Advertisement

SAKTI, Untuk Pertanggungjawaban Anggaran yang Lebih Baik

Harwanto, Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta
Selasa, 06 Desember 2022 - 10:07 WIB
Jumali
SAKTI, Untuk Pertanggungjawaban Anggaran yang Lebih Baik Harwanto, Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta

Advertisement

Pada tanggal 1 Desember 2022, Presiden Joko Widodo melakukan penyerahan dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada Kementerian Negara/Lembaga serta Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada Pemerintah Daerah. DIPA tersebut juga diberikan kepada satuan kerja yang mendapatkan alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Misalnya, pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana prasarana kesehatan, penyediaan sarana prasarana pendidikan, pembayaran gaji ASN, dan lain sebagainya. Setiap dana yang dialokasikan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan seperti yang dikatakan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 pada tanggal 20 Juli 2020 “Komitmen kita, Anggota BPK dan pemerintah adalah sama. Setiap uang rakyat dalam APBN harus dapat digunakan secara bertanggung jawab.”

Pertanggungjawaban anggaran merupakan tahapan terakhir dalam siklus anggaran, dimana Pemerintah Pusat, Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan Bendahara Umum Negara (BUN) menyusun laporan keuangan yang selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dan mendapatkan opini. Untuk Laporan Keuangan Tahun 2021, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini didasarkan pada Raihan opini WTP pada 81 K/L dari 85 K/L dan opini WTP pada Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Advertisement

Raihan opini WTP tersebut tentunya tidak semata-mata diraih tanpa usaha. LKKL, LKBUN dan LKPP merupakan konsolidasi dari pelaporan transaksi yang dilakukan oleh satker. Terdapat 3 unsur penting yang harus terpenuhi untuk dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas, yaitu SDM, peraturan terkait pelaporan keuangan dan aplikasi. Berbicara mengenai aplikasi, pada tahun 2022, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi telah diperkenalkan aplikasi terbaru bagi satuan kerja yang dinamakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, seluruh satuan kerja diwajibkan untuk menggunakan SAKTI untuk proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban mulai tahun 2022. Penggunaan aplikasi SAKTI ini menggantikan aplikasi-aplikasi yang dipergunakan sebelumnya yaitu Aplikasi RKA-KL, Aplikasi SAS, Aplikasi SILABI, Aplikasi Persediaan, Aplikasi SIMAK BMN dan Aplikasi SAIBA. Penggunaan berbagai macam aplikasi tersebut memerlukan effort lebih untuk menjaga konsistensi dan validitas data. Penginputan yang tidak terintegrasi memaksa operator untuk melakukan penginputan berulang untuk setiap aplikasi. Belum lagi database yang tersebar di berbagai folder atau computer memusingkan operator untuk memastikan data yang paling benar. Update aplikasi juga harus dilakukan secara mandiri menjadikan semakin susah untuk melakukan monitoring pelaksanaan update aplikasi oleh satker.

Aplikasi SAKTI dihadirkan untuk mengatasi berbagai permasalahan pada penggunaan aplikasi-aplikasi sebelumnya. Aplikasi SAKTI menggabungkan berbagai fungsi yang ada di aplikasi sebelumnya menjadi modul-modul dalam 1 aplikasi saja yaitu Modul Penganggaran, Modul Komitmen, Modul Bendahara, Modul Pembayaran, Modul Piutang, Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul Pelaporan dan Modul Administrator.

Penggunaan aplikasi SAKTI untuk menggantikan aplikasi-aplikasi sebelumnya didasarkan pada beberapa kelebihan yang dimilikinya yaitu:

  1. Menggunakan satu database terpusat.

Database aplikasi sakti dibuat secara terpusat, berbeda dengan aplikasi sebelumnya yang setiap satker memiliki database untuk data transaksi keuangannya. Terdapat kelebihan pada saat database didesain terpusat yaitu kecepatan dan kemudahan dalam pencarian informasi, memberikan kemudahan akses bagi para pengguna pada waktu bersamaan, keamanan data lebih terjamin dan kontrol data dapat dilakukan secara terpusat.

  1. Memiliki keamanan yang lebih tinggi dengan adanya proses enkripsi/dekripsi Arsip Data Komputer (ADK).

Aplikasi SAKTI didesain untuk dikoneksikan dengan aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang dipakai oleh Bendahara Umum Negara (BUN). Koneksi tersebut dilakukan dengan menggunakan Arsip Data Komputer (ADK) yang dibuat pada aplikasi SAKTI dan kemudian diproses oleh SPAN yang akhirnya dapat menghasilkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dokumen penyaluran dana DIPA. Kondisi tersebut mengharuskan jaminan keamanan data dalam ADK. Jaminan keamanan data tersebut dilakukan dengan mengaplikasikan enkripsi data sehingga hanya pengirim dan penerima yang hanya dapat membaca informasi dalam ADK.

  1. Aplikasi berbasis web

Aplikasi SAKTI merupakan aplikasi berbasis web yang dioperasionalkan melalui browser dengan memanfaatkan koneksi internet. Aplikasi berbasis website ini mempunyai keunggulan karena tidak perlu melakukan instalasi aplikasi, update aplikasi dapat dilakukan secara terpusat oleh developer serta mudah diakses selama mempunyai koneksi internet. Aplikasi berbasis web juga memberikan kemudahan dalam spesifikasi minimum yang harus digunakan karena tidak memerlukan sumber daya computer dengan spesifikasi tinggi. Selama computer/laptop dapat mengakses web browser maka sudah cukup untuk mengoperasikan aplikasi SAKTI.

  1. Lebih mudah dioperasikan (user friendly)

Aplikasi SAKTI diklaim lebih mudah dioperasikan karena dibangun dengan mengikuti siklus pelaksanaan anggaran dan merupakan pengembangan dari aplikasi terdahulu.

  1. Kinerja aplikasi yang lebih konsisten/minim permasalahan

Aplikasi SAKTI sudah mulai diimplementasikan melalui sistem piloting sejak tahun 2015 dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 233/PMK.05/2015 dan 131/PMK.05/2016. Berbagai permasalahan besar yang muncul sebelum dilaksanakannya rollout pada tahun 2022 sudah dapat diselesaikan sehingga permasalahan yang muncul saat ini dapat langsung terselesaikan.

Implementasi SAKTI tentunya juga telah mempertimbangkan manfaat serta risiko yang akan muncul. Manfaat aplikasi SAKTI yang dapat teridentifikasi yaitu:

  1. Memudahkan dalam operasional pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif, satu aplikasi SAKTI untuk satu siklus keuangan negara mulai dari penganggaran sampai dengan pelaporan
  2. Efisiensi sumber daya, baik sumber daya keuangan (anggaran) maupun non keuangan
  3. Memudahkan dalam konsolidasi data APBN K/L yang lebih cepat, transaksi bersifat real time dan seluruh pengguna SAKTI pada seluruh tingkatan organisasi mengakses databse yang sama
  4. Meningkatkan kualitas Laporan Keuangan K/L, penggunaan basis akuntansi akrual pada SAKTI meningkatkan kualitas Laporan Keuangan pemerintah yang transparan dan konsisten sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan

Walaupun sudah dipersiapkan dengan baik, tentunya permasalahan tetap akan muncul. Mitigasi juga telah dilakukan untuk meminimalisir risiko kegagalan implementasi SAKTI di seluruh satker. Sosialisasi merupakan langkah pertama untuk memperkenalkan SAKTI kepada seluruh satker. Sosialisasi dilakukan dengan melalui media sosial, website maupun dalam bentuk pertemuan seperti sharing session, focus group discussion maupun bimbingan teknis. Penyelesaian permasalahan teknis aplikasi juga telah diPenyelesaian untuk tiap level masalah telah dilakukan dengan KPPN sebagai ujung tombak penyelesaian permasalahan di satker. Permasalahan yang tidak dapat diselesaikan di KPPN akan dieskalasi ke kantor pusat dengan melalui haidjpb maupun forum whatsapp group yang telah dibentuk.

Tentu bukanlah hal yang mudah untuk bisa langsung menyesuaikan dan memahami perubahan yang ada dalam implementasi SAKTI, perlu adanya pengenalan dan pembiasaan dalam menghadapi perubahan yang ada. Pada saat awal implementasi pasti kesulitan dan permasalahan akan muncul dan operator akan kebingungan dengan penyelesaian permasalahan tersebut. Namun seperti kata pepatah, kita ubah kalimat “bisa tapi sulit” menjadi “sulit tapi bisa”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement