Advertisement

OPINI: Menggelorakan Resolusi Jihad Santri Masa Kini

Maya Herawati
Senin, 24 Oktober 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Menggelorakan Resolusi Jihad Santri Masa Kini

Advertisement

Telah kita ketahui bersama bahwa penetapan Hari Santri bermula pada 2015, di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendeklarasikan Keputusan Presiden No.22 tahun 2015 tentang Penetapan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan disahkannya  Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945, yang diinisiasi oleh pendiri Nahdlatul Ulama (NU) K.H. Hasyim Asy’ari dan puluhan kiai se-Jawa Madura.

Resolusi Jihad merupakan satu di antara sekian banyak bukti nyata dukungan para santri bagi NKRI. Resolusi kebangsaan ini juga merupakan jawaban atas pertanyaan Bung Karno kepada K.H. Hasyim Asy’ari lewat utusannya, apa hukumnya membela negara? Bukan Islam. Sekali lagi, negara. Mendapatkan pertanyaan itu, K.H. Hasyim Asy’ari lalu mengumpulkan seluruh Kiai se-Jawa dan Madura pada 21 Oktober 1945 di kantor Pengurus Besar Ansor Nahdlatul Oelama (PB ANO), Jalan Bubutan VI/2 Surabaya untuk merapatkan persoalan tersebut.

Advertisement

Akhirnya, atas arahan dari K.H. Hasyim Asy’ari dan kesepakatan rapat yang dipimpin oleh KH. Wahab Hasbullah mengeluarkan keputusan maha penting pada 22 Oktober 1945 yang kemudian mengubah sejarah bangsa ini. Keputusan yang dibacakan oleh K.H. Hasyim Asy’ari tersebut di kemudian hari dikenal dengan nama Resolusi Jihad. Adapun salah satu poin penting Resolusi Jihad tersebut adalah wajib hukumnya membela negara dari penjajah. Inilah yang mampu menginspirasi para pejuang kala itu, termasuk Bung Tomo yang begitu heroik mengobarkan semangat arek-arek Surabaya dalam pertempuran 10 November 1945.

Pun demikian sejak Resolusi Jihad disahkan, para santri menyambut seruan jihad tersebut untuk melawan penjajah dengan perjuangan total. Lebih-lebih yang mengeluarkan adalah K.H. Hasyim Asy’ari yang notabene adalah ulama besar yang memiliki pengaruh kuat di Nusantara khususnya Jawa dan Madura kala itu.

Ketika tentara Belanda membawa sekutu mendarat ke Surabaya dengan niat hendak menguasai kembali Indonesia, para santri yang tergabung dalam Laskar Hisbullah dan Fisabilillah menyambutnya dengan semangat membara. Lalu, terjadilah pertempuran heroik 10 November 1945 yang dikenang oleh sejarah. Jenderal Mallaby tewas dalam pertempuran tersebut. Pasukan santri dengan gagah memukul mundur pasukan Sekutu. Bung Tomo yang juga terinspirasi dari Resolusi Jihad, begitu bergelora mengobarkan semangat para pejuang. Dengan gagah berani, mereka bersatu padu menyambut peluru pasukan sekutu dengan ayunan bambu runcing. Dan sejarah telah mengenang pertempuran hebat tersebut.

Itulah sekilas cuplikan sejarah tentang kegigihan dan totalitas perjuangan santri menjaga NKRI. Bahkan, apabila para penjajah datang menyerbu negeri ini lagi, para santri siap berdiri di garda paling depan untuk membela dan mempertahankan. Semangat juang dan rela mati demi mempertahankan NKRI adalah jihad di jalan Allah SWT. Bersama para pejuang, telaah membuat rakyat Indonesia kini bisa merasakan nikmatnya kebebasan dan kemerdekaan.

Dan hari ini tentunya api semangat jiwa nasionalisme santri untuk NKRI tentu tidak boleh padam. Santri harus rela berkorban apapun demi agama, bangsa, dan negara. Santri juga secara total mengakui Pancasila sebagai dasar negara ibarat rumah bersama semua golongan. Maka, semua yang tinggal di dalamnya memiliki kewajiban untuk menjaganya, termasuk para santri.

Kondisi dan karakter hebat itulah, yang kemudian menegaskan bahwa kaum santri dalam perjuangannya telah tulus ikhlas mewakafkan hidupnya secara fisik. Rela berkorban apapun dan terus mengobarkan semangat juang membangun Indonesia agar lebih maju, berdaulat, dan lebih bermartabat di muka Bumi.

Perhatian Pemerintah

Perjuangan tokoh-tokoh santri dulu tentu patut diteladani oleh santri masa kini untuk selalu membela dan menjaga NKRI. Apalagi, sekarang santri sudah mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Sebutlah yang teranyar yaitu penandatanganan Peraturan Presiden No.82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren oleh Presiden Jokowi. Setelah sebelumnya, penetapan Hari Santri Nasional lewat Keputusan Presiden No.22/2015 tentang Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Kemudian juga Undang-Undang No.18/2019 tentang Pesantren, dan kali ini Perpres Pesantren. Adapun salah satu hal yang diatur dalam perpres ini yaitu berkaitan dengan dana abadi pesantren. Ini tentu menjadi energi bagi pesantren sebagai lembaga pendidikan pembangun akhlak untuk terus berkontribusi bagi NKRI.

Pada intinya hakikat santri sesungguhnya, pengabdiannya tak melulu soal agama semata, akan tetapi turut serta berkontribusi bagi bangsa dan negara sebagaimana diteladankan oleh para santri pendahulu.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

25 Pandai Besi di Kulonprogo Dilatih Semakin Terampil Bikin Kerajinan Lokal

Kulonprogo
| Sabtu, 11 Mei 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Diiringi Suasana Sungai Wos, Ini Musikus yang Tampil di Ubud Jazz Village Festival 2024

Hiburan
| Jum'at, 10 Mei 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement