Advertisement

OPINI: Hustle Culture Sisi Gelap Gig Economy

Oscar Chrismadian Noventa, Dosen Departemen Manajemen, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kamis, 09 Juni 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Hustle Culture Sisi Gelap Gig Economy Oscar Chrismadian Noventa, Dosen Departemen Manajemen, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Advertisement

Gig economy merupakan suatu fenomena baru yang muncul bersamaan dengan munculnya bisnis rintisan seperti Gojek, Grab, Shopee, dll. Kemunculan bisnis rintisan besar ini menciptakan suatu ekosistem baru yang dinamis, kreatif, dan inovatif yang kita kenal sebagai gig economy. Studi yang dilakukan oleh Brinkley mendefinisikan gig economy sebagai sektor ekonomi yang terdiri dari pekerja profesional yang bekerja secara independen (freelancer) dan menerima pekerjaan dari proyek-proyek tunggal berjangka pendek baik dari institusi maupun perorangan. Survei yang dilakukan oleh Cyrus Network menunjukkan bahwa menjadi seorang seorang freelancer sejalan dengan gaya hidup anak muda yang mengutamakan kreativitas, independensi, dan disiplin.

Fenomena ini juga memunculkan jenis pekerjaan baru seperti content writer, content creator, desain grafis, dll. Jenis-jenis pekerjaan tersebut merupakan pekerjan baru yang tumbuh bersama dengan gig economy.

Advertisement

Potensi gig economy di Indonesia sangat besar terbukti dengan munculnya banyak bisnis rintisan di berbagai wilayah. Menurut data dari Startup Ranking Indonesia memiliki 2.324 bisnis rintisan per Desember 2021. Jumlah ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah bisnis rintisan terbanyak kelima di dunia. Menjamurnya bisnis rintisan ini juga didorong dengan jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang melakukan penjulan secara daring. Data BPS tahun 2020 mencatat ada sebanyak 2,36 juta UMKM melakukan penjualan secara online baik melalui ecommerce maupun sosial media. Hal ini menunjukkan bahwa gig economy menjadi suatu ekosistem ekonomi digital yang sangat besar dan semakin dipercepat dengan adanya pandemi Covid-19 yang mendorong masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas secara daring. Lalu, bagaimana dengan pekerja yang terlibat dalam gig economy itu sendiri. 

Data Bloomberg menunjukkan bahwa sepertiga dari 127 juta angkatan kerja di Indonesia masuk pada kategori freelance dengan jam kerja di bawah 35 jam per pekan. Angka yang besar ini didukung oleh munculnya digitalisasi dan automatisasi yang terjadi di era industry 4.0 di mana pekerjaan dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Hal ini tentu menjadi sesuatu yang menarik bagi pekerja karena mereka memiliki kebebasan atas waktu dan tempat kerjanya.

Selain itu pendapatan yang mereka peroleh juga berbanding lurus dengan banyaknya proyek atau pekerjaan yang dapat diselesaikan. Sementara dari sisi perusahaan gig economy memberikan opsi bagi perusahaan untuk dapat menentukan berapa banyak pekerja yang mereka butuhkan untuk mengerjakan suatu proyek tertentu.

Perusahaan juga dapat memilih untuk merekrut pekerja yang memiliki skill atau keahlian yang sesuai dengan proyek yang mereka jalankan. Penempatan pekerja yang tepat akan membuat perusahaan mampu menyelesaikan proyek tepat waktu sesuai dengan target tujuan yang sudah ditetapkan.

Keuntungan lain yang didapat perusahaan adalah pada penghematan biaya seperti biaya perekrutan karyawan hingga biaya-biaya lain seperti bonus, tunjangan hari raya, dan dana pensiun.

Namun, dengan segala potensi dan keuntungan yang ada gig economy juga membawa konsekuensi negatif terutama dari sisi pekerja. Pekerja dalam gig economy merupakan pekerja lepas yang tidak memiliki kontrak kerja dengan perusahaan.

Konsekuensinya mereka tidak mendapatkan hak-hak seperti tunjangan hari raya, BPJS, dana pensiun, dll. Banyak juga perusahaan yang menetapkan target yang tinggi di luar kapasitas para pekerja dan mengharapkan hasil yang maksimal. Selain itu para pekerja gig economy juga dituntut untuk terus meng-update skill dan kemampuan baru yang sesuai dengan kebutuhan industri. Mereka pun mau tidak mau dihadapkan pada pilihan untuk terus meng-update diri dengan mengikuti pelatihan atau bootcamp dengan biaya sendiri.

 

Hustle Culture

Dari sisi hukum, belum ada regulasi yang jelas yang dapat melindungi hak para pekerja gig economy. Akibat tidak adanya perlindungan hukum dan pekerjaan yang rawan dieksploitasi oleh perusahaan memunculkan tren baru bernama hustle culture.

Hustle culture merupakan budaya di mana seseorang merasa harus terus bekerja kapan pun dan di mana pun dengan begitu orang tersebut akan merasa puas dan merasa hidupnya akan sukses. Adanya gig economy yang menekankan pada kreativitas dan inovasi membuat budaya hustle culture ini semakin diikuti oleh pekerja lepas baik dari generasi milenial dan generasi Z.

Hustle Culture telah menjadi standar tolak ukur bagi generasi milenial dan generasi Z. Hidup dinilai dari tingkat kesibukan dan jumlah proyek yang dikerjakan secara bersamaan. Semua ini karena adanya pemikiran bahwa kesuksesan hanya bisa didapatkan dengan bekerja lebih keras dibandingkan orang lain.

Hal ini semakin ditambah dengan unggahan influencer di sosial media yang mengampayekan hustle culture. Survei yang dilakukan oleh The Finery Report (2021) 83,6% responden menganggap kerja lembur sebagai hal yang lumrah, 69,6% mengaku sering bekerja hingga akhir pekan, dan 60,8% merasa bersalah jika tidak lembur. Data ini juga didukung dengan meluasnya industri di sektor jasa yang mengedepankan inovasi dan kreativitas serta menuntut produktivitas yang tinggi. 

Namun, kerja berlebihan secara terus menerus tanpa menghiraukan batasan diri akan berdampak buruk bagi kesehatan dan mental pekerja. Pekerja menjadi rawan mengalami gangguan kecemasan dan depresi. Pekerjaan dilihat dari kuantitas yang diselesaikan juga membuat menurunnya produktivitas.

Akhirnya, perlu ada kesadaran dari para pekerja gig economy tentang tujuan apa yang mereka kejar. Pekerja gig economy juga harus paham mengenai kontrak kerja yang mereka ambil sehingga terhindar dari ekspolitasi berlebih oleh perusahaan. Pemerintah juga harus segera membuat peraturan perundang-undangan yang bisa melindungi pekerja gig economy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Transformasi Digital UMKM, Diskominfo DIY Gelar Pelatihan E-Business

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement