Advertisement

Pekerjaan Rumah Bank Indonesia

Y. Sri Susilo
Jum'at, 30 Juni 2023 - 15:07 WIB
Arief Junianto
Pekerjaan Rumah Bank Indonesia Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan Fakultas Bisnis &Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Advertisement

Bank Indonesia (BI) telah berusia 70 tahun pada 1 Juli 2023. Peran dan kontribusi BI terhadap perekonomian Indonesia sungguh nyata, khususnya dalam menjaga stabilitas harga (inflasi) dan nilai tukar (kurs). Sejumlah undang-undang dan regulasi telah membertikan sejumlah tugas, fungsi dan kewenangan kepada BI.

UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menyatakan tujuan BI adalah mencapai stabilitas nilai Rupiah; memelihara stabilitas sistem pembayaran; dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Advertisement

Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu tugas BI adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial (www.bi.go.id).  Selanjutnya BI juga fungsi sebagai Lender of Last Resort (LoLR), yaitu otoritas yang berwenang menyediakan likuiditas pada saat krisis terjadi.

Dalam periode pandemi, BI  (otoritas moneter) bersama pemerintah (otoritas fiskal) bersinergi untuk mengurangi dampak pandemi terhadap perekonomian.

BI berperan dalam membantu pemerintah melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana (Ekarina dan Fedrichson, 2020).

Di samping itu, BI juga bersinergi dengan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 melalui kesepakatan bersama antara pemerintah dan BI dalam skema burden sharing.

Perry Warjiyo (Gubernur BI 2023-2028) dalam memimpin BI ke depan dengan menjalankan tugas, fungsi dan tantangan yang semakin berat.

Menurut penulis, setidaknya ada dua pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh BI, yakni impelementasi Rupiah Digital, dan Redenominasi Rupiah dalam periode 2023-2028.

Rupiah Digital

Pada akhir November 2022, BI telah mengeluarkan buku putih (white paper) yaitu dokumen yang menjelaskan tentang Rupiah Digital. Penerbitan dokumen tersebut terkait dengan rencana BI akan menerbitkan Rupiah Digital  di masa mendatang.

Rupiah Digital adalah mata uang digital bank sentral (central bank digital currencies/CBDC) yang merupakan bentuk digital dan dikeluarkan serta diedarkan oleh bank sentral dalam hal ini BI (Sri Susilo, 2023).

Menurut BI (2022), CBDC merupakan bentuk baru uang bank sentral yang merupakan kewajiban bank sentral dan berdenominasi sama dengan mata uang resmi serta dapat digunakan untuk alat tukar (medium of exchange), satuan hitung (unit of account), maupun penyimpan nilai (store of value). 

Selanjutnya BI akan mengembangkan secara interatif dan bertahap yang​ dimulai dengan menggalang pandangan publik terhadap desain Rupiah Digital yang dimulai dari konsultasi publik (consultative paper dan focus group discussion), eksperimen teknologi (proof of concept, prototyping, dan piloting/ sandboxing), serta diakhiri review atas stance kebijakan (www.bi.go.id).

Rupiah Digital adalah mata uang digital bank sentral (central bank digital currencies/CBDC) yang merupakan bentuk digital dan dikeluarkan serta diedarkan oleh bank sentral dalam hal ini BI.

Menurut BI (2022a), CBDC merupakan bentuk baru uang bank sentral yang merupakan kewajiban bank sentral dan berdenominasi sama dengan mata uang resmi serta dapat digunakan untuk alat tukar (medium of exchange), satuan hitung (unit of account), maupun penyimpan nilai (store of value).

Redenominasi Rupiah

Pada tahun 2010 telah merencanakan lima tahapan Redenominasi Rupiah. Penegrtian redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya di pasaran.

Tujuan redenominasi untuk meminimalisir jumlah digit pada pecahan tanpa mengurangi harga, nilai, atau daya beli terhadap barang maupun jasa. Disamping itu, kebijakan redenominasi dilakukan untuk menciptakan kepraktisan dalam bertransaksi dan dapat memunculkan kebanggaan terhadap mata uang nasional.

Sebenarnya praktek redenominasi telah terjadi di dalam aktivitas masyarakat. Sebagai contoh, penggunaan huruf ‘K’ di belakang digit untuk menyingkat satuan ribuan, seperti misalnya  Rp 25K untuk Rp 25.000,00.  

Redenominasi berbeda dengan sanering yaitu pemotongan nilai uang. Indonesia pada 25 Agustus 1959 pernah melakukan sanering, pada waktu itu uang pecahan Rp500,00 dan Rp1.000,00 diturunkan nilainya menjadi Rp50,00 dan Rp100,00.

Di samping untuk menyederhanakan digit Rupiah, redenominasi dinilai lebih nyaman untuk  pencatatan pembukuan keuangan. Untuk diketahui, pecahan mata uang Rupiah menjadi mata uang terbesar di dunia setelah Zimbabwe dan Vietnam. Di kawasan Asia Tenggara, pecahan Rp 100.000,00 menjadi yang terbesar sesudah Dong Vietnam 500.000,00 (Permana, 2015).

Pecahan uang yang besar dapat menimbulkan beberapa permasalahan di tengah masyarakat. Dalam hitungan perbankan, penyederhanaan digit akan menghemat biaya teknologi. Bentuk mengurangi jumlah digit pada Rupiah juga memudahkan untuk membaca laporan keuangan dalam kegiatan akuntansi.

Selanjutnya redenominasi rupiah memiliki dampak yang positif terhadap ekonomi Indonesia yakni mendorong perekonomian menjadi lebih ringkas dan efisien karena transaksi keuangan tidak lagi melibatkan penulisan nominal besar (Pardede, 2023).

Selain itu, redenominasi juga akan berdampak pada aspek sosial yakni meningkatkan kedaulatan moneter dan mengontrol pemakaian mata uang asing.

Catatan Penutup

Implementasi Rupiah Digital dan Redenominasi Rupiah, penulis yakin BI telah memperhitungkan kapan waktunya dengan cermat dan presisi. Dipastikan diperlukan sosialiasi dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat. Seperti diketahui, tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat sangat bervariasi sehingga diperlukan metode sosialiasi dan edukasi yang tepat.

Disamping itu, penerapan Rupiah Digital dan Redenominasi Rupiah juga membutuhkan kondisi khususnya kestabilan ekonomi, sosial dan politik. Dukungan dari Pemerintah dan DPR juga menjadi faktor yang utama dalam implementasi Rupiah Digital dan Redenominasi mulai dari tahap awal sampai tahap akhir. Penulis yakin implementasi tersebut akan terwujud dalam periode kepemimpinan Perry Warjiyo (Gubernur BI periode 2023-2028).

Dirgahayu BI ke-70!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alissa Wahid Sarankan Pemda DIY Punya Program Khusus Atasi Peredaran Miras

Sleman
| Rabu, 30 Oktober 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Aktor Jefri Nichol Diperiksa Polisi, Berstatus Saksi Dugaan Pengeroyokan

Hiburan
| Selasa, 29 Oktober 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement