Advertisement
OPINI: Tidak Semua Harus Omnibus
Advertisement
Sudah hampir tiga tahun sejak legislasi Indonesia pertama kali menggunakan metode Omnibus Law dalam penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020. Proses legislasi tersebut menuai kontroversi karena prosesnya yang bersifat tertutup. Namun tampaknya sampai saat ini, permasalahan keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi undang-undang masih mengiringi perjalanan hukum di Indonesia.
Terutama sejak disahkannya UU N.17 /2023 tentang Kesehatan yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law. UU No.17/2023 tentang Kesehatan atau yang dikenal juga sebagai Omnibus Law Kesehatan disahkan dengan proses yang sangat cepat sejak dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas pada November 2022. Mengingat per 11 Juli 2023, Dewan Perwakilan Rakyat RI telah menyetujui RUU Kesehatan 2023 menjadi undang-undang.
Advertisement
Sementara pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah oleh Kementerian Kesehatan baru dilakukan antara Februari dan April 2023. Berkaca dari pengalaman UU Cipta Kerja 2020, maka salah satu kritik yang selalu disampaikan adalah proses legislasi yang tidak sesuai dengan asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Register Perkara 91/PUU-XVIII/2020 terungkap fakta bahwa ruang partisipasi masyarakat masih belum terbuka secara maksimal.
Lalu, untuk pertama kali Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji formil dan menyatakan UU Cipta Kerja 2020 inkonstitusional bersyarat. Walaupun pada akhirnya, Pemerintah justru menerbitkan Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja yang dianggap semakin mengecilkan partisipasi publik yang bermakna.
Omnibus Law Kesehatan berdampak terhadap banyak undang-undang yang sudah ada, termasuk mencabut 11 undang-undang di bidang kesehatan. Oleh sebab itu, persoalan perumusan kebijakan ini haruslah dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna guna menghasilkan kebijakan yang responsif dengan memperhatikan kebutuhan dan kehendak dari masyarakat yang terdampak dan menjadi pengguna dari kebijakan.
Partisipasi publik yang bermakna tidak hanya sebatas pemenuhan hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), melainkan juga menguji sejauh mana pemerintah mempertimbangkan hak warga dalam memberikan pendapatnya.
Bahkan bila tidak diakomodasi, masyarakat berhak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Selain permasalahan di taraf penyusunan undang-undang, Omnibus Law Kesehatan juga menuai pro dan kontra di taraf penyusunan Peraturan Pelaksana. Justifikasi penggunaan metode omnibus dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas undang-undang ini juga masih menimbulkan tanda tanya.
Tidak terlihat urgensi yang menjadi basis perlunya meleburkan seluruh ketentuan peraturan pemerintah ke dalam satu produk hukum. Omnibus Law Kesehatan sendiri mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksana melalui ketentuan yakni 101 Pasal Delegasi Peraturan Pemerintah, 2 Pasal Delegasi Peraturan Presiden, dan 5 Pasal Delegasi Peraturan Menteri Kesehatan. Hal ini berarti ada 101 bidang ketentuan yang diamanatkan oleh undang-undang untuk diatur ke dalam Peraturan Pemerintah. Saat ini draf Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut memuat 1.018 Pasal dan 471 halaman. Sedangkan sebelumnya ketentuan tersebut diatur ke dalam 20 Peraturan Pemerintah secara terpisah.
Permasalahan Baru
Peraturan pelaksana dalam bentuk Omnibus dapat menimbulkan permasalahan baru dalam implementasinya, mengingat fungsi dari peraturan pelaksana adalah untuk menjadi pedoman teknis yang memudahkan pengguna untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan. Misalnya dalam hal kefarmasian dan pengamanan zat adiktif sebaiknya diatur secara khusus agar implementasinya lebih efektif karena substansi regulasinya yang masing-masing bersifat khusus dengan pendekatan yang khusus pula.
Pengaturan secara sapu jagat akan menyulitkan proses pengubahan masing-masing sektor, apalagi merespons cepatnya perubahan teknologi dan riset dalam dunia kesehatan. Hal ini tentunya berbeda dengan regulasi dalam level undang-undang yang secara umum bisa saja dikodifikasikan ke dalam satu buku besar dalam bentuk Omnibus Law.
Selain itu, banyaknya ketentuan yang dimuat di dalam RPP juga berdampak pada pembahasan rancangan menjadi tidak holistik dan menyeluruh karena dengan waktu yang terbatas, begitu banyak ketentuan yang harus dibahas dan disetujui. Ini lagi-lagi berpotensi mencederai partisipasi publik bermakna (meaningful participation) yang kerap kali dikorbankan demi efisiensi waktu agar peraturan perundang-undangan yang dibentuk dapat diselesaikan dan diimplementasikan sesegera mungkin. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penerapan metode sapu jagat dalam produk-produk hukum di Indonesia, manfaat dan optimalisasi omnibus tidak berlaku sama pada lapisan produk hukum di Indonesia.
Ifrani
Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kumpulkan Media, Bawaslu Jogja Minta Konten yang Edukatif dan Menjaga Kekondusifan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement