Advertisement

OPINI: Publikasi e-Book Bajakan di Perpustakaan Sekolah

Candrakanti Hayu Quinn Naomi, Alumnus MA Muallimat Yogyakarta dan Naila Bintang Adisty Utomo, Kelas XII MAN 3 Sleman. Anggota Sahabat Ombudsman DIY
Selasa, 12 September 2023 - 18:02 WIB
Maya Herawati
OPINI: Publikasi e-Book Bajakan di Perpustakaan Sekolah Candrakanti Hayu Quinn Naomi, Alumnus MA Muallimat Yogyakarta dan Naila Bintang Adisty Utomo, Kelas XII MAN 3 Sleman. Anggota Sahabat Ombudsman DIY

Advertisement

Kasus pembajakan e-book saat ini semakin meningkat. Buku-buku bajakan banyak dijumpai dalam beberapa situs media sosial. Belum lama ini bahkan ditemukan beberapa kasus file PDF buku bajakan atau e-book ilegal di sejumlah web perpustakaan sekolah.

Berdasarkan riset Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), sebanyak 54,2% penerbit menemukan buku bajakan dari karya mereka dijual melalui marketplace online pada masa pandemi Covid-19 (Sulistyo et al., 2021). Selain itu, sebanyak 25% penerbit juga menemukan pelanggaran hak cipta berupa pembagian pdf buku secara gratis, dan 20,8% penerbit menemukan penjualan buku bajakan dalam bentuk file PDF di lokapasar daring. Rata-rata pedagang buku bajakan di lokapasar menawarkan seperlima dari harga buku orisinal. (Agustina et al., 2018).

Advertisement

Belum lama ini, akun Instagram resmi milik salah satu penulis terkenal, Tere Liye, mengunggah postingan mengenai  publikasi file buku. Setidaknya dua sekolah di Garut, Jawa Barat dan Sleman, DIY. Tindakan yang dilakukan sekolah tersebut sudah termasuk bentuk penggandaan buku tanpa izin. Ini adalah pelanggaran Hak Cipta. Oleh sebab itu, ketika menerima buku elektronik maupun cetak sangat tidak dianjurkan untuk menggandakannya dalam bentuk digital maupun bentuk fisik.

Dua sekolah tersebut diduga telah menyebarkan e-book digital secara ilegal di website perpustakaan mereka. Dua sekilah ini telah menyiarkan video klarifikasi dan surat pernyataan permohonan maaf di akun Instagram mereka.

Dari pernyataan yang diunggah pada akun Instagram mereka terungkap bahwa tujuan mengunggah e-book di perpustakaan sekolah adalah bukan bertujuan komersial, melainkan untuk meningkatkan literasi peserta didiknya.

Niat awalnya ingin mendukung pengembangan literasi siswa pada masa pandemi, yang selanjutnya telah kami kembangkan dengan bekerja sama dengan platform penyedia perpustakaan digital resmi.

E-book merupakan suatu karya tulis atau ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam pasal 12 UU No.19/2002 tentang Hak Cipta. Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. (hukumonline.com, 21/3/12)

Tindakan yang dilakukan oleh kedua sekolah tersebut  mengunggah e-book ilegal di website resmi perpustakaan sekolah adalah bertentangan dengan UU No.19/2002 tentang Hak Cipta (UUHC).

Pasal 72 ayat (1) UUHC yang berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Segala bentuk pembajakan buku, termasuk pelanggaran Hak Cipta yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tepatnya pada pasal 9, di mana segala bentuk penggandaan karya hanya bisa dilakukan oleh pemilik Hak Cipta karya itu sendiri. Bagi siapa saja yang melanggar Undang-undang Hak Cipta tersebut kemudian akan dikenakan sanksi pidana. (penerbitdeepublish.com, 2/5/23)

Sekolah sebagai satuan pendidikan seharusnya dapat mengetahui bagaimana cara membedakan antara e-book original dan e-book bajakan.

Perbedaan antara e-book original dan e-book bajakan dapat dilihat dari beberapa hal, pertama dalam pembelian dan akses, e-book original hanya dapat dibeli melalui marketplace online dari toko buku atau penerbit resmi dan hanya dapat diakses melalui aplikasi tertentu yang dijamin keamanannya, sedangkan e-book bajakan biasanya disebarkan melalui sosial media. Kedua, dari segi keamanan, e-book original disertai dengan sistem keamanan DRM (Digital Right Management). Sedangkan e-book bajakan biasanya tidak memiliki DRM. Ketiga dalam harga, e-book original dibandrol dengan harga yang telah diperhitungkan, sedangkan e-book bajakan biasanya dijual dengan harga murah atau bahkan gratis. Keempat dari kualitas dan fitur pelengkap, e-book original memiliki kualitas file dengan resolusi tinggi, sedangkan e-book bajakan memiliki resolusi rendah. (kompas.com, 03/03/22)

Sebagai warga negara yang memiliki sikap nasionalisme, kita sebaiknya sangat menghargai dan mengapresiasi karya putra putri bangsa. Contoh paling sederhana yaitu dengan membeli serta membaca buku secara resmi, seperti yang ada di google books, aplikasi dari perpustakaan atau di toko buku dan bukan termasuk bajakan.

Upaya yang dapat kita lakukan di antaranya dengan cara melaporkan kasus-kasus tersebut kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti, dengan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam memantau aktivitas penyebaran e-book secara ilegal baik melalui website atau buku fisik.

Dalam Perpustakaan dapat dilakukan bisa melalui kerja sama antara penulis dan perpustakaan dalam sosialisasi tentang kepustakaan secara online, dengan memanfaatkan fasilitas yang disediakan perpustakaan, seperti aplikasi dengan penyedia buku-buku secara digital dengan sistem yang tidak bisa di unduh oleh para pembaca, agar meminimalkan adanya penyebaran e-book secara ilegal.

Pemerintah sebagai regulator dalam pendidikan juga harus aktif dalam memastikan literasi hukum oleh seluruh pemangku kepentingan di pendidikan termasuk dalam perpustakaan, mengingat pendidikan sebagai teladan bagi para pelajarnya.

Dengan demikian, pengunduh e-book, baik itu milik penulis Indonesia ataupun penulis luar negeri, dapat dikatakan melanggar hak cipta jika memenuhi unsur-unsur pelanggaran Hak Cipta. Namun, apabila tidak memenuhi salah satu unsur saja, maka tidak dapat dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Sangat diharapkan masyarakat terkhusus instansi pendidikan dapat ter-edukasi secara menyeluruh mengenai regulasi yang berlaku sehingga pendidikan dapat teroptimalisasi dengan baik serta diharapkan tidak ada lagi kasus pembajakan buku baik secara fisik maupun digital serta para pelaku yang melakukan pembajakan dan penyebaran ilegal segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. (BC)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gondol Uang Warung di Jalan Srandakan, Warga Banjarnegara Digelandang Polisi

Bantul
| Jum'at, 10 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Sah! Mahalini dan Rizky Febian Menikah Pakai Adat Sunda

Hiburan
| Jum'at, 10 Mei 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement