Advertisement

OPINI: Menguatkan Kualitas Industri Pendanaan Daring

Munawar, Deputi Direktur di Otoritas Jasa Keuangan
Jum'at, 02 September 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Menguatkan Kualitas Industri Pendanaan Daring Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol) - Samsung.com

Advertisement

Hampir 6 tahun, industri pendanaan daring atau peer-to-peer (P2P) lending hadir di Indonesia. Keberadaannya semakin dapat diterima publik. Kontribusinya dalam turut mengembangkan UMKM kian dirasakan. Masyarakat yang masuk kategori underserved dan unbankable mulai banyak memanfaatkan.

Industri jasa keuangan yang relatif baru ini tidak lagi dipandang negatif akibat tercemar kelakuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Publik semakin tahu mana platform legal (di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan/OJK) dan mana pinjol ilegal.

Advertisement

Pengguna industri pendanaan daring terus bertambah. Hingga semester II/2022, jumlah rekening penerima dana sebanyak 85,19 juta dan pemberi dana sebanyak 902,71 ribu. Total akumulasi pendanaan sebesar Rp400,42 triliun. Tren jumlah outstanding (pendanaan yang masih berjalan) terus meningkat setiap bulannnya. Posisi di akhir Juni 2022, jumlah outstanding sebesar Rp44,34 triliun atau naik 89% year-on-year.

OJK tidak lagi fokus pada pertumbuhan, tetapi bagaimana meningkatkan kualitas dan kontribusi industri. Per 4 Juli 2022, OJK merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, menggantikan POJK No. 77/2016. Melalui beleid baru ini diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan dan kendala yang dihadapi industri dan OJK selama ini. Sekaligus akomodatif terhadap perubahan industri yang sangat cepat.

Secara umum ada sejumlah perbaikan yang dilakukan pada industri, yakni penguatan kelembagaan dan tata kelola yang baik, peningkatan kualitas penyelenggaraan/layanan, serta peningkatan kualitas manajemen risiko. Juga diatur dalam sejumlah pasal terkait pengembangan ekosistem dan sinergi industri jasa keuangan, peningkatan efektivitas pengawasan, dan peningkatan transparansi dan perlindungan konsumen.

Dari sisi kelembagaan dan tata kelola, ketentuan baru ini menaikkan modal disetor menjadi Rp25 miliar dan mengatur ekuitas minimum agar kesinambungan platform P2P lending lebih terjamin. Dalam perjalanan selama ini, beberapa platform tak mampu meneruskan bisnisnya karena kehabisan dana untuk operasional. Pengaturan dan syarat sertifikasi bagi pengurus juga ditetapkan dalam rangka peningkatan tata kelola.

Kualitas penyelenggaraan diharapkan jauh lebih baik dengan pengaturan terkait sistem elektronik dan ketentuan bunga maksimum. Pembenahan dari aspek manajemen risiko harus dilakukan, baik untuk platform sendiri, maupun manajemen risiko pendanaan. OJK mendorong penajaman scoring system dan kewajiban untuk memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan bayar penerima dana. Pengawasan direksi dan dewan komisaris didorong berjalan efektif, termasuk penguatan three lines model dengan adanya audit internal berkala.

Kepercayaan Publik

POJK 10/2022 secara khusus berupaya meningkatkan transparansi untuk mengerek kepercayaan publik. Pada aplikasi dan situs platform P2P lending, selain profil pengurus, juga harus mencantumkan informasi transaksi yang telah dijalankan (seperti jumlah pendanaan yang telah disalurkan dan jumlah penggunanya). Informasi besarnya pendanaan macet juga wajib ditampilkan di sistem elektronik.

Sebagaimana diketahui bahwa transaksi di industri ini dilakukan secara daring, tanpa tatap muka antara pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower). Informasi terkait profil calon borrower dan kinerja platform menjadi basis pertimbangan pengguna bertransaksi.

Kualitas perlindungan konsumen pun ditingkatkan, khususnya pengaturan ketat atas akses, pengelolaan, dan penghapusan data pribadi pengguna. Aturan ini diperlukan untuk meminimalisir potensi pelanggaran atas data pribadi, terutama di saat belum adanya undang-undang perlindungan data pribadi. Industri P2P lending harus membuktikan mampu menjaga kerahasiaan data pribadi,

Pengaturan penagihan secara jelas dituangkan dalam beberapa pasal di POJK 10/2022. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas penagihan dan menurunkan keluhan terkait penagihan. Sebelumnya, aturan penagihan diatur dalam code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Peraturan baru di industri pendanaan daring ini diharapkan memberikan rasa optimis untuk menjaga pertumbuhan, menjaga industri dan ekosistem yang sehat, dan meningkatkan kepercayaan publik. Para pelaku UMKM dan publik harus diberikan rasa nyaman ketika ingin mendapatkan pendanaan untuk meningkatkan usahanya. Sehingga industri P2P lending makin kontributif untuk bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rencana Pemda DIY Setelah TPA Piyungan Ditutup

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement