Advertisement

OPINI: Jabatan Fungsional, Tantangan Dan Harapan Bagi PNS

Eni Sulistyawati, Mahasiswa MM UST Yogyakarta
Sabtu, 04 Juni 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Jabatan Fungsional, Tantangan Dan Harapan Bagi PNS Eni Sulistyawati, Mahasiswa MM UST Yogyakarta

Advertisement

Seluruh instansi Pemerintah, saat ini terus didorong untuk melakukan reformasi birokrasi sebagai upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance). Reformasi di berbagai lini ini diharapkan menjadikan instansi pemerintah yang lebih agile, akuntabel, dan kapabel di setiap area perubahan lingkungan strategis.

Transformasi birokrasi seperti dikatakan oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini saat memberikan sambutan dalam Kick-off Meeting Tim Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Tahun 2022, tak hanya dilakukan terhadap tata kelola dan birokrasi yang ada, namun juga menjurus kepada talenta yang ada di dalamnya. Hal tersebut tentu harus didukung oleh program kerja yang lebih terencana dan terobosan yang dapat diimplementasikan.

Advertisement

Jabatan Fungsional

Pelaksanaan reformasi birokrasi dalam upaya perbaikan kinerja dilakukan melalui penyesuaian jabatan struktural PNS, yakni eselon III dan IV dialihkan ke jabatan-jabatan fungsional. Pemangkasan jabatan struktural dilakukan tidak sekadar penyederhanaan organisasi dan birokrasi, namun ada hal yang melatarbelakangi, yaitu mengubah pola pikir PNS yang berorientasi jabatan, di mana jabatan struktural umumnya menjadi incaran bagi para birokrat, karena dianggap memiliki kewenangan yang kuat. Pola ini yang kemudian dialihkan ke fungsional dengan pemangkasan jabatan struktural.

Selain mengubah pola birokrat, transformasi ke fungsional PNS juga didasari untuk pemangkasan hierarki birokrasi, meningkatkan kinerja birokrasi yang dinamis, mengoptimalkan kompetensi PNS, mengubah stigma negatif tentang PNS di mata masyarakat, lebih mengutamakan pelayanan kepada masyarakat serta menghasilkan birokrasi berkualitas berbasis kinerja.

Sebenarnya jabatan fungsional, dikenalkan sudah lama, sejak terbitnya Undang-Undang 5/2014 tentang Aparat Sipil Negara yang di dalamnya dikenal tiga jenis jabatan, yaitu jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional.

Untuk penyesuaian substansi pengaturan jabatan fungsional oleh Instansi Pembina Jabatan, sesuai Peraturan Menteri PANRB 13/2019 paling lambat dilakukan 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Hal-hal yang harus segera disesuaikan antara lain, yang berkaitan dengan kedudukan jabatan fungsional, penyusunan uraian kegiatan, penetapan angka kredit, penilaian angka kredit, pembebasan sementara, skema alur penilaian kinerja jabatan fungsional, penambahan angka kredit dan hal-hal substantif lainnya yang diatur dalam peraturan menteri tersebut.

Dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17/2020, jabatan fungsional merupakan jabatan karier PNS yang memiliki tugas pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Kriteria penetapan jabatan fungsional meliputi fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu, dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi, pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya dan kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai dari butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.

Career Path Jelas

Penerapan jabatan fungsional, menjadikannya resah bagi sebagian PNS. Keresahan tersebut menyangkut pelaksanaan pekerjaan dan jenjang karier, padahal jabatan fungsional justru merupakan jalan untuk memenuhi career path sebagai PNS. Para pejabat fungsional jelas fungsinya dan jelas jenjang kariernya. Bagi yang sudah menjadi pejabat fungsional perlu diperhatikan adalah pola-pola untuk mencapai nilai angka kredit dan prestasi kerjanya.

Perubahan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional memberikan gambaran bahwa jabatan fungsional dalam struktur organisasi pemerintahan memberikan banyak keuntungan. Kegiatan tidak berbasis proses tetapi berbasis kinerja sehingga prestasi lebih terukur, dapat fokus pada kegiatan utama. Kompetensi jabatan fungsional memiliki standar yang terwujud dalam kelas jabatan yang ideal dan terstandar serta pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional dapat direncanakan berdasarkan tugas jabatan dan training need analysis.

Adapun untuk persyaratan pengangkatan dan kenaikan jenjang menggunakan uji kompetensi untuk meningkatkan profesionalisme pejabat fungsional.

Jabatan fungsional dapat naik golongan/pangkat jauh lebih cepat dibanding jabatan struktural apabila angka kredit telah mencukupi, baik dari jenjang pertama, muda, madya dan utama. Berbekal konsisten melaksanakan uraian tugas yang terukur jelas, maka kesempatan meraih jabatan tinggi akan lebih cepat dan lebih mudah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bolos Kerja Lebih dari 28 Hari, Seorang ASN di Sleman Dipecat

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement