Advertisement

OPINI: Tata Kelola Sampah Melalui Green Trash Management

Tony Wijaya
Sabtu, 29 Juli 2023 - 06:07 WIB
Bhekti Suryani
OPINI: Tata Kelola Sampah Melalui Green Trash Management Tony Wijaya - Dok Pribadi

Advertisement

Permasalahan sampah dan solusi dalam mengatasi persampahan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah daerah setempat. Perubahan populasi yang disertai dengan pola konsumsi yang mengakibatkan peningkatan kapasitas sampah yang diproduksi.

Sebagai contoh, penumpukan sampah meningkat di beberapa depo akibat penutupan TPST Piyungan yang berlangsung dari Juli hingga September 2023. TPST Piyungan menerima sampah yang masuk rata-rata volume per bulan sebesar 734 ton yang berasal dari tiga wilayah di DIY.

Advertisement

Pemerintah setempat juga telah melakukan berbagai upaya seperti mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang gerakan zero sampah anorganik diberlakukan mulai Januari 2023.

Keterlibatan Banyak Pihak
Tata kelola sampah bukan menjadi masalah parsial tetapi membutuhkan pemikiran secara simultan yang melibatkan pemerintah pusat dan berbagai pihak terkait seperti masyarakat, industri, maupun sektor pendidikan.

Salah satu aspek penting dalam pengelolaan sampah adalah pengurangan sampah melalui tingkat rumah tangga sebagai sumber produksi sampah. Langkah ini melibatkan kesadaran masyarakat dan perubahan perilaku dalam hal pola konsumsi berbasis lingkungan.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022 mencatat sebanyak 38,31% dari total sampah merupakan sampah yang berasal dari aktivitas rumah tangga. Pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga menjadi titik awal pengelolaan sampah karena aktivitas rumah tangga menjadi sumber sampah terbesar di Indonesia.
Kesadaran konsumsi tingkat rumah tangga menjadi dasar pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Sosialisasi maupun edukasi yang tepat dan berkesinambungan perlu dilakukan untuk mengajak masyarakat mempertimbangkan kembali pola konsumsi mereka, seperti mengurangi penggunaan kantong plastik, memilih produk yang lebih ramah lingkungan, pasca-konsumsi yang selektif dan mempraktikkan gaya hidup yang lebih berkelanjutan.

Dimulai dari pemilihan jenis konsumsi hingga pemilahan sampah sebagai residu konsumsi. Konsep daur ulang juga perlu diterapkan dalam level rumah tangga dalam mengurangi kuantitas sampah yang masuk dalam TPA. Selain edukasi konsumsi tingkat rumah tangga tentunya juga perlu didukung dengan penyiapan sarana prasarana dari pemerintah setempat, seperti penyiapan tempat pembuangan sampah lokal per kelompok rumah tangga yang sudah terfraksi berdasarkan jenis sampah dengan tujuan memudahkan proses pengelolaan selanjutnya.

Kesadaran Masyarakat

Kesadaran mengenai pola konsumsi yang tepat juga perlu dibangun sejak dini melalui sektor pendidikan. Di tingkat dasar dan menengah, siswa sejak dini perlu diedukasi permasalahan sampah dan pola konsumsi yang ramah lingkungan. Edukasi pola hidup ramah lingkungan dapat menjadi bagian kurikulum yang terpadu. Pentingnya penanaman nilai peduli lingkungan dan pemahaman tentang konsep ramah lingkungan merupakan bagian penting untuk membentuk pola konsumsi yang seimbang. Meskipun efeknya tidak langsung dapat mengatasi masalah saat ini, namun akan membawa manfaat positif di masa mendatang. Akademisi dari perguruan tinggi perlu dilibatkan secara kolaboratif dalam hal manajemen maupun menghasilkan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sampah.

Keterlibatan sektor industri dalam mengatasi permasalahan sampah juga diperlukan sebagai bentuk kolaborasi tata kelola sampah. Tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) di Indonesia merupakan sesuatu yang sifatnya mutlak dipertegas dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-5/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, khusus untuk perusahaan-perusahaan BUMN, UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 ayat (1) yang menyatakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Selain menghasilkan produk yang ramah lingkungan atau produk yang dapat didaur ulang, sektor industri juga perlu dilibatkan dalam pemanfaatan sampah sebagai sebagai sumber energi alternatif dalam proses produksi.

Penggunaan teknologi dalam pengelolaan limbah dan emisi produksi menjadi opsi penting sektor industri. Penggunaan teknologi dalam menghadapi permasalahan sampah telah dilakukan oleh negara Singapura, negara dengan lahan sempit yang menggunakan sistem pemberdayaan sampah (e-waste) sebagai sumber energi listrik. Singapura tentu dapat menjadi contoh pembelajaran yang baik dalam mengatasi permasalahan sampah.

Prof Tony Wijaya
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gelar Musda XIII, Ini Tantangan Organda DIY ke Depan

Jogja
| Jum'at, 22 September 2023, 06:07 WIB

Advertisement

alt

Yonghwa Titip Salam untuk "Mantan Istri", Seohyun

Hiburan
| Rabu, 20 September 2023, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement