Advertisement

OPINI: Recovery Udara Bersih

Joko Riyanto
Senin, 25 September 2023 - 06:17 WIB
Bhekti Suryani
OPINI: Recovery Udara Bersih Joko Riyanto - Dok. Pribadi

Advertisement

Polusi terus mencemari udara Jakarta hingga saat ini. Bahkan, berkali-kali udara Jakarta menjadi juara terburuk sejagat. Jauh melampaui standar kualitas udara sehat WHO, Indonesia menempati posisi 26 dari 131 negara dengan kualitas udara yang buruk. Jakarta sebagai ibu kota ada di posisi 107 dari 7.323 kota seluruh dunia. Jakarta berada pada 1% teratas kota dengan kualitas kota terburuk. Untuk dapat dikelompokkan menjadi sehat atau buruk, WHO telah menetapkan rekomendasi batas polutan udara sebesar 15 mikrogram per meter kubik.

Adapun standar pemerintah berdasar Peraturan Pemerintah No.22/2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebesar 3,6 kali standar WHO yaitu 55 mikrogram per meter kubik. Batasan ini merupakan standar yang disarankan agar udara layak bagi kehidupan manusia.

Advertisement

Perubahan cara manusia memanfaatkan lingkungan, seperti modernisasi kehutanan dan industri pertambangan, telah memicu degradasi lingkungan hidup. Apalagi semua aktivitas itu dilakukan secara berlebihan.

Jakarta adalah ibu kota negara yang banyak terdapat PLTU batu bara. Hasil emisi dari sumber polutan udara ini menyebabkan tinggi konsentrasi PM2.5 (partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron) di Jakarta mencapai batas tidak sehat, yaitu melampaui sepuluh kali lipat nilai panduan kualitas udara tahunan WHO. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun telah menyampaikan 50% polusi Jakarta berasal dari sektor transportasi. Data yang dihimpun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022, ada sekitar 25,5 juta kendaraan bermotor yang terdaftar beroperasi di DKI Jakarta.

Sebanyak 78% di antaranya merupakan sepeda motor. Sepeda motor menghasilkan beban beban pencemaran per penumpang paling tinggi dibandingkan mobil pribadi bensin dan solar, mobil penumpang, serta, bus.

Studi KLHK juga menyebutkan bahwa 64% komposisi polusi udara adalah sulfur dioksida. Pembakaran energi untuk industri dan PLTU menyemburkan SO2 sebanyk 1.071 ton per tahun. Artinya, jumlah SO2 dari pembakran batu bara sebanyak 40% dari komposisi sulfur dioksida dalam polusi udara Jakarta. Penggunaan kendaraan listrik yang digadang-gadang sebagai solusi mengurangi polusi udara belum memberi jaminan karena sumber listrik sendiri masih berasal dari pembangkit-pembangkit yang menjalankan business as usual.

Batu bara merupakan sumber energi yang sebenarnya dan menimbulkan masalah tingginya emisi karbon di udara. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mewajibkan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang telah berumur tiga tahun atau lebih. Denda bagi pelanggar cukup besar, Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil, tapi itu cuma di atas kertas. Solusi ini hanya melemparkan kesalahan pada warga negara.

Solusi Menyeluruh
Solusi pencemaran udara tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus dilakukan secara bersama dan menyeluruh. Pemulihan (recovery) udara bersih di Kota Jakarta sangat urgen dilakukan. Pertama, kita dukung upaya Pemprov DKI Jakarta yang berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewajibkan pemberi kerja, baik sektor pemerintah, BUMN, korporasi, startup, maupun komunitas masyarakat untuk memberlakukan wajib dua hari Work From Home (WFH) dalam seminggu.

Kedua, Pemerintah DKI Jakarta perlu menyusun cetak biru (blue print) atau peta jalan pengendalian polusi udara bersama dengan kementerian terkait dengan pemerintah daerah sekitarnya, karena pencemaran udara di Jakarta dan sekitar juga saling terkait. Sehingga langkah darurat untuk mendapatkan udara sehat melalui upaya menekan pencemaran udara juga harus dilakukan serentak bersama-sama di seluruh wilayah Jakarta dan sekitar.

Ketiga, untuk recovery udara bersih, Pemerintah DKI Jakarta harus mewujudkan kota bebas emisi karbon. Dalam rangka itu, pemerintah harus secara radikal melakukan proses transisi energi dari pembangkit listrik batu bara menjadi energi terbarukan. Pemprov DKI Jakarta perlu aksi konversi BBM ke BBG yang didukung dengan aturan hukum berkaitan dengan penerapan kebijakan bahan bakar ramah lingkungan.

Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, maka Pemerintah DKI Jakarta harus mengoptimalkan penghijauan. Caranya, menambah taman kota dan ruang terbuka hijau (minimal 30% dari luas wilayah), serta penanaman pohon di pinggir jalan. Di tiap rumah diwajibakan menanam berbagai jenis tanaman yang menambah penyerapan polusi udara.

Keempat, peran dan kontribusi masyarakat dalam perbaikan kualitas udara merupakan hal mutlak. Membudayakan masyarakat untuk menggunakan transportasi umum berbasis listik seperti bus listrik, MRT, LRT.

Kelima, kepada sektor industri, dilarang membuang asap dan limbah industri secara sembarangan. Dalam konteks ini, perlu ada komitmen dan konsistensi dalam menerapkan alat sistem monitoring emisi berkelanjutan (continuous emission monitoring system) di setiap industri.

Bagi industri yang melangar harus ditindak tegas. DalamPP No. 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara ditegaskan setiap usaha atau kegiatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara wajib menanggung biaya penanggulangan pencemaran udara serta biaya pemulihannya.

Terakhir, recovery udara bersih di Jakarta juga berkaitan dengan program Nawacita Presiden Jokowi jilid 2, yakni pemerintah menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan. Hal ini harus dibuktikan dengan memperbaiki tata kelola batu bara, industri, transportasi, dan energi sebagai penyumbang polusi udara. Intinya, harus ada keseimbangan pembangunan kota, kegiatan industri, dan kelestarian lingkungan dalam upaya recovery udara bersih di Jakarta.

Joko Riyanto
Koordinator Riset Pusat Kajian dan Penelitian Kebangsaan (Puskalitba) Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%

Gunungkidul
| Selasa, 22 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Dia Film Nominee Piala Citra FFI 2024

Hiburan
| Sabtu, 19 Oktober 2024, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement