Advertisement

OPINI: Mengurai Problematika Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024

Muhammad Abdul Karim Mustofa, Anggota Bawaslu Sleman
Rabu, 13 Juli 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Mengurai Problematika Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024 Muhammad Abdul Karim Mustofa, Anggota Bawaslu Sleman

Advertisement

Pemikiran dan harapan agar pemilu di Indonesia bisa inklusif,  terus disuarakan oleh semua pihak. Bukan saja oleh pemerhati inklusifitas pemilu atau kepemiluan secara umum atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) namun dari internal penyandang disabilitas sendiri sebagai aktor ikut merespon adanya keinginan inklusifitas dalam setiap perhelatan pemilu.

Setidaknya sejak Pemilu 2004, pemilu saat itu sudah muncul isu strategis terkait urgensi pemilu yang aksesibel, namun hingga saat ini atau menjelang Pemilu 2024 ke depan isu ini rupanya masih menjadi bahan diskusi yang belum usai. Aksesibilitas penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam Pemilu tahun 2024 yang dijamin dan sudah diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.

Advertisement

Lantas problematika apa saja yang bisa dirangkum sehingga bisa dicarikan solusi sejak dini agar ke depan tidak akan terulang dalam perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini yang acap kali menempatkan penyandang disabilitas atau kelompok rentan lain sebagai “korban” ini.

Hal ini perlu didiskusikan secara intensif  guna memberikan pemahaman terhadap penyandang disabilitas tentang aksesibilitas dalam pemilu dan sebagai refleksi bagi penyelenggara pemilu, pemerintah dalam mengimplementasian kebijakan responsif penyandang disabilitas.

Problematik

Problem ini berangkat dari pengalaman pemilu sebelumnya (2019) yang diceritakan oleh berbagai elemen organisasi penyandang disabilitas yang tergabung dalam PPDI, Pertuni, HWDI, dan Gerkatin serta Dinas Sosial dalam acara penguatan pemahaman kepemiluan Bersama Bawaslu Kabupaten Sleman (21/6) di mana beberapa permasalahan masih muncul di lapangan hal-hal yang bersifat teknis belum terimplementasikan secara optimal. Kalau secara regulatif, undang-undang maupun peraturan lainnya sudah cukup responsif terhadap eksistensi penyandang disabilitas dan pemenuhan hak politiknya. Namun di dataran teknis, masih banyak ditemukan kendala sehingga harus segera dicari solusinya.

Pertama, terkait dengan data pemilih penyandang disabilitas yang belum valid saat diputuskan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) termasuk dalam mengklasifikasikan dalam jenis disabilitasnya. Pangkal masalahnya adalah saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak mendata dengan baik dan prosedural di mana cara mendata PPDP seharusnya sesuai juklak dan juknisnya dengan mendatangi door to door, menanyakan jumlah keluarga dan anggotanya bila ada yang difabel dan mencatatnya dalam form. Yang terjadi masih ditemukannya PPDP hanya mendata lewat rumah dan tidak menanyakan jenis disabilitasnya sehingga yang tercatat adalah nondifabel. Ini tentu akan berimplikasi pada tahapan selanjutnya seperti penyediaan fasilitas dan pembuatan TPS.

Kedua, informasi dan sosialisasi yang belum aksesibel. Bahwa aksesibilitas materi informasi pemilih dan konten media bagi difabel netra, rungu, dan intelektual belum tersedia dan aksesibel. Pembuatan pamflet, poster, dan alat sosialisasi lainnya yang berisikan informasi tahapan pemilu, visi-misi calon tidak pernah tercetak dalam huruf braile untuk difabel netra. Begitu juga dengan sosialisasi berbentuk audio atau visual meski sederhana selama ini juga belum aksesibel untuk mereka termasuk tidak adanya Juru Bicara Isyarat (JBI) yang menginterpretasikan percakapan dan informasi dari audio ke dalam bahasa isyarat khususnya bagi difabel tuli selama ini.

Ketiga, pembuatan TPS belum ramah disabilitas. Beberapa penelitian terkait aksesibiltas TPS menyebutkan masih ditemuinya sebagian  TPS yang belum sesuai dengan juknisnya. Ciri TPS akses adalah lokasi TPS tidak bertangga, tidak bertingkat, tidak berumput tebal dan tidak berpasir. Sementara untuk jalan menuju TPS tidak berbatu, tidak bergelombang, tidak berumput tebal, tidak terhalang parit dan selokan serta ada tangga disibalitas (plengsengan). Ciri tersebut agaknya masih sering ditemukan di lapangan sebab ada oknum petugas TPS yang kurang bertanggung jawab.

Keempat, Prioritas pencoblosan. Bahwa klasikasi disabilitas ini cukup banyak dan membutuhkan kebaikan dan kearifan lokal dari petugas TPS bila mendapati kaum disabilitas ini saat mengantre untuk pencoblosan. Khususnya bagi mereka yang mempunyai disabilitas berat yang disabilitasnya sudah tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari dan atau sepanjang hidupnya tergantung orang lain dan tidak mampu menghidupi diri sendiri. Perlakuan prioritas kepada mereka selayaknya bisa dilakukan.

Kelima, kerahasiaan terganggu. Hal ini terjadi saat penyandang disabilitas (baca: tuna netra) akan mencoblos surat suara di TPS di mana pendamping yang diizinkan untuk mengantarkan pemilih ke bilik suara, atau membantu pemilih mencoblos surat suara di bilik hanyalah keluarga pemilih atau petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) setempat dengan menggunakan formulir pendamping yang sudah disediakan. Yang masih terjadi adalah oknum pendamping “mengarahkan” kepada pilihan berbeda kepada penyandang disabilitas yang didampinginya. Kasus yang hampir serupa terjadi adalah ketika penyandang disabilitas fisik pengguna kursi roda tidak bisa masuk ke bilik suara karena sempit sehingga harus mencoblos di luar arena bilik dan dilihat orang lain.

Keenam, jemput bola. Bahwa warga masyarakat yang masih mampu dan memenuhi syarat, harus dipenuhi hak pilihnya, termasuk bagi mereka yang mengalami disabilitas mental. bahwa disabilitas mental itu terbagi menjadi beberapa macam, mulai dari ringan hingga berat, tetap harus dilindungi hak pilihnya. Seringnya hak mereka terabaikan karena petugas tidak mau berurusan, ribet, tidak efektif, dan bila harus melakukan jemput bola atau mendatangi pemilih penuh dengan risiko dsb.

Ketujuh, pemahaman petugas. Maksudnya adalah petugas yang diberi bimbingan teknis terkait data pemilih atau pengelolaan teknis pencoblosan di TPS terutama bila bertemu dengan penyandang disabilitas selama ini terbatas baru 2-3 orang saja, padahal seharusnya semua petugas diharapkan kualitasnya sama tentang pemahaman kepemiluannya sehingga semua orang termasuk penyandang disabilitas bisa dilayani haknya dengan baik tanpa membedakan dengan yang lain.

Kedelapan, stigma negatif. Adanya stigma bahwa penyandang disabilitas mempunyai keterbatasan yang kemudian menyebabkan masyarakat tidak terlalu menganggap penting adanya penyandang disabilitas. Contohnya adalah saat pendataan pemilih, didatalah mereka sebagai masyarakat nondifabel, alasannya adalah mereka justru dinilai merepotkan  bahkan sampai pada kategori tidak produktif. Dengan alasan di atas sangat implikatif  bagi penyandang disabilitas yakni tidak terlayaninya fasilitas dan layanan publik dalam tahapan pemilu 2024.

Tawaran Solusi

Beberapa problematika pemilu bagi penyandang disabilitas di atas tampaknya harus segera diatasi dengan terus mengupayakan kebijakan yang advokatif kepada mereka. Ada baiknya semua komponen bisa duduk bersama mencari solusi terbaik agar kasus-kasus yang menimpa penyandang disabiltas tidak terjadi Kembali untuk Pemilu 2024.

Tawaran solusi akan lebih jelas mengena bila lembaga  atau komunitas penyandang disabilitas ikut membahas bersama dalam suatu forum yang melibatkan penentu kebijakan atau setidaknya pemangku kepentingan dalam pemilu seperti KPU, Bawaslu, Dinas Sosial, Komite Perlidungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas dan lembaga terkait lainnya.

Sebenarnya tidak hanya kebijakan yang harus dikawal untuk pemenuhan hak politik penyandang disabilitas, namun juga terpenting adalah anggaran yang mendukung bagi terciptanya fasilitas dan sarana prasana penunjang untuk mereka. Sebagai contoh adalah alat bantu informasi dan sosialisasi kepemiluan yang aksesibel utuk semua kategori penyandang disabilitas, adanya juru bicara isyarat (JBI) yang selalu tampil dalam setiap tahapan penyelenggaran kepemiluan dan adanya ruang pemahaman kepemiluan yang sama bagi setiap penyelenggara pemilu di setiap jenjangnya berkaitan dengan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dengan bimtek, capacity building, dan lainnya. Semoga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Agensi Ungkap Hasil Autopsi Kematian Park Bo Ram

Hiburan
| Senin, 15 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement