tenggara, Bromo-Tengger-Semeru di Jawa Timur membutuhkan biaya yang sangat besar.

APBN telah mengalokasikan anggaran khusus melalui Kemenparekraf, Kemenhub, Kementrian PUPR, Kementerian ESDM, KLHK, Kemendes dan Kemendikbud yang totalnya mencapai 56 trilyun. Dana tersebut tentu akan bertambah nilainya jika ditambahkan alokasi APBD di masing-masing Daerah yang menjadi sasaran pembangunan tersebut. Meskipun angka ini bukan angka yang kecil, namun untuk membangun 10 kawasan wisata baru tentu kebutuhannya akan lebih dari angka tersebut. Pengembangan Kawasan wisata yang terintegrasi dan didukung oleh lintas kementrian serta Pemerintah Daerah juga tidak akan mungkin dilakukan sendiri oleh pengembang BUMN, sehingga pemerintah menetapkan untuk menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Advertisement

KPBU, atau secara umum lebih sering dikenal sebagai skema Public-Private Partnerships (PPP) adalah sebuah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang berdasarkan pada kerja sama antara Pemerintah dan badan usaha (swasta). Perjanjian ini yang memuat skema jangka panjang pembagian risiko antara pihak Pemerintah dan Badan Usaha beserta insentif dan penalti pada pelaksanaannya dalam penyediaan layanan dan atau infrastruktur publi, KPBU AP adalah bentuk  Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha  sedangkan  AP (Availability Payment) adalah bentuk pembayaran sistem baru dari kementerian/lembaga kepada penyedia jasa untuk melakukan suatu proyek tertentu. Dengan pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga kepada Badan Usaha sesuai dengan  tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan /atau sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU.

Pembangunan melalui KPBU ini dua pihak baik swasta dan pemerintah masing-masing mendapat keuntungan, dengan sistem ini  pihak swasta merasa ada kepastian dalam pengembalian melalui AP sedangkan dari pihak pemerintah mendapat keuntungan dengan cepat terbangunnya sarana dan prasarana yang akan disiapkan.

Pembangunan Kawasan

Pada pembangunan destinasi Pariwisata Prioritas ada beberapa item yang perlu dikerjasamakan sarana dan prasarana, seperti jalan dan infrastruktur dasar. Pembangunan yang harus menggunakan dana yang besar tersebut akan mengalami kesulitan jika menggunakan dana APBN. Persoalan keuangan negara dalam beberapa tahun terakhir ini sangat terganggu dengan adanya post major dalam  penanganan pandemi Covid-19 yang mengambil anggaran dari lembaga dan kementerian untuk dapat mencukupinya. Masing-masing lembaga  dapat kena refocusing sebesar 50 %. Hal ini akan sangat mengganggu target target yang sudah dicanangkan.

Pengembangan Kawasan DPN baru tentu memiliki risiko yang besar, ada sebuah proses dekonstruksi terhadap kondisi existing dengan masalahnya masing-masing. Sehingga sebelum menetapkan akan terlibat dalam KPBU, tentu swasta harus secara detail melakukan kajian kelayakan. Namun sebelum itu, badan usaha swasta itu sendiri harus menyiapkan diri agar memenuhi kualifikasi sebagai badan usaha pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang meliputi persyaratan administratif yang meliputi pakta integritas dan legalitas perseroan, kemampuan teknis yang meliputi pengalaman investasi dan/atau dukungan pemilik saham (perjanjian sponsor), dan kemampuan keuangan yang meliputi laporan keuangan yang diaudit, serta referensi performa keuangan dari bank (Perka LKPP 19/2015).

Dalam proses KPBU sebuah Badan Usaha harus merancang, membangun dan membiayai pembangunan, memelihara seluruh infrastruktur selama masa kerja sama dan kemudian menyerahkan seluruh infrastruktur kepada penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK)  pada saat masa kerja sama berakhir.

Walaupun  badan usaha ini mendanai keseluruhan proyek, namun bukan berarti privatisasi atas hasil pembangunan, tetapi  hanya sebatas pengelolaan aset (konsesi). Artinya setelah KPBU ini selesai (ada jangka waktu dalam perjanjian KPBU) aset akan dikembalikan kepada negara. Jangka waktu pengelolaan ini merupakan sebuah ukuran dari kompetensi Badan Usaha dalam mengelola kawasan wisata yang menguntungkan secara ekonomis dan berkelanjutan.

Model pembiayaan KPBU ini merupakan sebuah solusi yang sehat demi percepatan pembangunan Kawasan Pariwisata yang harus sesuai target.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement