Advertisement

OPINI: Komersialisasi Hasil Riset melalui Usaha Rintisan

Oscar Chrismadian Noventa, Dosen Departemen Manajemen, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kamis, 08 September 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Komersialisasi Hasil Riset melalui Usaha Rintisan Oscar Chrismadian Noventa, Dosen Departemen Manajemen, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Advertisement

Universitas memiliki strategi yang berfokus pada tiga hal yaitu penelitian, pengajaran, dan pengabdian. Dari tiga strategi ini penelitian menjadi hal yang disoroti karena hasil penelitian yang dilakukan oleh universitas sering kali hanya sampai pada publikasi penelitian baik itu di sinta maupun  scopus.

Setelah publikasi maka proses penelitian pun selesai atau berlanjut pada publikasi berikutnya. Hal ini kemudian membentuk mindset bahwa ketika sudah publikasi di sinta ataupun scopus maka penelitian dianggap selesai. Mindset seperti ini tentu perlu diubah universitas sebagai Gudang pengetahuan dan inovasi harus mampu mendorong akademisi untuk mampu melakukan komersialisasi hasil riset dan inovasi.

Advertisement

Universitas yang mampu mendorong komersialisasi hasil riset dan inovasi akan memberikan manfaat untuk mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi, menciptakan pertumbuhan pekerjaan dan melahirkan inovasi-inovasi baru.

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Lockett et al. (2015) menjelaskan terdapat empat cara yang bisa digunakan oleh universitas dalam melakukan komersialisasi hasil riset dan inovasi.

Pertama, dengan melakukan paten terhadap hasil penelitian dan inovasi melalui dirjen HAKI. Dalam Pasal 1 Undang-Undang No.13/2016 Paten artinya hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Artinya peneliti atau lembaga yang memiliki hak paten akan mendapatkan royalti atas penemuan tersebut dan jika ada pihak lain yang ingin menggunakan hasil penemuan tersebut harus membayar uang royalti kepada pemegang hak paten. Kedua, dengan memberikan lisensi kepada pihak lain. Lisensi sendiri merupakan izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Setelah peneliti memiliki hak paten atas hasil riset dan inovasi maka peneliti dapat memberikan hak paten tersebut kepada pihak lain yang ingin mengembangkan atau melakukan komersialisasi pada penemuan tersebut. Ketiga, adalah dengan membentuk joint venture.

Joint venture adalah pengaturan bisnis yang melibatkan dua pihak atau lebih untuk menyatukan sumber daya mereka dengan tujuan menyelesaikan atau mengembangkan produk tertentu. Joint venture memungkinkan terjadinya kolaborasi antara akademisi dengan dunia industri hasil riset dan inovasi yang telah ditemukan dapat dikembangkan bersama dengan pelalu dunia industri.

Sehingga hasil riset dan inovasi dikembangkan menjadi suatu produk baru yang sesuai dengan kebutuhan di dunia industri. Cara terakhir dalam melakukan komersialisasi hasil riset dan penelitian adalah dengan membentuk usaha rintisan.

Usaha rintisan merupakan perusahaan yang baru beroperasi dan masih berada pada fase pengembangan untuk menemukan pasar dan mengembangkan produk. Usaha rintisan ini mengacu pada perusahaan baru yang fokus pada pengembangan teknologi dan inovasi. Melalui usaha rintisan akademisi dapat secara independen mengembangkan hasil riset dan inovasi menjadi suatu usaha baru yang memberikan dampak ekonomi, membuka lapangan kerja baru, dan memunculkan inovasi baru dalam dunia industri.

Beberapa Tahapan

Usaha rintisan ini biasanya dikembangkan oleh pihak akademisi di dalam universitas baik itu dosen, staf, maupun mahasiswa. Usaha rintisan berfokus pada pengembangan hasil riset dan inovasi. Terdapat beberapa tahapan dalam membentuk sebuah usaha rintisan.

Pada tahap awal usaha rintisan fokus pada pengembangan hasil riset dan inovasi menjadi sebuah produk. Pada tahap ini dibuat sebuah prototipe untuk menguji efisiensi dan efektivitas dari produk tersebut. Setelah perkembangan prototipe selesai barulah fokus pada identifikasi potensi produk di pasar.

Pada tahap ini usaha rintisan berusaha untuk memetakan calon konsumen dan mencari potensi dan peluang produk tersebut di pasar. Setelah pemetaan pasar terbentuk maka dibentuklah struktur organisasi untuk pendirian badan usaha baik dalam bentuk CV maupun PT.

Tahap terakhir adalah mencari investor untuk pengembangan usaha. Pada tahap ini usaha rintisan mempresentasikan hasil pengembangan produk kepada calon investor baik melalui kompetisi atau menawarkan pada modal ventura. Usaha rintisan menjadi opsi terbaik dalam melakukan komersialisasi hasil riset dan inovasi karena akademisi dapat secara independen mengembangkan hasil risetnya dan memiliki kebebasan untuk mengadakan kerja sama dengan pelaku industri. Usaha rintisan ini juga memberi keuntungan bagi universitas dalam menciptakan suatu ekosistem inovasi di dalam universitas dan meningkatkan kolaborasi universitas dengan pihak eksternal terutama pelaku dalam dunia industri.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Siap-Siap! Ini Jadwal dan Cara Ikut War Tiket Konser Sheila on 7

Hiburan
| Kamis, 18 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement