Advertisement

Validasi Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan, Sekarang Bisa Online

Media Digital
Senin, 17 Oktober 2022 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Validasi Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan, Sekarang Bisa Online Isabella Irma Fevrianie, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak - Ist

Advertisement

Proses transaksi jual beli tanah sering kali memakan waktu yang lama karena banyaknya berkas yang harus diurus ke berbagai instansi, yaitu Badan Keuangan Daerah (BKD), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Badan Pertanahan Negara (BPN). Oleh karenanya, banyak pelaku jual beli tanah menyerahkan proses jual beli kepada notaris dengan alasan efisiensi waktu.

Pengertian Pajak Penjualan Tanah
Pajak jual beli tanah adalah pungutan yang harus dibayarkan penjual maupun pembeli berkaitan dengan tanah yang menjadi objek atau transaksi jual beli tersebut. Pajak yang dikenakan kepada penjual disebut Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB), sedangkan pajak yang dibayar oleh pembeli atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP).

Advertisement

Dasar Hukum Pajak Penjualan Tanah

Adapun dalam transaksi jual beli tanah terdapat sejumlah pajak yang ditanggung oleh pembeli dan penjual, maka hal tersebut merujuk pada dasar hukum yang berlaku. PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016, sedangkan BPHTB diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2000.

PPh Jual Beli Tanah

Dalam PP Nomor 34 Tahun 2016 disebutkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. Terdapat tiga tarif PPh Final tergantung dari jenis transaksinya, yang dikenakan dari jumlah bruto nilai pengalihan yaitu sebagai berikut:

2,5% untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 1% untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; dan
0% untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Untuk Pajak Penghasilan ini perlu dilakukan validasi PPh Final PHTB ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, atas pembayaran pajak yang dilakukan oleh penjual.

Kanal Validasi Setoran PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB)
Terdapat 3 (tiga) kanal validasi atas setoran PPh Final PHTB yang dapat digunakan oleh penjual yaitu : PHTB KPP, permohonan validasi diajukan langsung ke KPP.

Validasi PHTB di KPP dilakukan oleh petugas pajak, dimana wajib pajak harus melengkapi berbagai berkas persyaratan dalam mengajukan permohonan validasi PHTB.

E-PHTB DJP Online, permohonan validasi dilakukan melalui DJP Online

E-PHTB adalah layanan daring validasi bukti bayar PPh Final PHTB yang disediakan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban peyetoran PPh PHTB secara mandiri di DJP Online yang dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. Akun yang digunakan untuk mengajukan permohonan validasi adalah akun pihak yang mengalihkan hak, tidak bisa menggunakan akun pihak lain. Apabila pada menu layanan belum muncul menu e-PHTB, Wajib Pajak dapat menambahkan menu e-PHTB melalui aktivasi fitur layanan pada menu profil dan mencentang e-PHTB.

Dengan mengisi beberapa data yang diminta pada menu e-PHTB, hasil validasi akan langsung keluar. Dibandingkan dengan permohonan validasi ke KPP, validasi mandiri di DJP Online lebih menghemat waktu. Validasi PPh Final PHTB secara elektronik diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019.

E-PHTB Notaris PPAT, validasi PHTB dilakukan melalui Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan pelayanan Wajib Pajak serta meningkatkan kemitraan dengan Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melalui peluncuran aplikasi e-PHTB Notaris PPAT. Melalui aplikasi ini, Notaris dan/atau PPAT dapat membantu wajib pajak dalam melakukan validasi PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Ketentuan ini diatur dalam PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya yang berlaku mulai 14 Juli 2022.

Sama halnya dengan e-PHTB di DJP Online, e-PHTB Notaris PPAT ini juga memiliki keunggulan yaitu proses administrasi yang lebih sederhana, efisiensi waktu karena proses hanya 10-15 menit, serta dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. (**)

Isabella Irma Fevrianie, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement