Advertisement

Dana Desa, Mengawal Pencapaian Sustainability Development Goals (SDGs) di Perdesaan

Zuhdi Eka Nurokhman, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta
Selasa, 29 November 2022 - 22:47 WIB
Budi Cahyana
Dana Desa, Mengawal Pencapaian Sustainability Development Goals (SDGs) di Perdesaan Zuhdi Eka Nurokhman, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta

Advertisement

SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat. SDGs bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, kualitas lingkungan hidup dan pembangunan yang inklusif, serta peningkatan kualitas kehidupan antar generasi.

Upaya pencapaian target SDGs sebagai prioritas pembangunan nasional memerlukan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, baik dari perencanaan, pelaksanaan, maupun dukungan pembiayaan. Salah satu bentuk program pembangunan berkelanjutan sebagai implementasi dari SDGs tersebut adalah program Dana Desa.

Advertisement

Komitmen pemerintah dalam melakukan percepatan pembangunan pedesaan adalah wujud implementasi Program Nawacita Ketiga, “membangun Indonesia dari pinggiran”. Membangun dari pinggiran berarti menggerakkan kegiatan ekonomi di daerah pedesaan,dan membuka atau membangun konektivitas antar wilayah pinggiran dan pusat kegiatanekonomi (Priyarsono, 2016).

Konsep membangun dari pinggiran ini pernah diperkenalkan oleh Myrdal (1957), dan Richardson (1978), di mana hubungan antara pusat dan pinggiran dapat digambarkanseperti efek sebar (spread effect) dari pusat ke pinggiran dan efek serap balik (back washeffect) dari pinggiran ke pusat.

Dengan demikian, membangun dari pinggiran adalah langkahuntuk mempercepat laju pembangunan yang selama ini masih berfokus pada spread effect (Muhtarom, 2018). Dana Desa merupakan salah satu instrumen fiskal yang digunakan pemerintah dalammendukung nawacita ketiga di atas.

Program Dana Desa yang telah dilaksanakan olehpemerintah sejak tahun 2015 (sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Berdasarkan ketentuan tersebut, sangatlah jelas bahwa Program Dana Desa merupakan perwujudan skema pembangunan berkelanjutan bagi pedesaan. Secara nasional, total penyaluran Dana Desa sejak tahun 2015 hingga 2021 mencapai Rp400,60 triliun yang disalurkan bagi 74.961 desa. Dalam kurun waktu tersebut, infrastruktur pedesaan berkembang cukup pesat, mendorong peningkatan laju pertumbuhanekonomi, efektivitas layanan dasar, dan layanan publik di pedesaan.

Pada tahun 2022 ini total anggaran Dana Desa sebesar Rp68 triliun dan berdasarkanPerpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN 2022, kebijakan pemanfaatan Dana Desaberfokus pada a) program perlindungan sosial berupa BLT Desa paling sedikit sebesar 40%; b) program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%; c) dukungan pendanaanpenanganan COVID-19 paling sedikit 8% dari alokasi Dana Desa setiap desa, dan; d)pendanaan program sektor prioritas lainnya.

Di Provinsi D.I. Yogyakarta sendiri, sejak tahun 2015 sampai dengan 2021, akumulasi

nilai Dana Desa yang telah disalurkan sebesar Rp2,47 triliun. Sedangkan pada tahun 2022alokasi anggaran untuk Dana Desa sebesar Rp439,26 miliar. Sampai dengan 22 November2022 telah disalurkan sebesar Rp431,64 miliar atau sebesar 98,26 persen, disalurkan bagi 392 desa yang tersebar di empat Kabupaten.

Wujud pembangunan berkelanjutan melalui penyaluran Dana Desa di Provinsi D.I.Yogyakarta bukan hanya dapat dilihat dari peningkatan infrastruktur di pedesaan, namunjuga juga pada peningkatan indikator kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan,menekan tingkat kemiskinan, dan menurunkan tingkat pengangguran di pedesaan.

Tingkat kemiskinan

Berdasarkan data diketahui bahwa jumlah penduduk miskin di Provinsi D.I. Yogyakarta jauh lebih banyak di perkotaan dibandingkan di pedesaan. Meskipun demikian, secara persentase justru tingkat kemiskinan masyarakat di pedesaan lebih tinggi dibandingkan di perkotaan.

Pemanfaatan Dana Desa melalui berbagai program pemberdayaan masyarakatmendorong peningkatan kapasitas SDM, tingkat kemandirian, dan ekonomi juga menurunkan tingkat kemiskinan di pedesaan.

Tingkat kemiskinan pedesaan di Provinsi D.I.Yogyakarta turun siginifikan dari 16,63 pada Maret 2016 menjadi 13,65 pada Maret 2022.Laju penurunan tingkat kemiskinan di pedesaan bahkan jauh lebih cepat dibandingkankemiskinan di perkotaan.

Kondisi ini selaras dengan hasil penelitian Ariyani (2019) bahwa pemanfaatan DanaDesa untuk program pembangunan desa dan program pemberdayaan masyarakatberpengaruh positif terhadap penurunan tingkat kemiskinan pedesaan, terutama padaprogram pembangunan desa. Bahkan pada kajian lainnya, Hasibuan (2018) menyimpulkanbahwa bukan hanya dari program pembangunan desa, namun pemanfaatan Dana Desapada program pemberdayaan masyarakat dan program pembinaan masyarakat jugaberpengaruh signifikan dalam menurunkan kemiskinan.

Tingkat pengangguran

Pemanfaatan Dana Desa mendorong turunnya pengangguran di pedesaan dengan penciptaan lapangan kerja, baik melalui pelaksanaan program pembangunan desa yangdilaksanakan secara swakelola dengan mengutamakan prinsip padat karya tunai (PKT), program pemberdayaan masyarakat desa melalui pengembangan potensi dan unggulandesa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Salah satu kebijakan dalam pengelolaan Dana Desa diatur bahwa desa berkewajiban mengalokasikan 30% dari total alokasi kegiatan pembangunan untuk program PKT dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa. Selanjutnya, dengan pengembangan potensi wisata alam, sejarah, dan budaya yang dimiliki, tidaklah mengherankan apabila tingkatpengangguran di pedesaan di Provinsi D.I. Yogyakarta turun signifikan dari 2,55% padaAgustus 2016 menjadi 2,06% pada Agustus 2022.

Gambaran di atas sejalan dengan Navis (2018) yang menyatakan bahwa pemanfaatanDana Desa melalui program pemberdayaan masyarakat dan program pembangunan desaberdampak signifikan dalam mengurangi pengangguran di pedesaan. Hal ini dikarenakanmelalui Dana Desa, masyarakat desa dapat secara mandiri merencanakan danmelaksanakan program penanganan masalah sosial dengan lebih cepat tanpa menungguprogram dan pembiayaan dari pemerintah daerah.

Status desa

Selain menggambarkan tingkat ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi desa, indikatorini juga digunakan untuk mengukur status perkembangan sebuah desa. Berdasarkan IDM,desa dapat dibagi menjadi lima kategori, yaitu Mandiri, Maju, Berkembang, Tertinggal, dan Sangat Tertinggal.

Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Netra, dkk (2022), menyimpulkan bahwa penggunaan Dana Desa berpengaruh terhadap peningkatan IDM. Selaras dengan hasil tersebut, Tambunan, dkk (2020) menunjukkan bahwa Dana Desa mampu memberikanperubahan kepada pengembangan desa khususnya pada peningkatan IDM melalui peningkatan infrastruktur pertanian, perluasan lapangan pekerjaan, dan pemberdayaanBadan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan menggunakan Dana Desa yang telah diberikan.

Sedangkan Supriadi (2021) menyimpulkan bahwa penggunaan Dana Desa pada desatertinggal memiliki pengaruh yang signifikan dan positif terhadap IDM terutama dari aspek ketahanan sosial.

Pada tahun 2016, nilai rata-rata IDM 392 desa di Provinsi D.I. Yogyakarta adalah 0,6939 atau dengan kategori berkembang, peringkat ini menjadikan D.I. Yogyakarta sebagai peringkat pertama rata-rata IDM nasional dan duduk bersama dengan enam Provinsi lainnya dengan kategori yang sama (berkembang). Sementara jika dilihat dari tingkat Kabupaten,Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman merupakan dua Kabupaten dengan rata-rata IDM tertinggi di Provinsi D.I. Yogyakarta, yaitu dengan kategori Maju, sedangkan Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Kulon Progo dengan kategori berkembang.

Dari 343 desapada tahun 2016, sebanyak 32 desa berkategori sebagai desa mandiri, 136 desa maju, 175desa berkembang, dan 49 desa tertinggal.

Sedangkan pada tahun 2022, nilai rata-rata IDM 392 desa di Provinsi D.I. Yogyakarta mencapai 0,8128 dengan kategori maju. Capaian tersebut meningkat 17,13% dibandingkan nilai rata-rata IDM tahun 2016. Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman masih memiliki rata-rata IDM tertinggi dengan kategori Maju.

Dari 392 desa pada tahun 2022, sebanyak 184desa berkategori sebagai desa mandiri, 197 desa sebagai desa maju, 11 desa sebagai desa berkembang, dan tidak ada lagi yang berkategori sebagai desa tertinggal maupun desasangat tertinggal. Jumlah desa mandiri naik sebesar 475%, jumlah desa maju naik sebesar44,85%, sedangkan jumlah desa berkembang turun sebesar 93,71% dibandingkan 2016.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perbaikan yang terjadi pada indikator-indikator kesejahteraan masyarakat desa menggambarkan progrespencapaian SDGs melalui pemanfaatan Dana Desa.

Tentunya capaian pada setiap desaakan beragam, antara lain tergantung dari 1) kemampuan dalam mendesain programprogram strategis berdasarkan potensi dan unggulan yang dimiliki; 2) kemampuan dalammengidentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh secara lokal terhadap indikator kesejahteraan; dan yang utama adalah 3) keterlibatan aktif masyarakat dalam kerangkaparadigma “desa membangun”.

Melalui pengelolaan Dana Desa yang baik, diharapkan pembangunan di pedesaandapat berjalan secara berkesinambungan. Tercapainya target indikator kesejahteraanbukanlah tujuan akhir dari gerak pembangunan desa, namun tahapan pencapaian tersebutadalah bukti bahwa marwah Sustainability Development di pedesaan tetap terjaga dari waktu ke waktu. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPU Sleman Didugat Oleh Vendor Snack KPPS yang Sempat Viral

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement