Advertisement

OPINI: Kredibilitas HET Beras

Khudori
Sabtu, 25 Maret 2023 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Kredibilitas HET Beras Buruh melakukan bongkar muat karung berisi beras di Gudang Bulog Divre Jawa Barat di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Bisnis - Rachman

Advertisement

Pemerintah, lewat Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) telah menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras dan harga eceran tertinggi (HET) beras, 15 Maret 2023. Meskipun sudah diumumkan, pengundangan regulasi masih dalam proses.

Seperti diatur di Peraturan Menteri Perdagangan No. 57 Tahun 2017, HET beras dibagi jenis medium dan premium serta tiga wilayah penjualan. HET beras medium naik dari Rp9.450/kg jadi Rp10.900/kg dan premium naik dari Rp12.800/kg jadi Rp13.900/kg di Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Sulawesi, Bali, dan NTB (zona I).

Advertisement

HET beras medium naik dari Rp9.950/kg jadi Rp11.500/kg dan premium naik dari Rp13.300/kg jadi Rp14.400/kg di Sumatra kecuali Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, dan Kalimantan (zona 2). HET beras medium naik dari Rp10.250/kg menjadi Rp11.800/kg dan premium naik dari Rp13.600/kg jadi Rp14.800/kg di Papua dan Maluku HET ditetapkan Rp13.600/kg (zona 3). HET beras medium naik rerata 15%. Se HET beras premium naik rerata 8,5%. Berbeda dengan perumusan HPP yang memicu pro-kontra, penetapan HET minim perdebatan. Apakah berarti HET tak patut disoal?

Pertama, dalam konteks stabilisasi harga, sejatinya HET merupakan instrumen pemerintah. Bukan piranti langsung untuk mengatur pelaku usaha. HET adalah batas harga perlu-tidaknya pemerintah melakukan intervensi di pasar. Ketika harga beras melampaui persentase tertentu dari HET, ini sinyal bagi pemerintah untuk turun ke pasar untuk melakukan intervensi. Salah satunya menggelar operasi pasar agar harga kembali ke posisi normal atau di bawah HET. Tujuannya, daya beli terjaga dan inflasi terkendali.

Karena itu, dalam konteks stabilisasi harga beras, HET tidak berdiri sendiri. HET adalah pelengkap berbagai instrumen stabilisasi: cadangan, ekspor dan impor, dan harga dasar. HET tidak bisa diandalkan jadi instrumen stabilisasi bila tidak ada cadangan beras yang setiap saat bisa digerakan untuk mengoreksi kegagalan pasar. Agar cadangan aman, penyerapan beras domestik harus dioptimalkan. Di sini perlu instrumen harga dasar, yang di Inpres No. 15/2015, disebut Harga Pembelian Pemerintah (HPP). HPP adalah perisai agar petani tak rugi. Ketika harga gabah/beras jatuh di bawah HPP, negara lewat Bulog hadir membeli produksi petani. Ketika cadangan belum cukup, bisa diisi dari impor di luar panen. Sekarang ini, tidak jelas kaitan HET dengan cadangan beras, dan instrumen lainnya.

Kedua, sejak diberlakukan 1 September 2017 sampai saat ini, HET belum efektif. Merujuk Pusat Informasi Harga Pangan Strategis, dari September 2017—Februari 2023, harga terendah beras medium Rp11.250/kg, lebih tinggi dari HET. Kalau hampir 5,5 tahun berlalu tak efektif kenapa HET beras tetap diberlakukan? Apakah masih perlu trial and error lagi? Bukankah sudah banyak penggilingan yang gulung tikar? Bukankah penggilingan dan pedagang beras masih trauma dengan kehadiran Satgas Pangan untuk mengamankan HET? Jangan sampai jatuh korban-korban baru yang mestinya tidak perlu.

Kalau tetap menerapkan HET, mengapa mesti menyasar beras premium. Beras, seperti komoditas lain, dapat diproses lebih lanjut guna memperoleh nilai tambah. Proses itu membutuhkan investasi dan teknologi yang ujungnya memperbesar ongkos produksi. Karena itu, harga jualnya lebih mahal. Segmen yang dibidik pengolah beras premium adalah warga berduit. Segmen ini rela merogoh dalam-dalam sakunya bila ada produsen yang mampu mengolah beras sehingga mengandung antioksidan, cocok buat penderita diabetes, dan jadi obat awet muda. Mengapa negara musti sibuk mengurus konsumen tajir yang tak terkendala daya beli. Bukankah mereka membeli nilai tambah dan eksklusivitas?

UUD 45 mengamanatkan negara untuk menyantuni kaum fakir miskin dan anak telantar (Pasal 34 ayat1) agar beroleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2), bukan mengurus gaya hidup kaum tajir? Itu tugas negara, bukan tugas swasta. HET dibuat agar harga beras terjangkau oleh rata-rata daya beli masyarakat. Kalau konsisten dengan latar itu, konsumen yang hendak disasar sudah jelas: kaum miskin. Karena itu, HET seharusnya hanya mengatur jenis beras medium untuk segmen warga kebanyakan, bukan konsumen tajir. Dengan cara ini, beleid HET tidak menutup peluang bagi para inovator untuk meningkatkan nilai tambah beras. Apapun bentuk inovasinya.

Ketiga, HET potensial merugikan petani. HET membuat petani enggan berinovasi dan memproduksi padi berkualitas. Ini karena HET tidak mengakomodasi dan membuka peluang petani untuk mendapatkan nilai lebih dari inovasi yang dilakukan. HET telah memaksa pedagang dan penggilingan padi memperlakukan sama para petani yang memproduksi padi berkualitas dengan yang tidak. Lalu apa gunanya inovasi petani bila tak dihargai? Berbeda halnya bila HET mengakomodasi penciptaan nilai tambah beras, misalnya, tak ada HET beras premium. Nilai tambah itu pasti membawa spill over ke petani dalam bentuk harga gabah lebih tinggi. Ini akan menggerus keuntungan tengkulak.

Beleid HET beras kembali menyadarkan perlunya para pemangku kepentingan untuk berhati-hati, membuang jauh-jauh egosektoral dengan menimbang semua sisi, dan melibatkan para pihak untuk membuahkan kebijakan yang baik dan kredibel. Kebijakan yang baik tentu juga didasarkan pada data yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Ini penting karena ujung dari semua ini kredibilitas pemerintah yang menjadi taruhan. Jika kebijakan yang dibuat memicu pro dan kontra, kepercayaan publik pada pemerintah akan tergerus. Sebaliknya, kebijakan yang baik bukan hanya mendorong ekonomi tapi juga mempertebal kepercayaan publik. Saatnya menimbang ulang kebijakan HET beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement